Pertanyaan: Jika seorang wanita suci dari haidh persis setelah terbit Fajar, apakah ia ber-imsak (menahan diri dari makan-minum) dan berpuasa pada hari tersebut, sehingga ia terhitung berpuasa pada hari itu? Ataukan ia wajib mengqadha puasanya hari itu?
Jawaban: Jika seorang wanita suci dari haidh setelah terbit fajar, maka terkait masalah ber-imsak (menahan) atau tidak pada hari itu para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat.
Pertama; Pendapat yang mengatakan, ia harus menahan diri dari makan dan minum (tidak boleh makan-minum) pada hari tersebut, tapi tidak terhitung berpuasa. Bahkan ia wajib meng-qadha. Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah.
Kedua; Pendapat yang mengatakan bahwa Ia tidak wajib menahan diri dari makan dan minum pada hari tersebut (artinya;ia boleh makan-minum). Karena tidak ada faidahnya ia menahan diri dari makan dan minum. Sebab ia diperintahkan untuk tetap makan dan minum sejak pagi. Bahkan haram baginya berpuasa pada hari itu. Sementara puasa secara syar’i adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dalam dengan niat ibadah kepada Allah sejak terbit Fajar sampai terbenam matahari.
Inilah pendapat yang kami pandang lebih rajih (kuat) tinimbang pendapat yang mengharuskan imsak (tidak makan-minum pada sisa waktu di hari itu). Selain itu, kedua pendapat tetap sepakat bahwa ia wajib meng-qadha hari tersebut. (sym).
Sumber: 52 Sualan ‘an Ahkamil Haidh (52 Soal-Jawab Seputar Hukum Haidh) Oleh Syekh al-‘Utsaimin, hal. 9-10)