PERTANYAAN:
Apa hukumnya orang yang berbuka pada siang hari Ramadhan dengan maksud setelah itu menggauli istrinya? Apakah ia teranggap melakukan siasat tipudaya sehingga ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai hukuman baginya? atau ia dianggap berdosa atas siasat itu dan hanya berkewajiban mengqadha satu hari saja, ataukah perbuatannya tersebut tanpa kaffarat seperti yamin ghamus?
Taqabbalallahu minna wa minkum shalihal a’mal
JAWABAN:
Taqabbalallahu minkum shalihal a’mal
Orang puasa yang membut hilah (siasat) untuk menghindari kafarat jima (hubungan suami istri) pada siang hari Ramadhan dengan makan terlebih dahulu tidak dapat merubah hukum syariat sama sekali. Karena pada asalnya dia bermaksud melakukan jima’ dan ia tidak termasuk orang yang boleh berbuka pada siang hari Ramadhan, dan hilah yang dilakukannya adalah batil secara syar’i. Sebab sesungguhnya ia juga harus tetap menahan (tidak makan dan minum) karena ia makan dan minum dengan sengaja tanpa rukshah.
Oleh karena itu, orang yang sengaja makan (membatalkan Pusanya) dengan maksud untuk menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan, sementara dia merupakan orang yang wajib berpuasa, maka ia berdosa. Oleh karena itu ia harus bertaubat, beristighfar, melakukan qadha (mengganti puasa), dan membayar kaffarat menggauli istri pada siang hari bulan Ramadhan.
Jika ia hanya makan (membatalkan puasa) dan sebelumnya tidak ada niat untuk berjima’, namun setelah itu ia menggauli istrinya, apakah ia wajib bayar kafarat? Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Mayoritas ulama bependapat bahwa dalam masalah seperti ini ia tetap wajib bayar kaffarat.
(Sumber: Fatwa Syekh Sulaiman bin Abdullah al-Majid (Hakim Mahkamah Agung Riyadh); http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-232807.htm, terjemah Syamsuddin Al-Munawiy)
FATWA RAMADHAN (18): Menggauli Istri Pada Siang Hari Ramadhan Setelah Terlebih Dahulu Membatalkan Puasa dengan Makan
Date: