Hukum Telat Berbuka Puasa Karena Kelamaan dan Keasyikan Berdoa
Pertanyaan:
Kita ketahui bahwa salahsatu waktu mustajabnya do’a adalah saat berbuka puasa. Lalu bagaimana jika mengakhirkan buka puasa karena keasyikan berdoa. Saya pernah berdoa menjelang azan maghrib. Namun karena kelamaan dan keasyikan berdoa saya terlambat berbuka puasa. Bagaimana hukum puasa saya? Apakah saya harus mengqadha puasa saya pada hari tersebut?
Jawaban:
Menyegarakan berbuka puasa (ta’jil al-fithr) merupakann sunnah dan tidak wajib menurut kesepakatan para Ulama. Imam Nawawi mengatakan:.
Para sahabat kami dan ulama lainnya sepakat bahwa sahur adalah sunnah, dan mengakhirkannya lebih afdhal. Demikian pula dengan menyegeralan berbuka puasa juga termasuk sunnah jika sudah diketahui, matahari sudah terbenam. Dalil tentang hal itu semuanya dalah hadits-hadits shahih. Sebab menyegerakan berbuka puasa sangat membantu bagi orang yang berpuasa. Karena hal itu termasuk sikap menyelisihi orang-orang kafir. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Pembeda antara puasa kita dengan puas ahli kitab adalah makan sahur”. Oleh karena waktu berouasa dalah pada siang hari maka tidak ada gunanya mengakhirkan buka puasa dan tidak makan sahur di akhir malam. Karena dengan terbenamnya matahari secara otomatis dianggap telah berbuka. Sehingga tidak ada pengaruhnya mengakhirkan buka puasa.
Oleh karena itu kebiasaan anda mengakhirkan berbuka puasa pada waktu-waktu tertentu karena sedang berdo’a tidak mempengaruhi puasamu, dan tidak wajib qadha. Walaupun hal tersebut menyelisihi sunnah. Sehingga anda tidak perlu mengulangi (qadha) puasa, karena puasa anda tetap sah, insya Allah. []
Sumber: Islamweb