Fatwa Ramadhan 4 : Hukum Berbekam Bagi Yang Puasa

Date:

bekam

Apakah berbekam termasuk pembatal-pembatal puasa (Ramadhan)?

Jawab:
Hal ini adalah masalah khilafiyah (terdapat perbedaan pendapat ulama tentangnya):
Imam Ahmad berpendapat bahwa pembekam (yang melakukan terapi bekam) dan terbekam (yang diterapi bekam) berbuka jika nampak darah dari terbekam, dan jika keduanya -pembekam dan terbekam- sengaja dan sadar dengan puasanya. Dan beliau -semoga Allah merahmatinya- berdalil dengan hadis-hadis yang marfu’ (sampai riwayatnya ke Rasulullah Solallahu allaih wasalam) tentang itu dari Sahabat-Sahabat (Rasulullah Solallahu allaih wasalam) dengan perkataan: أفطر” الحاجم والمحجوم” yang artinya “telah berbuka/batal puasa sang pembekam dan sang terbekam” dan hadis ini dikatakan telah mencapai derajat mutawatir (sangat banyak jalur periwayatnya sehingga tidak mungkin ini adalah hadis dusta), dimana ada 12 (dua belas) Sahabat yang meriwayatkannya.

Dan para pemegang pendapat ini (batalnya puasa dengan berbekam) yakni batalnya (puasa) pembekam tadi karena menghirup darah terbekam (alat penghisap darahnya adalah mulut pembekam), sementara batalnya (puasa) terbekam adalah karena keluarnya darah yang banyak dan ini membatalkan puasa, sebagaimana keluarnya darah wanita haid menjadi penyebab batalnya puasanya, dan mungkin saja darah haid yang keluar dari beberapa wanita jumlahnya lebih sedikit (tidak sebanyak) dari darah yang keluar dari terbekam, dan sesungguhnya keluarnya darah ini melemahkan badannya, dan mungkin saja darahnya meluber seperti muntah, dan kalau pun alasan ini tidak dianggap tepat maka sesungguhnya hadis ini derajatnya shahih/benar/sah, diriwayatkan oleh banyak Sahabat, di antara mereka adalah Tsauban, Syadad ibn Aus, Rafi’ ibn Khadij, dan ketiganya diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam buku “Musnad” karya beliau, juga diriwayatkan dalam buku-buku “Sunan”, begitu pula Ma’qal ibn Yasar, Bilal ibn Rabah, Aisyah, dan Abu Hurairah, begitu pula periwayat dari hadis ini, semoga Allah meridhoi mereka semua.

Dan Tiga Imam (Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i) berbeda pendapat tentang ini, dan para penerus mereka berdalih dengan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad -semoga Allah merahmati beliau- kemudian sebagian dari mereka berkata: sesungguhnya hadis “telah berbuka/batal puasa sang pembekam dan sang terbekam” karena keduanya menggunjing orang lain, dan kami berkata atas perkataan ini bahwa Imam Ahmad -semoga Allah merahmati beliau- berkata: kalau menggunjing adalah membatalkan puasa maka tidak ada yang tersisa dari kita satu pun kecuali telah batal puasanya.

Dan yang lainnya berdalih dengan dalih-dalih, di antaranya adalah bahwa hadis di atas itu mansukh (sudah dihapus hukumnya), dan mereka berkata: sesungguhnya terdapat dalam hadis bahwa Nabi Solallahu allaih wasalam memberikan rukhshoh/keringanan berbekam bagi yang puasa, dan keringanan ini menunjukkan bahwa hadis “telah berbuka/batal puasa sang pembekam dan sang terbekam” telah mansukh. Akan tetapi, hadis yang mengungkapkan keringanan ini, di dalamnya terdapat kelemahan, dan dengan disahkannya/di-shahih-kannya hadis ini pun, berdalih bahwa hadis ini lebih akhir dari hadis di atas, maka tidak ada atas kami dalil yang menunjukkan bahwa hadis keringanan ini datang lebih akhir dari hadis di atas.

Dan pegangan terkuat dari pihak-pihak yang mengatakan hadis di atas mansukh, adalah hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari: “احتجم النبي -صلى الله عليه وسلم- وهو صائم، واحتجم وهو محرم” artinya “Nabi Solallahu allaih wasalam dibekam ketika beliau berpuasa, dan beliau muhrim (berpakaian ihram)”.

Akan tetapi, semua riwayatnya mengatakan: “احتجم وهو صائم محرم” yang artinya “beliau dibekam dan beliau berpuasa serta muhrim”. Dan inilah teks yang sah, dan kebanyakan murid-murid Ibnu Abbas tidak menyebutkan masalah puasa, namun hanya menyebutkan muhrim.

Dan ketika disampaikan hadis ini ke Imam Ahmad, beliau berkata: “tidak ada kata puasa, (jika ada) maka menyendiri riwayat dari fulan dan fulan …”. Sementara murid-murid Ibnu Abbas, seperti Sa’id ibn Jubair, ‘Ikrimah, Qatadah, dan Kuraib; tidak menyebutkan puasa, akan tetapi mereka berkata: “احتجم وهو محرم” yang artinya “beliau dibekam dan beliau muhrim”; maka ini menunjukkan bahwa kata puasa adalah tambahan dari beberapa riwayat, akan tetapi selama tambahan ini melalui jalur yang terpercaya maka tambahan ini diterima.

Dan beberapa ulama berdalih dari tambahan ini, dan berkata: sesungguhnya Rasulullah Solallahu allaih wasalam tidaklah muhrim kecuali sedang safar, dan musafir boleh baginya berbuka, maka beliau Solallahu allaih wasalam berbekam karena sudah berbuka, maka para pendukung perkataan ke dua berkata: beliau Solallahu allaih wasalam berpuasa menunjukkan bahwa beliau Solallahu allaih wasalam tetap dalam kondisi berpuasa, kalau beliau Solallahu allaih wasalam sudah batal, maka akan tidak akan dikatakan: beliau Solallahu allaih wasalam berpuasa; maka ini menunjukkan bahwa sesungguhnya beliau Solallahu allaih wasalam berbekam sedang berpuasa, dan bekam ini tidak mengganggu puasanya Solallahu allaih wasalam.

Dan yang shahih/sah -bila Allah berkenan- adalah pendapat Imam Ahmad -semoga Allah merahmati beliau- bahwa berbekam membatalkan puasa pembekam dan terbekam; sesuai sabda Nabi SAW: “أفطر الحاجم والمحجوم” yang artinya “telah berbuka/batal puasa sang pembekam dan sang terbekam”, dan Allah-lah yang paling tahu.

Fatwa Syaikh Abdullah ibn Jibrin
Sumber: http://ibn-jebreen.com/cache/webpages/1a76248ccd8f53baa1fed493bccbe8a0.html

Penerjemah: Yumarsono Muhyi, ST, MM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Sinergi Tiga Lembaga Wahdah Islamiyah Wujudkan Pembangunan Ramah Lingkungan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Departemen Lingkungan Hidup Wahdah Islamiyah menggelar...

Wahdah Islamiyah Pasangkayu Raih Penghargaan atas Dedikasi Membina Warga Binaan

MAMUJU, wahdah.or.id - Semangat pengabdian dalam membina sesama kembali...

Pendidikan Ala Nabi, Solusi Krisis Moral Masa Kini

Wahdah.Or.Id - Sesak rasanya mendengar berita tentang perilaku bejat...

Didoakan Malaikat Karena Rutin Infak dan Sedekah Tiap Pagi

Didoakan Malaikat Karena Rutin Infak dan Sedekah Tiap Pagi "Hanya...