Pertanyaan:

Masa haidh saya berkisar antara tujuh sampai delapan hari. Kadangkala pada hari ke tujuh saya tidak lagi mendapati darah haidh dan tidak pula saya lihat tanda-tanda telah suci (dari haidh). Bagaimanakah hukumnya berkaitan dengan shalat, puasa dan hubungan suami istri?

Jawaban:

Alhamdulillah, janganlah terburu-buru menyatakan suci hingga saudari melihat lendir berwarna putih yang sudah dimaklumi kaum wanita sebagai tanda telah suci (dari haidh). Berhentinya darah bukan merupakan tanda telah suci, akan tetapi harus dengan melihat adanya tanda-tanda suci dan telah berakhirnya masa haidh yang biasa dijalani.

Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Bin Baz yarhamuhullah. (sumber: http://islamqa.info/id/10052)

Artikulli paraprakSerba-Serbi Wanita – Untaian Tweet Syaikh Muhaddits Abdul’Aziz Al-Tharifi
Artikulli tjetërWahdah Islamiyah Bandung Sukses Menggelar Majelis Akbar Relawan Quran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini