Pertanyaan:
Saya mengeluarkan zakat fitriku dan pembantuku pada tanggal 26 Ramadhan Apakah hal ini dibolehkan?
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah Rasulullah, amma ba’du;
Boleh mengeluarkan zakat fitri pembantu bila hal itu seidzin dan sepengatahuaannya.
Waktu wajib mengeluarkan zakat fitri adalah setelah terbenam matahari pada malam ‘ied, dan boleh mendahulukannya sehari atau dua hari saja. Adapun mengeluarkannya sebelum itu; jika dimaksudkan agar terkumpul pada pihak yang membagikannya, maka tidak masalah. Disebutkan dalam Al-Muwatha bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengirikan zakat fitri kepada (panitia) yang mengumpulkannya dua atau tiga hari sebelum ‘ied.
Adapun bila diserahkan langsung kepada fakir miskin, sebaiknya tidak disegerakan. Karena tujuan dari zakat fitri adalah memberikan kecukupan dan menghindarkan mereka dari meminta-minta pada hari ‘ied. Sementara jika didahulukan beberapa sebelum ‘ied, boleh jadi luput maksud memberi kecukupan pada hari ‘ied yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cukupi mereka dan hindarkan dari meminta-minta pada hari ini (‘ied)”. (Sumber: Fatwa Syekh. DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khudhairiy, Pengajar Universitas Muhammad bin Su’ud, terjemah oleh Syamsuddin Al-Munawiy).