Assalamu’alaikum Ustaz
Yang manakah lebih kuat dalilnya antara tangan yang terlebih dahulu sampai di lantai ataukah lutut pada saat gerakan sholat saat ingin sujud?
Jazakumullahu khairan
Muhammad Ma’azim – Makassar
Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh.
Akhi Muhammad Ma’azim yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Sesungguhnya pertanyaan yang antum lontarkan adalah masalah perbedaan pendapat klasik di kalangan para ulama salaf, meskipun demikian bukan berarti masalah tersebut tidak layak untuk kita bahas pada zaman ini, sebab sejatinya semua masalah agama sangat relevan untuk dibahas dan diskusikan sepanjang zaman.
Pokok perbedaan pendapat para ulama kita adalah kevalidan hadits terkait masalah ini, dan perbedaan teknis para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika turun untuk sujud. Secara ringkas, ada dua pendapat terkait dalam masalah ini sebagaimana yang antum isyaratkan:
Yang pertama: bersujud dengan meletakkan kedua lutut ke tempat sujud, kemudian diiringi dengan kedua tangan.
Ini adalah pendapat mayoritas para ulama, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Qadhi Abut Thayyib, dan menurut Ibnu Mundzir; ini adalah pendapat Umar bin Khattab, Ibrahim An-Nakho’i, Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahoyah [Lihat Nailul Author 2/281& Asy-Syarhul Mumti’ 3/110], dan pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Ibnul Qoyyim di Zaadul Ma’ad [1/215]
Para ulama tersebut, berdalil dengan hadits Wail Bin Hujr, beliau mengatakan:
رَأَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ.
Artinya:”Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika bersujud, meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan jika bangkit; beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.HR An-Nasa-i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dll.
Hadits ini diriwayatkan oleh Syarik bin Abdullah, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Wail bin Hujr. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Sakan, dan dinyatakan hasan oleh Al-Ya’murii.
Namun sejatinya; sanad hadits ini lemah, karena kelemahan Syarik bin Abdullah, Ibnu Hajar mengatakan: jujur, namun banyak salahnya (dalam meriwayatkan hadits) [Taqribut Tahdzib 269].
Beliau yang menjadi poros sanad pada jalur periwayatan ini, dan tidak ada perawi lainnya yang menguatkan, dan ini diisyaratkan oleh Ad-Daruquthni, beliau mengatakan:”Hadits ini diriwayatkan oleh Yazid (bin Harun) dari Syarik bin Abdullah, dan tidak ada yang meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib kecuali Syariik, dan Syariik ini tidak kuat haditsnya jika meriwayatkannya dengan sendirian (tanpa ada perawi lain yang menguatkan)” [Lihat Sunan Ad-Daaruquthni 2/150]. Dan yang melemahkan hadits ini dengan motif ini banyak, diantaranya: Imam Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ibnu Abi Dawud, dan Al-Baihaqi [Lihat At-Talkhis Al-Khabir 1/617].
Hadits ini, sejatinya memiliki beberapa jalur periwayatan yang lain, namun semuanya tidak selamat dari kelemahan, baik disebabkan karena jalur sanad yang terputus (mursal ataupun munqothi’), maupun disebabkan kelemahan perawinya.[Lihat At-Talkhis Al-Khabir karya Ibnu Hajar Al-‘Asqolani 1/617-618]. Dan sebagian para ulama kita menshahihkan hadits diatas karena banyaknya jalur periwayatan hadits, meskipun masing-masing jalur periwayatan tidak selamat dari kelemahan.[Lihat Syarh Umdatul Fiqih karya prof. Dr Abdullah Al-Jibrin 1/291-294].
Namun makna hadits ini dipraktekkan oleh Sahabat Umar bin Khattab, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar dan yang lainnya dari ucapan Al-Qomah dan Aswad:
حَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِي صَلَاتِهِ أَنَّهُ خَرَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَمَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ وَوَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ
Artinya:”Kami mengingat dari Umar Bin Khattab di dalam shalat, bahwa beliau meletakkan kedua lututnya ketika turun sujud dari rukuk, sebagaimana duduknya onta, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya”.
Atsar ini dishahihkan oleh Ibnul Qoyyim, dan dinyatakan shahih sanadnya oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Abdul Aziz At-Tharifi.[Lihat Zaadul Ma’ad 1/222, Silsilah As-Shahihah 2/331, dan sifat Sholatun Nabi karya Syaikh At-thariifi 129].
Pendapat ini juga bertumpu pada sesuatu yang natural, bahwa seyogyanya jika hendak turun maka yang lebih rendah dulu yang sampai ke lantai, dan jika hendak bangkit maka yang lebih tinggi bangkit dulu untuk berdiri.[Lihat As-Syarh Almumti’ karya Syaikh Ibnu Utsaimin 1/111].
Pendapat kedua: bersujud dengan meletakkan kedua tangan duhulu, baru kemudian diiringi dengan kedua lutut.
Ini adalah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Abu Dawud mengatakan:”ini adalah pendapat Ahlul Hadits”.[Lihat Zaadul Ma’ad 1/222].
Dalil dari pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Artinya:”Jika salah seorang diantara kalian sujud, maka jangan meniru cara duduk onta, hendaknya meletakkan kedua tangannya dahulu sebelum kedua lututnya”. HR Ahmad, Abu Dawud, At-Thahawi dan Al-Baihaqi. Hadits dinyatakan shahih sanadnya oleh Syaikh Al-Albani, syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Abdul Qodir Al-Arnauth.[Lihat Al-Irwa’ Al-Ghalil 2/78 dan footnote Zaadul Ma’ad 1/216].
Namun ada juga yang melemahkan hadits ini, diantaranya adalah Imam Al-Bukhari, Tirmidzi dan Daruquthni [lihat Sifat Shalat Nabi karya Abdul Aziz Ath-Tharifi 129].
Hadits diatas di riwayatkan oleh Muhammad bin Abdullah bin Hasan, dari Abu Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah.
Sejatinya seluruh perawinya tsiqoh (terpercaya), hanya saja imam Bukhari meragukan Muhammad bin Abdullah bin Hasan, apakah ia mendengar hadits ini dari Abuz Zinaad.[Lihat Tarikh Al-Kabir karya Imam Bukhari 1/39]. Dan lemahkan pula oleh Ibnul Qoyyim karena muththarib (goncang).[Lihat Zadul Ma’aad 1/223].
Namun telah valid riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa beliau bersujud dengan cara ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan yang lainnya, bahwa Nafi’ mengatakan:
كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Artinya:”Bahwa Abdullah bin Umar meletakkan tangannya dahulu sebelum kedua lututnya (ketika bersujud)”.
Inilah penjelasan ringkas terkait dengan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah cara bersujud. Menurut saya perbedaan pendapat ini sangat kuat, masing-masing memiliki dalil yang menguatkan, ditambah lagi adanya contoh dari kalangan sahabat yang menguatkan masing-masing pendapat. Dan karena kuatnya perbedaan ini, maka ada pendapat yang ketiga, yaitu: memilih cara dan gerakan yang lebih mudah untuk dilakukan dari dua cara diatas, yang condong terhadap pendapat ini adalah Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dalam buku beliau [Sifat Shalat Nabi hal: 130], dan sedikit diisyaratkan oleh As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utaimin di dalam [Syarh Al-Mumti’ 3/111].
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, MA
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)