Dukung Larangan Cadar, Imam Masjid Perancis Diusir oleh Jamaah
Media Perancis pada hari Sabtu kemarin (30/1), melaporkan bahwa jamaah sebuah masjid di dekat ibukota Perancis Paris telah mengusir seorang imam masjid, karena dukungan imam tersebut atas rencana pemerintah Perancis untuk melarang penggunaan cadar.
Media itu menjelaskan bahwa seorang imam masjid di pinggiran kota Paris yang bernama Hassan Syaljawmi terpaksa harus meninggalkan sholat Jumat setelah di usir oleh jamaah masjid, ditengah perlindungan aparat kepolisian dan kecaman para jamaah masjid.
Jamaah masjid menyerukan dan meminta agar Hassan di pecat dari jabatannya sebagai khatib dan imam masjid, serta menyatakan bahwa masjid ini merupakan rumah kedamaian bagi seluruh umat Islam dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan politik tertentu.
Dalam seruannya yang di dipublikasikan di internet, jamaah masjid menyatakan bahwa seharusnya Hassan Syaljawmi tidak berbicara atas nama jamaah masjid dalam dukungannya terhadap keputusan parlemen Perancis yang melarang cadar, dan mereka juga meminta agar Syaljawmi segera dipecat dari jabatannya.
Syaljawmi dalam khutbahnya menyatakan bahwa cadar atau burqa tidak memiliki dasar dalam Al-Quran dan ia menyatakan juga bahwa hal itu hanyalah sebuah tradisi yang sangat berbahaya bagi agama Islam.
Tidak hanya itu, Syaljawmi menuduh kaum muslimim di Perancis sebagai pengkhianat dan menyebut mereka sebagai Yahudi.
Sementara itu, Syaljawmi mengatakan bahwa ia telah menerima beberapa ancaman pembunuhan beberapa hari sebelum ia diusir dari masjid oleh para jamaah dan saat ini ia mendapatkan perlindungan penuh dari polisi. Namun jamaah masjid dan umat Islam di wilayah tersebut menyatakan bahwa Syaljawmi telah berbohong dan melebih-lebihkan cerita dari fakta yang sesungguhnya.(fq/imo/eramuslim)
Parlemen Perancis Resmi Larang Cadar
Komite Parlemen Perancis pada hari Selasa kemarin (26/1) secara resmi merekomendasikan untuk menerapkan aturan berupa larangan mengenakan Burqa (cadar) di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintah, transportasi dan angkutan umum.
Setelah melakukan 200 kali persidangan, komite merekomendasikan persetujuan parlemen untuk membuat perundang-undangan yang menyatakan bahwa seluruh Perancis sebagai dilarang untuk menggunakan cadar dan meminta segera melarang praktek penggunaan cadar di wilayah republik Perancis.
Komisi mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Mengenakan cadar adalah tantangan penuh bagi Republik kita, yang tidak dapat diterima dan kita harus mengecam hal itu."
Komite Parlemen Perancis menyetujui sebuah resolusi yang secara resmi menyatakan dengan jelas bahwa cadar adalah "bertentangan dengan nilai-nilai republik Perancis dan menyatakan bahwa seluruh wilayah Perancis tidak boleh ada praktek yang mengenakan cadar, seperti laporan dari BBC.
Selain itu komite parlemen merekomendasikan dengan memberikan satu set proposal yang menyerukan adanya sebuah resolusi yang mencegah penggunaan cadar dalam administrasi publik, termasuk sarana transportasi umum.
Komite juga meminta untuk menahan diri dari pemberian kartu tinggal dan kewarganegaraan kepada orang yang menunjukkan tanda-tanda dan simbol-simbol Islam atau perilaku yang menandakan ekstremisme agama dalam negara.
Awal bulan ini, Menteri imigrasi Perancis, Eric Besson, telah mengisyaratkan bahwa mengenakan cadar dapat mempengaruhi akses untuk mendapatkan kewarganegaraan Perancis.
Pengamat berharap bahwa rekomendasi dari komite parlemen harus menyiapkan sebuah rancangan resolusi mengenai isu melarang cadar dan membuka debat parlemen mengenai masalah tersebut.
Pemerintah Perancis mengklaim bahwa jumlah perempuan bercadar di Perancis sangat kecil dan tidak lebih dari dua ribu wanita.
Namun sebagian warga Perancis menganggap mengenakan cadar adalah salah satu kewajiban bagi muslimah dan menegaskan bahwa larangan mengenakan cadar sebagai tindakan pelanggaran terhadap kebebasan pribadi.(fq.imo/eramuslim)