Jika seorang wanita mengalami haidh lima menit sebelum maghrib, apakah ia menyempurnakan puasanya pada hari tersebut?
Alhamdulillah,
Jika seorang wanita mengalami haidh yang keluar sebelum maghrib meski hanya beberapa saat, maka puasanya batal dan harus meng-qadha puasanya pada hari itu. Syekh Utsaimin rahimahullah berkata dalam Kitab, “Majalisu Syhari Ramadhan”, hal 30; “Jika haidh telah keluar, dan ia sedang puasa, meski beberapa saat sebelum maghrib, maka puasanya pada hri itu batal. Dan ia harus meng-qadha. Karena ia tidak boleh puasa dalam keadaan haidh. Jika tetap puasa, maka puasanya tidak sah. Ibnu Qudamah berkata dalam kitab al-Mughniy 4/397; “Jika seorang wanita haidh tetap berniat puasa dan menahan diri (dari pembatal puasa) padahal ia tahu, hal itu haram, maka puasanya tidak sah”. Wallahu a’lam
Sumber: http://islamqa.info/ar/38027
Fatwa Ramadhan 5 : Haidh 5 Menit Qabla Magrib
