Tanya: Apa hukum minum obat pencegah haidh untuk mencegah siklus bulanan?
Jawaban: menurut pendapat saya dalam masalah ini; hendaknya wanita tidak melakukan hal tersebut. Sebaiknya ia tetap pada apa telah ditetapkan Allah atas wanita anak cucu Adam. Sebab, pada siklus bulanan ini terdapat hikmah yang dikehendaki oleh Allah. Jika haidh datang kepadanya, maka ia menahan diri dari puasa dan shalat. Jika telah suci, ia kembali berpuasa dan shalat. Setelah Ramadhan berakhir ia mengqadha puasa yang terlewat darinya. (Fatawa Islamiyah, Syekh Utsaiminrahimahullah).
Fatwa Ramadhan 6: Minum Obat Pencegah Haidh di Bulan Ramadhan
Date: