Fatwa Ramadhan 8: Suci dari Haidh Setelah Terbit Fajar; Harus Puasa?

Date:

Pertanyaan: Jika seorang wanita suci dari haidh persis setelah terbit Fajar, apakah ia ber-imsak (menahan diri dari makan-minum) dan berpuasa pada hari tersebut, sehingga ia terhitung berpuasa pada hari itu? Ataukan ia wajib mengqadha puasanya hari itu?

Jawaban: Jika seorang wanita suci dari haidh setelah terbit fajar, maka terkait masalah ber-imsak (menahan) atau tidak pada hari itu para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat.
Pertama; Pendapat yang mengatakan, ia harus menahan diri dari makan dan minum (tidak boleh makan-minum) pada hari tersebut, tapi tidak terhitung berpuasa. Bahkan ia wajib meng-qadha. Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah.
Kedua; Pendapat yang mengatakan bahwa Ia tidak wajib menahan diri dari makan dan minum pada hari tersebut (artinya;ia boleh makan-minum). Karena tidak ada faidahnya ia menahan diri dari makan dan minum. Sebab ia diperintahkan untuk tetap makan dan minum sejak pagi. Bahkan haram baginya berpuasa pada hari itu. Sementara puasa secara syar’i adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dalam dengan niat ibadah kepada Allah sejak terbit Fajar sampai terbenam matahari.
Inilah pendapat yang kami pandang lebih rajih (kuat) tinimbang pendapat yang mengharuskan imsak (tidak makan-minum pada sisa waktu di hari itu). Selain itu, kedua pendapat tetap sepakat bahwa ia wajib meng-qadha hari tersebut. (sym).
Sumber: 52 Sualan ‘an Ahkamil Haidh (52 Soal-Jawab Seputar Hukum Haidh) Oleh Syekh al-‘Utsaimin, hal. 9-10)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...