Fatwa Haram Yoga Malaysia, MUI Seharusnya Proaktif

Didit Tri Kertapati – detikNews

Jakarta – Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang umat muslim melakukan yoga. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan akan mempelajari lebih dahulu yoga setelah adanya laporan dari masyarakat. Sikap MUI dianggap tidak bijaksana dalam merespon persoalan yang ada.

"Sikap MUI yang akan bertindak jika ada laporan masyarakat adalah kurang bijak. Seharusnya MUI proaktif. MUI kan benteng umat," ujar anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS DH Al Yusni, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (24/11/2008).

Menurut Al Yusni, MUI seharusnya benar-benar mempelajari keputusan Dewan Fatwa Nasional Malaysia yang menyatakan yoga haram bagi umat muslim. Karena dalam pembuatan fatwa pastinya banyak pertimbangan yang dilakukan oleh ulama.

"Ulama Malaysia tentu tidak akan gegabah dalam mengeluarkan pernyataan, terlebih sebuah fatwa haram yang mengandung dampak strategis dalam kehidupan keyakinan seorang muslim," ucap Al Yusni.

Al Yusni menambahkan, MUI tidak dapat mengabaikan fatwa ulama Malaysia tersebut begitu saja. Menurutnya ini sudah merupakan masalah yang sangat mendasar bagi umat Islam.

"Ini bukan masalah ikut-ikutan atau tidak. Tapi ini masalah akidah," tandasnya.

Al Yusni mendukung apabila MUI mau mempelajari terlebih dahulu yoga sebelum membuat fatwa. Menurutnya hal ini baik sehingga fatwa yang nanti akan dikeluarkan dapat diterima.

"Sehingga fatwa yang akan dikeluarkan tepat dan tidak merugikan pihak manapun," pungkasnya.
(ddt/mok) Sumber:detik.com
 

Artikulli paraprakMalaysia: Yoga Haram Bagi Muslim!
Artikulli tjetërFUI Klarifikasi Menag Tentang Pengawasan Ahmadiyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini