FATWA RAMADHAN (26): Membagikan Zakat Fithri Setelah ‘Ied dan Kepada Yang Tidak Berhak

Date:

Pertanyaan:

Setelah membagikan zakat fitri tahun ini, ternyata masih tersisa dalam jumlah yang tidak sedikit yang tidak sempat kami keluarkan dan bagikan kepada mustahiq (yang berhak) menerimanya disebabkan oleh sempitnya waktu yang ada menjelang shalat ‘ied. Karena takut terjatuh dalam dosa bila kami biarkan sampai setelah shalat ‘ied, maka kami bagikan lagi kepada mustahiq yang sudah memperoleh bagian pada pembagian sebelumnya dan kami bagikan pula kepada yang bukan mustahiq. Apakah yang lebih tepat atau benar? Membagikan zakat yang masih tersisa setelah shalat ‘ied kepada mustahiqnya yang tidak sempat kami beri sebelum ‘ied ataukah menghabiskannya sebelum ‘ied meskipun diberikan kepada yang tidak berhak? Mohon jawaban yang rinci, karena fatwa ini akan menjadi rujukan kami pada tahun yang akan datang di masjid kami dan lembaga lain yang dibawahi oleh masjid tersebut.

Jawaban :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

Tidak diragukan lagi, kalian telah melakukan kesalahan dengan membagikan zakat fithri kepada yang bukan mustahiqnya. Seharusnya bila kalian sudah tahu banyaknya jumlah zakat yang diwakilkan kepada kalian, maka seharusnya kalian membagikannya lebih cepat. Hal ini sebagiamana diakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dimana mereka mengeluarkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari (tentang) Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma (yang menyalurkan zakat fithri melalui panitia satu atau dua hari sebelum ‘ied untuk memudahkan pembagiannya).

Namun, Jika kalian telah berusaha membagi lebih awal namun waktu masih tidak cukup sehingga tidak dapat membagikan semuanya sebelum shalat ‘ied maka kalian ma’dzur (dimaafkan) bila mengakhirkannya setelah shalat. Dan madzhab jumhur ulama, keseluruhan hari ‘ied merupakan waktu pembagian zakat fithri, sehingga boleh mengakhirkannya setelah shalat (dalam kondisi darurat), meskipun menyelisihi yang lebih afdhal.

Berkata Syamsul Haq dalam ‘Aunul Ma’bud,

وقد ذهب أكثر العلماء إلى أن إخراجها قبل صلاة العيد إنما هو مستحب فقط وجزموا بأنها تجزئ إلى آخر يوم الفطر. انتهى.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mengeluarkan (menyalurkan/membagikan) zakat fitri pada sebelum shalat ‘ied sebatas anjuran, dan boleh dibagikan hingga akhir hari (sore) idul fitri”.

Sebagian ulama berpendapat, tidak boleh mengakhirkannya setelah shalat ‘ied. Ini adalah pendapat Syaikul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah. Oleh karena itu yang wajib bagi kalian, bila tidak sanggup membagikannya seluruhnya sebelum shalat ‘ied adalah membagikannya pada waktu yang tersisa di hari ‘ied (kepada mustahiq).

Adapun kesalahan kalian membagikannya kepada yang tidak berhak, maka kalian harus menanggung konsekwensi kesalahan tersebut. Karena kalian telah melakukan kelalaian dengan membagiknnya kepada yang tidak berhak. Kalian wajib segera mengganti dengan memberikan kepada para fuqara yang berhak menerimanya. Karena itu merupakan hutang yang menjadi tanggungan kalian. Dan hutang (kepada Allah) lebih utama untuk diselesaikan, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun kelebihan yang kalian bagikan kepada para mustahiq sebagai tambahan dari apa yang mereka dapatkan sebelumnya, maka tidak wajib diqadha. Karena jatah zakat fithri yang dibagikan kepada orang faqir tidak memiliki kadar (batas) tertentu. Sehingga boleh diberikan kepada satu orang faqir lebih dari satu zakat.

Syekh al-Utsaimin rahimahullahu berkata;

يجوز أن توزع الفطرة على أكثر من مسكين، ويجوز أن تعطى عدة فطرات لمسكين واحد. انتهى.

Boleh membagikan zakat fithri kepada lebih dari satu orang miskin, boleh pula beberapa zakat diberikan kepada satu orang miskin”.

(Sumber:http://fatwa.islamweb.net/,Terjemah Oleh Syamsuddin Al-Munawiy).

Kesimpulan:

  1. Tidak boleh membagikan zakat fithri kepada yang tidak berhak. Yang berhak diberi zakat fitri hanya orang-orang fakir dan miskin, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan bagi orang-orang miskin”. (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).

  2. Zakat milik satu orang boleh diberikan kepada beberapa orang miskin, dan zakat beberapa orang boleh diberikan kepada satu orang miskin.

  3. Zakat fithri hendaknya dibagikan kepada para mustahiq paling lambat sebelum shalat ‘ied. Namun jika waktu yang sempit dan zakat yang akan dibagi sangat banyak sehingga tidak terbagi habis sebelum shalat, maka boleh dibagikan kepada yang berhak setelah shalat ‘ied hingga sebelum terbenam mata hari pada hari ‘ied.

Syamsuddin Al-Munawiy
Syamsuddin Al-Munawiy
Beliau merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Wahdah Islamiyah (Tingkat SMA) Kab. Bogor dan Merupakan Asisten Ketua Umum Wahdah Islamiyah serta saat ini melanjutkan pendidikan Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...

Musyawarah Kerja Ke-XIV, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE,wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XIV Wahdah Islamiyah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...