Pengantar redaksi
Sebagaimana telah kita ketahui berdasarkan hadits-hadits yang shahih, disunnahkan berbuka puasa denga tamr (kurma). Masalahnya adalah, apakah diharuskan berjumlah ganjil? Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah. Berikut jawaban beliau yang redaksi kutip dari website resmi beliau.
Pertanyaan :
Saya pernah mendengar bahwa orang yang berpuasa wajib berbuka dengan kurma dalam jumlah ganjil, yaitu lima atau tujuh. Apakah hal tersebut (dalam jumlah ganjil) wajib ?
Jawaban :
Hal tersebut tidak wajib, bahkan tidak pula sunnah berbuka dengan kurma dalam jumlah ganjil; tiga, lima, tujuh, atau sembilan kecuali pada hari i’dul fithri. Telah ada hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat melaksanakan shalat pada hari i’dul fithri sampai beliau makan beberapa kurma, dan beliau makan kurma dalam jumlah ganjil. Selain keadaan tersebut maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyengaja makan kurma dalam jumlah ganjil. Sumber:Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah; http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2682.shtml.
Fatwa Ramadhan 2: Berbuka Dengan Kurma, Haruskah Berjumlah Ganjil?
Date: