FATWA RAMADHAN (24): Mengeluarkan Zakat Fitri Empat Hari Sebelum ‘Ied

Date:

Pertanyaan:

Saya mengeluarkan zakat fitriku dan pembantuku pada  tanggal 26 Ramadhan Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah Rasulullah, amma ba’du;

Boleh mengeluarkan zakat fitri pembantu bila hal itu seidzin dan sepengatahuaannya.

Waktu  wajib mengeluarkan zakat fitri adalah setelah terbenam matahari pada malam ‘ied, dan boleh mendahulukannya sehari atau dua hari  saja. Adapun mengeluarkannya sebelum itu; jika dimaksudkan agar terkumpul pada pihak yang membagikannya, maka tidak masalah. Disebutkan dalam Al-Muwatha bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengirikan zakat fitri kepada (panitia) yang mengumpulkannya dua atau tiga hari sebelum ‘ied.

Adapun bila diserahkan langsung kepada fakir miskin, sebaiknya tidak disegerakan. Karena tujuan dari zakat fitri adalah memberikan kecukupan dan menghindarkan mereka dari meminta-minta pada hari ‘ied. Sementara jika didahulukan beberapa sebelum ‘ied, boleh jadi luput maksud memberi kecukupan pada hari ‘ied yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cukupi mereka dan hindarkan dari meminta-minta pada hari ini (‘ied)”.  (Sumber: Fatwa Syekh. DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khudhairiy, Pengajar Universitas Muhammad bin Su’ud, terjemah oleh Syamsuddin Al-Munawiy).

Syamsuddin Al-Munawiy
Syamsuddin Al-Munawiy
Beliau merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Wahdah Islamiyah (Tingkat SMA) Kab. Bogor dan Merupakan Asisten Ketua Umum Wahdah Islamiyah serta saat ini melanjutkan pendidikan Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Papua Barat Gelar Bekam Gratis, Jamaah Sambut dengan Antusias

MANOKWARI, wahdah.or.id — Dewan Pengurus Wilayah Wahdah Islamiyah (DPW...

Perkuat Kaderisasi Luar Negeri, Bidang I Gelar Liqa Maftuh Bersama DPLN Wahdah Arab Saudi

ARAB SAUDI, wahdah.or.id — Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN)...

MUI Bahas Boikot dan Dampaknya, Ust. Zaitun: Masalah yang Kita Hadapi Sekarang adalah Persoalan Kemanusiaan

JAKARTA, wahdah.or.id - Fatwa boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi...