Fatwa Ramadhan 6: Minum Obat Pencegah Haidh di Bulan Ramadhan

Date:

obathaid

Tanya: Apa hukum minum obat pencegah haidh untuk mencegah siklus bulanan?
Jawaban: menurut pendapat saya dalam masalah ini; hendaknya wanita tidak melakukan hal tersebut. Sebaiknya ia tetap pada apa telah ditetapkan Allah atas wanita anak cucu Adam. Sebab, pada siklus bulanan ini terdapat hikmah yang dikehendaki oleh Allah. Jika haidh datang kepadanya, maka ia menahan diri dari puasa dan shalat. Jika telah suci, ia kembali berpuasa dan shalat. Setelah Ramadhan berakhir ia mengqadha puasa yang terlewat darinya. (Fatawa Islamiyah, Syekh Utsaiminrahimahullah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Gelar Tablig Akbar Virtual Darurat Satu Tahun Genosida di Gaza, Ketua Kita Palestina: Apa yang Kita Berikan Belum Cukup

MAKASSAR, wahdah.or.id - Peringati darurat satu tahun genosida di...

Terima Surat Rekomendasi dari BAZNAS RI, Wahdah Inspirasi Zakat Tandatangani Pakta Integritas

JAKARTA, wahdah.or.id - Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) kembali mendapatkan...

Perkuat Kolaborasi Antara Lembaga Nazir, One Wakaf Hadiri Musyawarah Nasional Forum Wakaf Produktif di Bandung

BANDUNG, wahdah.or.id - One Wakaf turut berpartisipasi dalam Musyawarah...

Upgrade Ilmu Marketing Komunikasi Para Direksi Usaha Wahdah, Bidang VII Hadirkan Pakar Periklanan untuk Sharing

MAKASSAR, wahdah.or.id – Pertemuan antara para Direksi Badan Usaha...