FATWA RAMADHAN (14): Bilakah Seorang Wanita Memulai Kembali Puasanya Selepas Haidh?

Date:

Pertanyaan:

Masa haidh saya berkisar antara tujuh sampai delapan hari. Kadangkala pada hari ke tujuh saya tidak lagi mendapati darah haidh dan tidak pula saya lihat tanda-tanda telah suci (dari haidh). Bagaimanakah hukumnya berkaitan dengan shalat, puasa dan hubungan suami istri?

Jawaban:

Alhamdulillah, janganlah terburu-buru menyatakan suci hingga saudari melihat lendir berwarna putih yang sudah dimaklumi kaum wanita sebagai tanda telah suci (dari haidh). Berhentinya darah bukan merupakan tanda telah suci, akan tetapi harus dengan melihat adanya tanda-tanda suci dan telah berakhirnya masa haidh yang biasa dijalani.

Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Bin Baz yarhamuhullah. (sumber: http://islamqa.info/id/10052)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Postingan Lainnya
Terkait

Wahdah Islamiyah Banten Tawarkan Program Dirosa untuk Dukung Program Pemerintah “Serang Mengaji”

SERANG, Wahdah.Or.Id — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Dari Kumite Hingga Kata, 25 Atlet SDIT Wahdah Sinjai Borong 45 Medali di Open Karate Championship Cup 1

SINJAI, wahdah.or.id - Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Wahdah...

TKIT Wahdah Islamiyah 01 Makassar Gelar Penamatan Peserta Didik Angkatan 17

MAKASSAR,wahdah.or.id - Bermotokan "Religius & Unggul", TKIT Wahdah Islamiyah...

Capai 125 Ekor Hewan Kurban di Hari Idul Adha, Ketua DPD WI Wajo Apresiasi Seluruh Kader yang Telah Berkontribusi

WAJO, wahdah.or.oid - Ketua Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...