FATWA RAMADHAN (21): Mandi Janabah Setelah Terbit Fajar, Sahkah Puasanya?

Date:

Pertanyaan:

Apa hukum puasa qadha orang yang tidur malam dalam keadaan junub dan mandi junub setelah adzan subuh. Sahkah puasanya?

Jawaban:

[arabic-font]الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:[/arabic-font]
Siapa yang junub pada malam hari lalu bangun pagi dan tidak mandi melainkan setelah terbit fajar, maka puasanya sah. Hal ini telah ditunjukan oleh hadits-hadits yang banyak, diantaranya;

[arabic-font]
فعن عائشة: أن رجلاً قال: يا رسول الله تدركني الصلاة وأنا جنب فأصوم، فقال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: وأنا تدركني الصلاة وأنا جنب فأصوم، فقال: لست مثلنا يا رسول الله قد غفر الله لك ما تقدم من ذنبك وما تأخر، فقال: والله إني لأرجو أن أكون أخشاكم لله وأعلمكم بما أتقي. رواه أحمد ومسلم وأبو داود.[/arabic-font]
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi, Wahai Rasullah saya memasuki waktu shalat dalam keadaan junub, bolehkah saya berpuasa? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku juga –kadang- memasuki waktu shalat dalam keadaan junub dan saya tetap berpuasa”. Penanya tersebut berkata, engkau bukan seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan akan datang. Rasul berkata, “Demi Allah, saya beraharap akulah yang paling takut kepada Allah diantara kalian dan paling tahu apa yang harus dihindari”. (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).
‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan bahwa nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu pagi dalam keadaan junub, kemudian beliau berpuasa ramadhan”. (Muttafaq ‘alaihi).
Dalam riwayat Muslim Ummu Salamah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu pagi dalam keadaan junub, beliau tetap puasa dan tidak mengqadha”. (HR. Muslim)
Imam Syaukani rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits-hadits tersebut, “Hadits-hadits ini dijadikan dalil oleh Ulama yang berpendapat bahwa yang bangun pagi dalam keadaan junub puasanya tetap sah tanpa ada perbedaan apakah junub tersebut karena jima’ atau sebab yang lain. Ini adalah pendapat Jumhur (mayoritas). Imam Nawawi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ijma’. Ibnu Daqiq al ‘Ied mengatkan bahwa hal tersebut meruapakan ijma’ atau seperti ijma’.” Hukum ini sama baik puasa ada’ (ditunaikan pada waktunya), qadha, maupun puasa sunnah. Wallahu a’lam.
(Sumber:http://fatwa.islamweb.com/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=164819,).
Kesimpulan: Orang yang bangun tidur dalam keadaan junub dan terlambat mandi junub setelah terbit fajar, puasanya sah. Hal ini berlaku dalam puasa wajib, sunnah, dan qadha. (Terjemah oleh Syamsuddin Al-Munawiy)

Syamsuddin Al-Munawiy
Syamsuddin Al-Munawiy
Beliau merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Wahdah Islamiyah (Tingkat SMA) Kab. Bogor dan Merupakan Asisten Ketua Umum Wahdah Islamiyah serta saat ini melanjutkan pendidikan Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...

Musyawarah Kerja Ke-XIV, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE,wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XIV Wahdah Islamiyah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...

Bupati Morowali Melalui Kabag Kesra: Wahdah Islamiyah Mitra Masyarakat dan Pemerintah

MOROWALI, wahdah.or.id - Sukses menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda)...