Fatwa Ramadhan 6: Minum Obat Pencegah Haidh di Bulan Ramadhan

Date:

obathaid

Tanya: Apa hukum minum obat pencegah haidh untuk mencegah siklus bulanan?
Jawaban: menurut pendapat saya dalam masalah ini; hendaknya wanita tidak melakukan hal tersebut. Sebaiknya ia tetap pada apa telah ditetapkan Allah atas wanita anak cucu Adam. Sebab, pada siklus bulanan ini terdapat hikmah yang dikehendaki oleh Allah. Jika haidh datang kepadanya, maka ia menahan diri dari puasa dan shalat. Jika telah suci, ia kembali berpuasa dan shalat. Setelah Ramadhan berakhir ia mengqadha puasa yang terlewat darinya. (Fatawa Islamiyah, Syekh Utsaiminrahimahullah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...