FATWA RAMADHAN (15): Tidak Mengqadha Puasa Karena Malu

Date:

Pertanyaan:
Ketika masih berusia tiga belas tahun saya biasa berpuasa pada bulan Ramadhan. Suatu kali diam-diam saya membatalkan puasa karena haidh selama empat hari. Saya tidak menceritakan hal itu kepada seorangpun karena malu. Sekarang sudah berlalu delapan tahun, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:
Alhamdulillah,
Saudari telah keliru karena meninggalkan qadha puasa selama jangka waktu tersebut. Perlu saudari ketahui bahwa haidh adalah sesuatu yang telah Allah gariskan atas kaum wanita dan tidak perlu malu dalam menjalankan agama. Hendaklah saudari segera mengganti puasa empat hari tersebut dan saudari wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan sebesar dua sha’ makanan pokok sehari-hari.
Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah. (Sumber: http://islamqa.info/id/7426).

Syamsuddin Al-Munawiy
Syamsuddin Al-Munawiy
Beliau merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Wahdah Islamiyah (Tingkat SMA) Kab. Bogor dan Merupakan Asisten Ketua Umum Wahdah Islamiyah serta saat ini melanjutkan pendidikan Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...