Kajian Hadis
” … Pilihlah Agamanya … “
Bismillahirrahmanirrahim…Puji syukur kita panjatkan kepada Allah jalla wa ‘azza Rabb semesta alam dan semoga shalawat dan taslim tercurahkan selalu atas nabi kita Muhammad,keluarga dan para sahabatnya…
Inilah tulisan sederhana tentang beberapa fawwaid dan kandungan salah satu hadis yang sangat populer dikalangan kaum muslimin khususnya para pemuda,ini tidak lain dikarenakan hadis ini berkaitan secara langsung dan berhubungan erat dengan tingkat umur yang sedang mereka tempuh.
Pentingnya hadis ini begitu sangat menonjol dalam kitab-kitabnya para ulama khususnya kitab-kitab hadis yang kebanyakan memulai kitab atau bab nikah dengan hadis yang mulia ini,ini disebabkan betapa penting dan sangat bermanfaatnya hadis ini yang didalamnya terdapat berbagai macam hikmah,nasehat,anjuran dan faedah-faedah lainnya khususnya bagi para pemuda dan pemudi umat.Oleh karena itu penulis berinsiatif menyebutkan fawaaid tersebut dari berbagai kitab para ulama rahimahumullah dan dari istinbath/kesimpulan penulis sendiri.Adapun jika didalamnya terdapat kebenaran maka sumbernya dari Allah dan rasulNya namun jika terdapat kesalahan dan kekurangan maka sumbernya dari diri pribadi penulis dan diharapkan untuk bisa memberikan kritik dan saran dengan cara yang baik tentunya,washallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘aalihi wasallam.
Akhukum wa Muhibbukum fiLlah “Abu Shafwan Al Munawy”
Teks/Redaksi Hadis :
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ : كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ بِمِنًى فَقَالَ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً فَخَلَوَا, فَخَلَيَا فَقَالَ عُثْمَانُ : هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ ؟, فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى إِلَّا هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ : يَا عَلْقَمَةُ, فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ : أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) وفي روية (يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ)
Mufradat / Kata-kata penting
الشباب : Para Pemuda (yang berumur antara sejak dewasa sampai umur sekitar 30 tahunan)
معشر : Sekelompok orang yang memiliki kriteria dan sifat yang sama.
الباءة : jimak/berhubungan suami istri,dan maknanya dalam hadis ini adalah :
-biaya pernikahan dan nafkah berupa mahar dan sebagainya serta kemampuan untuk menggauli istri.
وجاء: sifat tidak adanya syahwat/keinginan berhubungan badan .
Makna Hadis
Dari Alqamah berkata : Adalah saya bersama Abdullah (Ibnu Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu di Mina,lalu beliau dijumpai oleh Utsman radhiyallahu’anhu.Utsman berkata kepadanya : “Wahai Abu Abdurrahman,saya memiliki keperluan denganmu”, merekapun berbicara berduaan..Lalu Utsman berkata kepadanya : “Wahai Abu Abdurrahman,apakah engkau mau kami nikahkan dengan seorang gadis agar bisa mengingatkanmu akan masa mudamu ?” Namun Abdullah merasa bahwa ia tidak lagi memerlukan pernikahan kecuali sang pemuda ini –sambil ia menunjuk kearahku- dan berkata : “Wahai Alqamah (kemarilah)”, saya lalu mendatanginya (agar saya mendengar apa yang akan ia katakan), lantas ia berkata: “Jika engkau (Utsman) memerintahkanku seperti itu,maka Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu telah memerintahkan kepada kami : “Wahai para pemuda ,barangsiapa diantara kalian yang menyanggupi biaya dan nafkah pernikahan maka hendaknya segera menikah,dan barangsiapa yang yang belum sanggup hendaknya ia berpuasa karena hal itu dapat mengekang syahwatnya,” –dalam riwayat lain : “Wahai para pemuda,barangsiapa diantara kalian yang menyanggupi biaya dan nafkah pernikahan maka hendaknya segera menikah karena dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan ,dan barangsiapa yang belum sanggup hendaknya ia berpuasa karena hal itu dapat mengekang syahwatnya.”
Takhrij hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhary dalam Shahihnya hadis no.5065 dan 5066 dan Al Imam Muslim dalam Shahihnya hadis no.3464 dari jalur Sulaiman bin Mihran Al A’masy dari Ibrahim bin Yazid An Nakha’I dari ‘Alqamah bin Qais An Nakha’I dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu.Sanad ini merupakan salah satu sanad yang paling shahih.
Rawi hadis
-‘Alqamah : beliau adalah Abu Syibl,Alqamah bin Qais Al Kufiy,seorang mukhadhram[1] dari kalangan kibar tabi’in dan merupakan murid utamanya Ibnu Mas’ud –radhiyallahu anhu. Imam Adz Dzahaby menyebutkan bahwa beliau adalah Ahli Fiqih,Muqri’[2] dan Ulamanya penduduk Kufah pada zamannya.Beliau lahir dizaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.Sebagai seorang tabi’in yang menjadi murid Abu Bakr,Umar,Ibnu Mas’ud dan sahabat lainnya beliau tentu banyak memiliki banyak keistimewaan dan keutamaan,diantara keistimewaan beliau yang disebutkan para ulama adalah :
*.Beliau bertemu dengan beberapa kibar sahabat dan bermulazamah[3] dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dalam waktu yang sangat lama sehingga banyak mengambil ilmu dari beliau bahkan amal dan akhlaknya sering disamakan dengan Ibnu Mas’ud.
*.Beliau sudah diberikan hak untuk mengajar dan berfatwa padahal pada waktu itu para sahabat masih banyak yang belum wafat.
*. Murid Ibnu Mas’ud yang paling tahu tentang qiraat dan hadis-hadis beliau dibandingkan dengan murid-murid lainnya.
*.Beliau memiliki kecerdasan dan hafalan yang sangat kuat,beliau sendiri pernah berkata : “Saya pada masa mudaku tidak pernah menghafal sesuatupun kecuali seakan-akan saya melihatnya langsung dilembaran kertas,”
*.Selain sebagai seorang ulama tabi’in,beliau juga merupakan ahli ibadah,sangat zuhud dan banyak berpuasa.
*Keluarga beliau adalah salah satu keluarga yang diberkahi oleh Allah sebab banyak para Ahli Ilmu yang berasal dari keluarga beliau,diantaranya adalah kemenakan-kemenakan beliau : Ibrahim bin Yazid An Nakah’i,Abdurrahman bin Yazid An nakha’I dan Al Aswad bin Yazid An Nakha’i.
Sebagai seorang kibar ulama dan ahli hadis beliau memiliki banyak murid yang sukses menjadi pembesar ulama dizaman tabi’in dalam ilmu qiraat, fiqih,tafsir,dan hadis ,diantaranya adalah kemenakan-kemenakan beliau seperti Ibrahim,Abdurrahman,dan Al Aswad An Nakha’iyiin,Asy Sya’biy,Yahya bin Watstsaab,’Ubaid bin Nudhalilah ,Abu Ishaq As Sabi’iy….dan selain mereka.Beliau wafat dalam keadaan tidak memiliki keturunan pada masa kekhalifahan Yazid bin Mu’awiyah sekitar tahun 60an H.[4]
– Abdullah : beliau Abu Abdirrahman,Abdullah bin Mas’ud bin Ghafil Al Hudzali,dijuluki dengan nama Ibnu Ummi ‘Abd,beliau seorang sahabat sekaligus pelayan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang paling sering bermulazamah dengan beliau sehingga banyak mendengarkan hadis dan meriwayatkannya kepada umat islam.Beliau termasuk sahabat yang pertama kali masuk islam (assaabiquun al awwalun)di Mekkah pada awal-awal kenabian,salah seorang kibar sahabat yang ikut serta dalam perang Badr,dan merupakan ulama serta faqihnya para sahabat radhiyallahu anhum.Sebagai seorang sahabat,beliau tentu mendapatkan keutamaan umum para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,namun selain itu beliau juga memiliki keutamaan khusus,diantaranya :
*Salah seorang sahabat yang menghafal Al Quran dan diantara sahabat yang paling tahu tentang Al Quran serta telah diistimewakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengannya,sebagaimana sabda beliau :
من أحب أن يقرأ القرآن غضا كما أنزل فليقرأه على قراءة ابن أم عبد
“Barangsiapa yang ingin membaca Al Quran dengan hafalan seperti tatkala diturunkan maka hendaknya ia belajar membacanya pada Ibnu Ummi ‘Abd,”[5]
Beliau menghafal Al Quran langsung dari lisan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebanyak tujuh puluh surat lebih.
*Salah seorang Kibar Sahabat yang pertama kali masuk islam dan yang ikut serta dalam perang Badr yang telah diampuni oleh Allah serta melakukan hijrah dua kali ke Habasyah dan Madinah.
*Tubuh Ibnu Mas’ud lebih berat timbangannya dari gunung Uhud pada hari kiamat kelak,sebagaimana dalam hadis ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruhnya menaiki sebuah pohon ,para sahabat melihat kurusnya kedua betisnya dari bawah pohon sehingga merekapun tertawa maka Rasulullah bersabda :
مَا تَضْحَكُونَ ؟ لَرِجْلُ عَبْدِ اللهِ أَثْقَلُ فِي الْمِيزَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أُحُدٍ
“Kenapa kalian menertawainya,sungguh kaki Abdullah bin Mas’ud lebih berat timbangannya dari gunung Uhud hari kiamat kelak,” [6]
*Diistimewakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk selalu bermulazamah dengannya dalam keadaan muqim/menetap di Madinah maupun safar,beliau dan Anas bin Malik radhiyallahu anhuma selalu melayani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga mereka berdua terkenal dengan nama Khadim/Pelayan Rasulullah.
Beliau memilki banyak murid baik dari kalangan shighar sahabat maupun dari kalangan tabi’in,diantara murid-murid beliau yang mengusung dan menyebarkan ilmunya adalah sebagaimana ucapan Muhammad bin Siirin rahimahullah : “Murid-murid utama Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu ada lima semuanya memiliki cacat pada tubuhnya : ” ‘Abiidah As Salmany bermata juling,Masruq bertubuh bungkuk,Alqamah berkaki pincang,Syuraih bergigi ompong,dan Al Harits bermata juling.”[7]
Walaupun mereka orang-orang cacat namun kesungguhan mereka menuntut ilmu dari para sahabat dan banyak beribadah menjadikan mereka sebagai para ulama dan fuqaha’ umat islam pada zaman tabi’in –rahimahumullah-.
Beliau wafat di Madinah Nabawiyah tahun 32 H dengan umur sekitar 60an tahun.
Mengenal Utsman bin ‘Affan –radhiyallahu ‘anhu-
Utsman ; Beliau Abu Abdillah Utsman bin Affan Al Umawy Al Qurasyi,sahabat senior Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Khalifah ketiga setelah Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu serta salah seorang dari ‘asyarah mubasysyarun bil jannah (sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira dengan surga).Beliau merupakan sahabat yang hijrah ke Habasyah dua kali dan satu-satunya sahabat yang menikahi dua puteri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,pertama ia menikahi Ruqayyah radhiyallhu anha,setelah wafat beliau dinikahkan oleh Rasulullah dengan Ummu Kultsum radhiyallahu anha,itulah sebabnya beliau dijuluki “Dzu An Nuurain”.Beliau diangkat menjadi Khalifah pada awal Muharram tahun 24 H setelah wafatnya Umar radhiyallahu anhu.Diantara keutamaan lain beliau yang belum disebutkan,diantaranya :
*Beliau sahabat yang paling utama setelah Abu Bakr dan Umar.
*Diantara sifat beliau adalah banyaknya sifat malu pada dirinya,sehingga para malaikatpun merasa malu terhadapnya …Rasulullah bersabda :
ألا أستحي من رجل تستحي منه الملائكة
“Apakah saya tidak merasa malu terhadap seseorang (Utsman) yang malaikat saja merasa malu terhadapnya,’[8]
*Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh para sahabatnya untuk melakukan bai’at ridwan karena mendengar bahwa kaum Quraisy telah membunuh Utsman radhiyallahu anhu.[9]
*Beliau tidak ikut serta dalam perang Badr karena diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menjaga isterinya Ruqayyah puteri Rasulullah yang saat itu sedang sakit keras,namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjanjikan beliau pahala seperti pahalanya sahabat lain yang ikut dalam Perang Badr.[10]
*Mendapatkan kabar gembira sebagai syahid dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,sebagaimana dalam hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menaiki gunung Uhud bersama Abu Bakr,Umar,dan Utsman –radhiyallahu anhum,tiba-tiba Uhud bergetar,maka Rasulullah bersabda :
اثْبُتْ أُحُدُ فَإِنَّمَا عَلَيْكَ نَبِيٌّ وَصِدِّيقٌ وَشَهِيدَان
“Tenanglah wahai Uhud,sesungguhnya diatasmu ada seorang nabi,seorang shiddiq (abu bakr) dan dua Syahid (Umar dan Utsman),”[11]
*Beliau menginfakkan banyak hartanya untuk keperluan pasukan dalam perang Tabuk sehingga Rasululllah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
ما على عثمان ما عمل بعد هذه
“Tidak ada yang dapat memudharatkan Utsman jika melakukan apapun setelah ini,”[12]
Beliau wafat sebagai syahid dengan umur sekitar 82 tahun,terbunuh dalam rumah beliau pada hari jum’at 18 Dzulhijjah tahun 35 H dan dimakamkan di pemakaman Baqi’ sebelah tenggara Masjid Nabawy.
Faedah/Fiqh Hadis
1.Seorang yang masih muda hendaknya bersungguh-sungguh dan konsentrasi menuntut ilmu langsung dari para ahli ilmu,ini ditunjukkan oleh sang pemuda Alqamah rahimahullah yang selalu bersemangat menuntut ilmu dari para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.Dan hendaknya ilmu yang harus diprioritaskan untuk dituntut dan dipelajari adalah ilmu syariat karena ia merupakan ilmu yang paling agung dan setiap muslim diwajibkan menuntut ilmu syariat ini minimal untuk mengetahui hal-hal yang wajib atasnya seperti rukun-rukun islam,iman,tata cara shalat,hukum-hukum puasa,haji,zakat dan kewajiban-kewajiban lainnya,setelah itu baru menuntut ilmu-ilmu keduniaan bagi yang menginginkannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim,”[13]
Dalam menuntut ilmu hendaknya selalu mengikhlaskan niat kepada Allah ta’ala,tekun dan tidak menunda-nunda waktu atau bermalas-malasan,menampakkan sifat kezuhudan,memperbanyak ibadah dan dzikir,menjauhi maksiat,serta menjauhi sifat hasad dan dengki.
2.Seorang penuntut ilmu hendaknya selalu berdekatan dan akrab dengan syaikh dan ustadznya,selalu menemani dan membantunya jika ia memerlukan bantuan dengan terus beristifadah dari ilmu dan qudwah yang ia tunjukkan.Juga hendaknya menjaga adab dan akhlak yang baik ketika bergaul dengan sang guru,diantaranya : bersikap tawadhu’ dihadapannya,berlemah lembut dengannya,berbaik sangka terhadapnya dan selalu memberikan udzur terhadap kesalahan atau ketergelinciran sang syaikh atau guru,tidak boleh menggunjingkan orang lain dihadapannya atau menggunjingkan sang guru dihadapan orang lain,serta bersungguh-sungguh dan konsentrasi dalam mendengarkan kajian dimajelisnya.Inilah diantara adab yang perlu dilakukan dalam bermuamalah dengan sang guru sebagaimana ditunjukkan oleh para sahabat dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,diantaranya kisah yang diceritakan oleh Usamah bin Syarik radhiyallahu ‘anhu :
أتيت النبي صلى الله عليه و سلم وأصحابه كأنما على رءوسهم الطير فسلمت ثم قعدت
Artinya : “Saya mendatangi majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya,seakan-akan diatas kepala mereka (para sahabat) terdapat burung,lalu saya memberi salam dan duduk…,”[14]
Hal itu disebabkan betapa tingginya penghormatan dan keseganan serta konsentrasi para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam menuntut ilmu dari beliau.
3.Bolehnya mengajak seseorang untuk berbicara empat mata tanpa mengikutsertakan orang-orang disekeliling mereka.Perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu dalam hadis ini yang mengajak Ibnu Mas’ud untuk berbicara empat mata tanpa keikutsertaan Alqamah bukanlah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebab kemungkinan saat itu Utsman bersama orang banyak sebab beliau adalah seorang khalifah yang selalu diikuti oleh orang banyak,sehingga disini Alqamah bukanlah satu-satunya sebagai orang ketiga.Adapun larangan dalam hadis adalah jika ada tiga orang namun dua diantara mereka berbicara empat mata atau berbisik-bisikan tanpa mengajak orang ketiga yang menyendiri,hadis tersebut diriwayatkan juga oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu :
إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ
Artinya : “Jika kalian bertiga maka janganlah dua orang diantara mereka saling berbisik-bisik tanpa mengikutsertakan orang ketiga sampai mereka berkumpul dengan orang-orang sebab hal tersebut dapat membuatnya sedih,”[15]
3.Kedekatan dan keakraban hubungan antara para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasalam sebagaimana yang ditunjukkan oleh Utsman dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhuma,Inilah perihal dan keadaan para sahabat Nabi walaupun kadang diantara para sahabat terdapat perbedaan pendapat dalam masalah-masalah tertentu (ijtihad) namun keakraban dan keharmonisan hubungan mereka tetap terjaga dengan baik.Beginilah seharusnya para ulama, da’i dan penuntut ilmu bersikap yaitu tidak menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah sebagai sebuah tirai yang menghalangi keakraban dan keharmonisan hubungan diantara mereka ,juga tidak menganggapnya sebagai tolak ukur wala’ dan bara’ sebagaimana yang terjadi dizaman ini.Allahul Musta’an.
4.Sunnahnya memanggil orang yang dihormati dan disegani dari segi ilmu,pangkat dan umur dengan kuniyah atau nama yang paling ia sukai sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman terhadap Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma sebab ini dapat menumbuhkan sifat kasih sayang dan menghilangkan sikap benci terhadap sesama muslim.Ia juga merupakan perkataan yang baik sesuai perintah Allah ta’ala :
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
Artinya : “…serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia…”[16]
Umar radhiyallahu ‘anhu berkata : “
ثلاث يصفين لك ود أخيك : تسلم عليه إذا لقيته، وتوسع له فى المجلس، وتدعوه بأحب أسمائه إليك
Artinya : “Tiga perkara yang dapat memurnikan kecintaanmu terhadap saudaramu : engkau memberi salam kepadanya jika engkau menjumpainya,melapangkan baginya tempat duduk dalam suatu majelis,dan engkau memanggilnya dengan nama yang paling ia sukai,”[17]
Dan merupakan salah satu sunnah bagi laki-laki dan wanita adalah memakai nama kuniyah seperti Abu Muhammad,Abu Ahmad,Ummu Muhammad,Ummu Ahmad atau kuniyah lainnya walaupun belum menikah atau memiliki anak sebab kuniyah Ibnu Mas’ud “Abu Abdirrahman” dan kuniyah Abdurrahman bin Shakhr Ad Dausy “Abu Hurairah” adalah kuniyah yang diberikan oleh Rasulullah terhadap dua orang sahabat tersebut padahal saat itu mereka belum menikah dan belum memiliki anak.
5.Bolehnya menawarkan seorang gadis untuk dinikahi oleh orang yang shalih,seorang wali seharusnya bertanggung jawab dalam masalah ini agar puteri atau saudarinya tersebut mendapatkan suami yang baik-baik yang bisa menjaga dan bertanggungjawab atas rumah tangganya,inilah yang dilakukan Utsman dalam hadis ini,juga dilakukan oleh para sahabat lainnya,sebagaimana yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu ketika menawarkan puterinya Hafshah kepada Utsman dan Abu Bakr namun karena suatu alasan mereka tidak bisa memenuhinya,dan akhirnya Hafshah radhiyallahu ‘anha dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Seorang wanita juga boleh menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yang dianggap shalih dan tidak perlu ada rasa malu dalam masalah ini sebab ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan jodoh yang diharapkan apalagi dizaman ini yang jumlah laki-laki shalih sangat sedikit.Hal ini telah dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu ‘anha terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,juga pernah dilakukan oleh seorang shahabiyah yang pernah datang menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
6.Bolehnya orang yang mencapai umur tua atau setengah baya untuk menikahi seorang gadis walaupun yang lebih baik adalah jika seorang gadis / pemudi dinikahi oleh seorang pemuda yang sepertinya atau yang sedikit lebih tua darinya sebab dalam hadis ini Ibnu Mas’ud telah mencapai usia tua atau setengah baya namun masih juga ditawarkan oleh Utsman untuk menikahi seorang gadis,namun Ibnu Mas’ud mengisyaratkan bahwa yang lebih pantas menikah adalah Alqamah sebab ia seorang yang masih muda.
7.Bolehnya menolak tawaran menikah dari seseorang,dan hendaknya menyebutkan udzur/alasan penolakan tersebut agar tidak menyakiti hati orang yang menawarkan serta menunjuk orang lain yang lebih membutuhkan untuk menggantikannya.Dalam hadis ini Ibnu Mas’ud merasa bahwa dirinya yang telah tua dan sudah fokus dalam ibadah tidak pantas lagi untuk menikahi seorang gadis lalu mengisyaratkan bahwa yang paling pantas untuk menikah adalah Alqamah.
8.Keutamaan menikahi seorang gadis yaitu mengingatkan selalu dengan masa muda,juga dapat saling bermain-main dan bercumbu dengannya sebagaimana yang disebutkan Utsman radhiyallahu ‘anhu dalam hadis ini,juga disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika mengetahui bahwa Jabir bin Abdullah menikahi seorang janda :
فهلا تزوجت بكرا تضاحكك وتضاحكها وتلاعبك وتلاعبها
Artinya : “Kenapa engkau tidak menikahi seorang gadis yang dapat mencandaimu dan engkau mencandainya dan bisa mencumbuimu dan engkau mencumbuinya”[18]
9.Seorang guru hendaknya selalu berusaha bagaimana caranya agar murid-muridnya bisa mengambil ilmu dan beristifadah darinya sebanyak-banyaknya dan tidak menyembunyikan ilmu yang dapat bermanfaat bagi mereka.Inilah yang ditunjukkan oleh Ibnu Mas’ud tatakala mau menyampaikan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Utsman radhiyallahu ‘anhu beliau memanggil Alqamah terlebih dahulu agar ia bisa mendengarkan hadis ini serta dapat meriwayatkannya kepada orang lain.
10.Sunnahnya seseorang yang sanggup menikah dari segi biaya pernikahan dan nafkah keluarga untuk segera menikah dan seharusnya pemuda yang seperti ini tidak menunda pernikahan apalagi dizaman yang penuh fitnah dan kerusakan ini.Salah seorang tabi’in bernama Abdurrahman bin Yazid An Nakha’I,kemenakan Alqamah ketika mendengarkan hadis ini dari Ibnu Mas’ud,beliaupun langsung menikah sebagaimana penuturannya : “Saya,Alqamah,dan Al Aswad mendatangi Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu sedang saya waktu itu masih bujang,maka Ibnu Mas’udpun menyebutkan sebuah hadis yang saya menyangka ia menyebutkannya untukku (agar segera menikah), Ibnu Mas’ud menyebutkan hadis : “Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang sanggup menikah maka menikahlah………”,Abdurrahman bin Yazid berkata : “Maka tidak lama setelah itu sayapun langsung menikah,”[19]
11.Jumhur/kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukum asal menikah adalah sunnah/mustahab,akan tetapi bisa saja menjadi mubah,makruh,wajib bahkan haram pada orang-orang tertentu,berikut penjelasannya :
a.Hukumnya wajib bagi seseorang yang memiliki kriteria berikut
– mampu dari segi biaya pernikahan dan nafkah keluarga.
– mampu untuk berhubungan suami istri / tidak lemah syahwat
-jika tidak menikah ia khawatir akan terjatuh pada perbuatan zina.
b.Hukumnya sunat jika memiliki kriteria berikut :
-mampu dari segi biaya pernikahan dan nafkah keluarga
-mampu untuk berhubungan suami istri
-tidak merasa khawatir akan terjatuh dalam perbuatan zina jika tidak menikah.
c.Hukumnya mubah jika :
-mampu dari segi biaya pernikahan dan nafkah
-tidak mampu untuk berhubungan suami istri/lemah syahwat
d.Hukumnya makruh jika :
-tidak memiliki kemampuan untuk biaya pernikahan
-tidak mampu berhubungan suami istri
-wanita yang akan menjadi istrinya tersebut ridha/rela dengan pernikahan tersebut
e.Hukumnya haram jika :
-tidak memiliki kemampuan untuk biaya pernikahan
-tidak memiliki kemampuan untuk berhubungan suami istri
– wanita tersebut tidak rela/dipaksa untuk menikah dengannya.[20]
11.Manfaat pernikahan dalam hadis ini tidak hanya didapatkan oleh kaum laki-laki namun juga oleh kaum wanita, diantaranya :
*Dapat menundukkan mata dan menahan diri dan hatinya dari memandang hal-hal yang diharamkan dan melakukan maksiat karena telah memiliki istri yang halal baginya.
*Dapat menjaga kemaluan dan dirinya dari melakukan perbuatan haram dan keji sebab telah ada tempat halal bagi syahwat dirinya.
Diantara manfaat lainnya adalah :
*Menjauhkan seorang laki-laki / wanita dari perbuatan keji serta menjaga kehormatan keduanya dengan penuh kasih sayang dan mawaddah .
*Untuk mendapatkan keturunan yang shalih,dan seorang muslim disunnahkan baginya untuk memperbanyak keturunan yang shalih sebab itu Rasulullah menyuruh untuk menikahi wanita yang subur keturunannya lagi shalih agar bisa menjaga amanat dan kehormatannya serta mendidik anak-anaknya diatas keshalihan dan takwa.
*Menikahi seorang wanita memiliki pahala yang besar disisi Allah ta’ala apatah lagi jika bisa memberikan nafkah yang cukup,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِك
Artinya : “Tidaklah engkau menginfakkan hartamu dengan mengharapkan wajah Allah melainkan engkau diberikan pahala walaupun yang engkau suapkan dimulut istrimu,”[21]
*Laki-laki dan wanita yang menikah laksana orang yang telah memiliki tempat kediaman dan rumah tempat berteduh dan menghilangkan penat,ia juga laksana orang yang telah memiliki pakaian penutup auratnya sehingga iapun merasa lebih tenang,tentram dan bahagia sedangkan orang yang belum menikah laksana orang yang tidak memiliki rumah untuk berteduh dari penatnya mentari dan derasnya hujan serta tidak memiliki pakaian untuk menutupi auratnya. Allah ta’ala berfirman :
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا
Artinya : “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya,”[22]
Dia juga berfirman :
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُن
Artinya : “Mereka (istri-istri kalian) itu adalah pakaian bagi kalian dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka,”[23]
12.Seorang pemuda yang tidak menikah rentan terkena fitnah wanita,berbeda dengan pemuda yang telah menikah.Inilah diantara hikmah anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap mereka untuk segera menikah.Oleh karena itu jika ada orang tua yang sanggup menikahkan puteranya maka hendaknya segera melakukannya sebab dengan pernikahan tersebut akan lebih menjauhkan sang anak dari berbagai macam fitnah utamanya fitnah wanita yang begitu sangat menjamur saat ini,dan adapun orang tua yang memilki puteri maka hendaknya menerima dan mempermudah urusan pernikahan puterinya jika ada pemuda shalih dan berakhlak baik yang melamarnya dan tidak perlu baginya untuk mempertinggi biaya pernikahan dan mahar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan bahaya penolakan terhadap lamaran orang shalih sebagaimana dalam sabdanya :
إذا أتاكم من ترضون خلقه و دينه فزوجوه ، إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض و فساد عريض
Artinya : “Jika datang kepada kalian seorang laki-laki (untuk melamar) yang kalian ridhai akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia,sebab jika tidak maka hal itu akan menyebabkan fitnah dan kerusakan yang besar dimuka bumi,”[24]
Juga telah menyebutkan bahwa wanita yang paling baik adalah yang sedikit mas kawinnya,beliau bersabda :
إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِير خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا
Artinya : “Diantara keberkahan seorang wanita adalah mudah melamarnya,sedikit mas kawinnya dan mudah mendapatkan kasih sayangnya,”[25] Hadis ini riwayat Ahmad dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan derajat hasan,juga diriwayatkan dalam hadis lain :
خير النكاح أيسره
Artinya : “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah pelaksanaannya,”[26]
خيرهن أيسرهن صداقاً
Artinya : “Wanita yang paling baik adalah yang paling sedikit mas kawinnya,”[27] (sanadnya dhoif)
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَة
Artinya : “Wanita yang paling berkah adalah yang paling sedikit biaya nikahnya,”[28]
Walaupun disebagian hadis yang disebutkan ini ada yang lemah dari segi sanadnya namun dari segi matannya shahih sebab maknanya sama dengan hadis hasan riwayat Ahmad dari Aisyah radhiyallahu ‘anha diatas.
13.Anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap para pemuda yang belum sanggup menikah untuk banyak berpuasa demi menjaga diri dari syahwat sebab puasa dapat mengurangi dan menghilangkan syahwat seseorang.Selain berpuasa seorang pemuda juga hendaknya menjauhi maksiat semampunya,berteman dengan orang-orang shalih,sering meminta nasehat dari mereka serta memperbanyak ibadah dan muhasabah (intropeksi diri) agar ia tidak terkena futur dan terjatuh kedalam maksiat.
14.Salah satu penyebab syahwat adalah makanan,maka disunnahkan untuk tidak memperbanyak makan dan kalau bisa membiasakan diri untuk berpuasa sunat baik tiga hari dalam sebulan maupun puasa senin kamis atau puasa-puasa sunat lainnya.Adapun porsi makanan yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah tersebut dalam hadis :
“Tidaklah anak Adam memenuhi suatu bejana yang lebih buruk dari perutnya,cukuplah seorang anak adam makan beberapa suap yang dapat meluruskan punggungnya,namun jika tidak maka hendaknya cukup sepertiga untuk makanannya,sepertiga untuk minumannya,dan sepertiga untuk nafasnya,”[29]
15.Pemuda yang belum mampu menikah hendaknya bersabar dan banyak berpuasa,beribadah serta berusaha untuk mendapatkan biaya menikah dan nafkah serta tidak meminta-minta atau berhutang kepada orang lain demi menikah karena Allah telah berfirman :
{وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله}
Artinya : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya,”[30]
Dalam ayat ini Allah menyuruh para pemuda yang tidak mampu menikah untuk menjaga diri dan menjauhkan diri dari maksiat agar Allah ta’ala melapangkan dan memudahkan mereka untuk menikah sebab seorang hamba yang senantiasa bertakwa kepadaNya,Allah akan selalu memberikan baginya solusi dan kemudahan dari semua masalah yang dihadapinya.Allah ta’ala berfirman :
وَمَن يَتَّقِ الله يَجْعَل لَّهُ مِخرجا
Artinya : “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar,”[31]
وَمَن يَتَّقِ الله يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرا
Artinya : “Dan barangsiapa yangbertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya,”[32]
16.Banyaknya manfaat melakukan anjuran Rasulullah,dan makruhnya meninggalkan dan menunda pernikahan karena alasan kerja atau pendidikan padahal telah mampu.Adapun diantara kriteria wanita yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dinikahi adalah sebagai berikut :
1.Wanita tersebut adalah seorang muslimah yang shalihah sehingga dapat menjadi pendamping hidup yang membahagiakan serta bisa mendidik anak-anaknya diatas takwa dan iman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك
Artinya : “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara ; karena hartanya,pangkat kedudukannya,kecantikannya dan agama,maka pilihlah yang baik agamanya niscaya engkau akan beruntung,”[33]
Imam An Nawawy rahimahullah berkata : Yang benar tentang maksud hadis ini adalah bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam cuma mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan mereka memandang dari empat perkara ini dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir bagi mereka,sebab itu pilihlah engkau wanita yang memiliki agama yang baik niscaya engkau beruntung,dan (kandungan hadis ini) sama sekali tidak bermakna bahwa beliau memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya,terpandang dan cantik,”[34]
Wanita shalihah juga merupakan seutama-utama perhiasan dunia ,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Artinya : “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah,”[35]
Dan sungguh betapa beruntungnya seorang muslim bisa memiliki sebuah perhiasan dunia yang bisa membuatnya bahagia didunia dan diakhirat kelak…Wanita seperti inilah yang seharusnya dijadikan prioritas dalam memilih pendamping hidup,namun Allahul Musta’an hal seperti ini tidak lagi dihiraukan dan sangat diabaikan oleh kebanyakan para pemuda islam sebab mereka telah menjadi pengekor pengekor kaum barat dari kalangan Yahudi dan Nasrani yang notabene musuh-musuh islam yang menjadikan kekayaan,pangkat dan kecantikan sebagai tolak ukur kemuliaan dan berhaknya seorang wanita untuk dinikahi.
2.Memilih wanita yang memilki rasa cinta dan kasih sayang yang sangat besar (Al waduud),ini dapat diketahui dengan menanyakan tentang akhlak dan sifatnya terhadap teman-teman atau orang yang mengenalnya.
3,Memilih wanita yang memilki keturunan yang subur (Al Waluud).Hal ini dapat diketahui dengan melihat tingkat kesuburan keluarga dan saudara-saudarinya.Poin kedua dan ketiga ini sesuai sabda Rasulullah shallallahu’alaihi waallam :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَة
Artinya : “Nikahilah wanita yang memiliki kasih sayang yang besar lagi subur,sebab saya berharap akan menjadi Nabi yang paling banyak umatnya hari kiamat kelak,”[36]
(Allahu a’lam wa ahkam washallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wasallam wa akhiru da’waana anillhamdulillahi rabbil’aalamin…
Catatan kaki
[1] .Mukhadhram adalah seorang muslim yang hidup dizaman Nabi shallallahu alaihi wasallam namun ia belum pernah melihat dan bertemu beliau.
[2].Muqri’ :seorang ulama Al quran yang mengajarkan Al Quran beserta qiraatnya.
[3] .Mulaazamah : berguru pada seorang ulama dengan cara selalu mendampingi dan rajin mengikuti kajiannya.
[4] .lihat : Siyar A’lam An Nubala (maktabah syamilah) : 7/55
[5] .HR.Ibnu Majah (138),dan Ahmad (1/445),hadisnya shahih.
[6] .HR.Ahmad (920),Ibnu Abi Syaibah (12/114),dan Al Bukhary dalam Al Adab Al Mufrad (237)
[7] .As Siyar : 7/85 (maktabah syamilah)
[8] .HR.Muslim : (2401)
[9] .lihat dalam Shahih Al Bukhary (3698)
[10] .idem
[11] .HR.Al Bukhary (3675)
[12] .HR.Ahmad (16696) dan At Tirmidzy (3700) dengan sanad dhoif karena dalam sanadnya terdapat rawi yang majhul yaitu Farqad Abi Thalhah,dan selain ia semua rawinya tsiqat kecuali Sakan bin Al Mughirah Al Qurasyi Al Umawy seorang rawi yang shoduq.
[13] .HR Ibnu Majah : (224) dan selainnya,serta dishahihkan oleh Al Albany rahimahullah dalam Shahih Targhuib wa Tarhib (72)
[14] .HR Abu Dawud (3855) dan hadisnya shahih.
[15] .HR Al Bukhary (6290) dan Muslim (5825)
[16] .Qs Al Baqarah ayat 83
[17] .Minhaaj Al Qasidin : 94
[18] .HR Al Bukhary : 2097 dan Muslim : 715
[19] .HR Muslim : 1400
[20] .lihat : Al Mughny oleh Ibnu Qudamah : 9/340,Syarh Shahih Muslim oleh Imam An Nawawy : 9/171,dan Fath Al Bary oleh Ibnu Hajar : 9/106
[21] ,HR Al Bukhary : 56 dan Muslim : 4296
[22] .QS Al A’raf 189
[23] .QS Al Baqarah 187
[24] .HR At Tirmidzy : 1084, Ibnu Majah : 1967 dan Al Hakim : 2/164-165 dan dinilai shahih oleh Al Albany dalam Ash Shahihah : 1022
[25] .HR Ahmad : 24478 dengan sanad hasan,lihat (Footnote Musnad Ahmad cet.Ar Risalah : hadis no.24478 dan Al Irwa’ : 1986)
[26] .HR Abu Daud (2117) dan Ibnu Hibban : 4072 dengan sanad shahih (lihat : Ash Shahihah oleh Al Albany : 1842)
[27] .HR Ibnu Hibban : 4034,dan sanadnya dinilai dhoif oleh Al Albany.lihat Adh Dhoifah (3584)
[28] .HR Ahmad : 24529,dinilai shahih oleh Al hakim (2732) karena sesuai dengan syarat Muslim dan disepakati oleh Adz Dzahaby namun dinilai dhoif oleh Al Albany (Ash Shahihah : 1117).Walaupun sanadnya dhoif namun maknanya shahih sebab maknanya sama dengan hadis raiwayat Ahmad juga riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban sebelumnya.Allahu a’lam.
[29] .HR Ahmad (17186) dan At Tirmidzy ( 2380) dan berkata : hadis hasan shahih.
[30] ,QS An Nur : 32
[31] ,QS Ath Thalaq : 2
[32] .Qs Ath Thalaq : 4
[33] .HR Al Bukhary : 5090 dan Muslim : 3708
[34] .Syarh Shahih Muslim oleh An Nawawy : 10/51 dengan sedikit tambahan.
[35] .HR Muslim : 3716
[36] .HR Ahmad : 12613 dan Ibnu Hibban : 490,hadis ini dinilai hasan oleh Al Haitsamy dalam Al Majma’ (4/258) dan dinilai shahih oleh Al Albany dalam Al Irwa’ (1784).