Pertanyaan: Apa hukum orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang puasa Ramadhan yang belum diqadha?
Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah menjawab; Jika ia meninggal dan memiliki kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan, maka walinya, yakni kerabatnya berpuasa (mengqadha-kannya). Berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha;
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
“Barangsiapa yang meninggal dan memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa –mengganti-kannya”
Jika walinya tidak mengqadha-kannya, maka walinya memberi makan setiap hari satu orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. (Sumber: Fatwa Syekh al-Utsaimin rahimahullah/ http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=257781)
Beranda Artikel Artikel Ramadhan Fatwa Ramadhan 11: Meninggal Sebelum Mengqadha Utang Puasa Ramadhan
Fatwa Ramadhan 11: Meninggal Sebelum Mengqadha Utang Puasa Ramadhan
