Pertanyaan:
Apa hukumnya sedekah (zakat) fitri? Apakah diharuskan mencapai nishab? Apakah yang dikeluarkan terbatas pada jenis tertentu? Jika terbatas, apa saja jenis tertentu yang terbatas tersebut? Apakah seorang suami wajib menanggung zakat fitri semua orang yang ada dalam tanggungan dalam rumahnya, mulai dari istri sampai pembantu?
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
Zakat Fitri hukumnya fardhu (wajib) atas setiap Muslim baik anak kecil, dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya (budak). Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengatakan;
“فرض رسول الله –صلى الله عليه وسلم– زكاة الفطر صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير، على الذكر والأنثى، والصغير والكبير، والحر والعبد من المسلمين، وأمر أن تؤدى قبل خروج الناس للصلاة “. متفق على صحته.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kepada zakat fitri berupa 1 sha tamr (kurma), atau tepung gandum keada laki-laki, wanita, anak kecil, dewasa, orang merdeka maupun budak di kalangan kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar ke tempat shalat (‘ied)”. (Muttafaq ‘alaih).
Zakat fitri tidak memiliki nishab, bahkan wajib bagi setiap muslim mengeluarkan zakat fitri ini atas dirinya dan keluarganya mulai dari anak-anaknya, istri-istrinya, budaknya, bila ada kelebihan dari makanan pokok selama sehari semalam.
Adapun pembantu yang dipekerjakan maka zakat fitrinya menjadi tangguangannya sendiri, kecuali bila majikan yang mempekerjakannya mau secara suka rela menzakatkannya atau dipersyarakan dalam akad kontrak kerjanya. Sedangkan pembantu yang berstatus budak maka tuannya yang menanggung zakatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Makanan wajib dikeluarkan sebagai zakat fitri adalah makanan pokok suatu negeri, baik berupa kurma, tepung gandum, jagung, dan sebagaianya. Inilah pendapat yang paling shahih dantara seluruh pendapat para ulama. (Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Juz 14, hlm.197)
Kesimpulan:
1. Zakat fitri hukumnya wajib bagi setiap Muslim baik anak-anak, dewasa, pria, wanita, orang merdeka maupun budak.
2. Zakat fitri berupa makanan pokok dimana seorang muzakki muqim bertempat tinggal.
3. Seorang suami wajib menanggung zakat fitri semua orang yang berada dibawah tanggung jawabnya (anak dan istri).
4. Pembantu menanggung zakat fitrinya sendiri, namun boleh bila majikan (pemilik Rumah) yang mempekerjakannya menanggung zakatnya.
(Diterjemahkan dan ditulis ulang oleh Syamsuddin Al-Munawiy)

Artikulli paraprakKiat Menggapai Lailatul Qadr
Artikulli tjetërMALAM KE 21 PELUANG MALAM LAILATU AL-QADRI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini