Bismillaahirrahmaanirrahiim…
Sekitar lima tahun lalu, Salah seorang kakak perempuan menukilkan pada penulis tentang fatwa yang beredar disebagian kerabat kami bahwa wanita muslimah wajib memakai pakaian yang berwarna hitam, dan haram memakai warna pakaian lain. Saat itu penulis hanya menyatakan bahwa yang benar adalah warna pakaian wanita tidaklah dibatasi asal tidak bermotif dan warna-warni yang bisa menarik perhatian lawan jenisnya.
Tidak hanya itu, perasaan sinis terhadap pakaian yang selain warna hitam ternyata menggelayuti hati sebagian teman-teman dari bangsa arab, maklum adat istiadat mereka mengharuskan hitam sebagai warna pakaian muslimah. Sehingga ketika melihat sesuatu yang berbeda dengan adat kebiasaan mereka, langsung ditentang habis-habisan. Dari sinilah kemudian penulis menyimpulkan bahwa keterbiasaan seseorang dalam lingkungan tertentu, akan merubah arah pandangannya terhadap tabiat negeri lainnya, bahkan seorang asing sekalipun bila terbiasa hidup dalam masyarakat lain, ketika kembali ke negeri atau daerah asalnya, hal yang dianggap biasa saja bagi masyarakat aslinya, akan dianggap sebagai sesuatu yang tidak pantas olehnya, meskipun itu masih dalam batas ‘urf (ada kebiasaan) dan kewajaran bagi mereka. Salah satu contohnya adalah: warna pakaian wanita muslimah selain hitam, sehingga tak jarang kita dapati sebagian orang mengharamkan warna pakaian selain hitam, atau setidaknya kalau tidak memakai pakaian hitam, maka dianggap tidak sesuai sunnah.
Menariknya, persoalan ini kemudian dimunculkan oleh Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah; Ust DR Muhammad Zaitun Rasmin -hafidzhahullah ta’ala- tentunya dengan tujuan memudahkan masuknya dakwah islam dalam lingkup masyarakat nusantara, serta menjaga sum’ah (wibawa) wanita muslimah dinegeri ini yang semakin hari kian disoroti dengan berbagai fitnah, label dan julukan yang tidak pantas.
Mendengar pemaparan beliau yang singkat nan padat, penulis pun berniat menulis kajian ringkas seputar warna pakaian wanita muslimah ini, tentunya dari perspektif agama kita, dengan berdalilkan Al-Quran, dan Sunnah sesuai pemahaman para salaf kita. Sebelum masuk pada pembahasan ini, perlu diketahui bahwa persoalan ini adalah masalah klasik yang telah dibahas ulama kita dalam berbagai literatur islam, bukan masalah kontemporer. Apabila didalamnya terdapat kesalahan dan kekurangan, maka hati ini terbuka untuk selalu menerima kritik dan saran dari siapapun. Selamat membaca !!
Assalamualaykum,
Buku ini sangat membantu saya dalam berpakaian, mohon ijin unduh dan share ya ?☺
Terima kasih.