Pertanyaan: Jika seorang Muslim berpuasa pada beberapa hari di bulan Ramadhan, lalu meninggal. Apakah walinya menyempurnakan dengan mengqadha-kannya?
Syekh al-Utsaimin menjawab; Jika ia meninggal di pertengahan Ramadhan, maka wali (keluarga) nya tidak wajib mengqadha-kannya dan tidak wajib pula memberi makan. Karena jia seseorang telah meninggal, maka kewajibannya beramal terhenti. Sebagaimana dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam;
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له
“Jika seorang manusia meinggal amalnya terputus, kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendoakannya”
Oleh karena itu jika seorang meninggal, maka tidak wajib mengqadhaknnya. Bahkan sisa waktu di hari meninggalnya pun tidak wajib diganti. (Sumber: Fatwa Syekh al-Utsaimin// http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=257781)
Beranda Artikel Artikel Ramadhan Fatwa Ramadhan 12: Meninggal Pada Pertengahan Ramadhan, Apakah Walinya Wajib Mengqadha-kan Hari-Hari...
Fatwa Ramadhan 12: Meninggal Pada Pertengahan Ramadhan, Apakah Walinya Wajib Mengqadha-kan Hari-Hari Yang Tersisa?

Alhamdulillah, berarti yg wajib dibayar oleh wali adalah yg meninggal namun belum sempat membayar qhodho yaa……
Bagaimana jika orang tua kita meninggal di bulan Ramadhan ustadz namun sebelumnya sudah sakit kemudian beberapa hari kemudian setelah meninggalnya kita mengadakan iftaar dan memanggil banyak orang dengan niat sebagiannya menjadi fidyah bagi beberapa hari dari shaum orang tua kita yang meninggal tsb? Syukran.
Diriwayatkan Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه
“Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian mati dan belum membayar utang puasa, maka dia ganti dengan memberi makan (fidyah), dan tidak ada qadha. Namun jika dia memiliki utang puasa nadzar maka diqadha oleh walinya atas nama mayit.” (HR. Abu Daud 2401 dan dishahihkan Al-Albani)
Wallahu a’lam