Soal:
Aku telah menghafal seluruh al-Qur’an (30 Juz) sejak lima tahun lebih yang lalu. Tetapi sayangnya aku tidak pernah me-muraja’ah (mengulang) nya, sehingga saya lupa sebagian besarnya. Saat ini yang teringat (masih dihafal) hanya sekitar 10 Juz. Sekarang aku telah bertaubat, dan ingin memuraja’ah hafalan dari awal. Tetapi saya merasakan seolah-olah baru memulai menghafal. Aku juga telah bertekad untuk menyelesaikan muraja’ah dalam tempo dua bulan, dan muraj’ah juz-juz terakhir akan saya lakukan pada bulan Ramadhan dengan estimasi waktu 3 jam dalam sehari. (Pertanyaan saya); Apa yang lebih afdhal untuk saya lakukan pada bulan Ramadhan? Memperbanyak Tilawah al-Qur’an melalui mushaf agar saya bisa khatam lebih dari sekali, ataukah saya memanfaatkan waktu pada bulan Ramadhan ini dengan muraja’ah hafalan al-Qu’an?
Jawaban:
Alhamdulillahi was Shalatu was salamu ‘ala Rasulilahi wa ‘ala alihi washabihi. Amma ba’du;
Sikap anda sudah tepat; saat memutuskan memperbaiki kelalaianmu. Karena anda telah menyelisihi washiyat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyatakan;
تعاهدوا هذا القرآن، فوالذي نفس محمد بيده لهو أشد تفلتا من الإبل في عقلها
“Jagalah Al Qur’an ini (jika telah dihafal), Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, al-Qur’an itu lebih cepat hilang melebihi Onta yang lepas dari ikatannya”. (HR. Muslim).
Adapun anda telah bertaubat, maka kami mohonkan kepada Allah semoga Dia meneguhkanmu, menguatkanmu, dan menolongmu. Sedangkan pertanyaanmu secara khusus tentang Ramadhan, maka hendaknya seorang Muslim menyibukan diri dengan al-Qur’an. Baik dengan membaca (tilawah), menghafal (hifdz), maupun mengkaji (mudarasah). Dalam hadits Shahih disebutkan bahwa Malaikat Jibril datang menemui Nabi untuk memperdengarkan bacaan al-Qur’an setiap tahun pada bulan Ramadhan.
Selama anda melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan al-Qur’an, maka itu baik. Tapi yang ingin kami nasihatkan adalah hendaknya anda menerapkan konsep keseimbangan (muwazanah) dalam kesemua kegiatan tersebut. Karena itu hendanya anda menyediakan waktu untuk mengkhatamkan bacaan dan waktu untuk muraja’ah. Jika tidak memungkinkan melakukan keduanya, maka menurut kami yang paling afdhal adalah anda memuraja’ah hafalan. Karena hal itu dapat menolongmu berlepas diri dari dosa melalaikan dan melupakan al-Qur’an. Sebab ini manfaatnya lebih dawam. Selain itu fadhilah menghafal al-Qur’an sangat jelas dan tidak samar lagi. (sym)
Sumber: Markaz Fatwa Islamweb.net (http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=111111). Penerjemah: Syamsuddin al-Munawiy
Fatwa Ramadhan 1: Muraja’ah Hafalan atau Memperbanyak Bacaan?
