Duduk Tasyahud atau Diantara Dua Sujud Ketika Masbuk di Rokaat Yang Keempat

Date:

Bismillaah…

Bila makmum terlambat/masbuq satu rakaat atau lebih dari shalatnya sang imam pada shalat yang berjumlah empat atau tiga rakaat, maka makmum tersebut disunnahkan untuk tetap mengikuti cara duduk tasyahud akhirnya sang imam yaitu duduk tawarruk, bukan duduk iftirasy yang biasa dilakukan pada tasyahud awal. Alasannya agar sang makmum yang masbuq tersebut tidak menyelisihi sang imam dalam gerakan-gerakan shalatnya, hal ini tentunya sesuai dengan dalil hadis Muttafaq ‘Alaih yang masyhur:
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه
Artinya: “Sesungguhnya imam itu dipilih demi untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya”. (HR Bukhari: 722 dan Muslim: 414).

Syaikh Al-Bihuti Al-Hanbali rahimahullah (wafat: 1051 H) berkata: “Seorang yang masbuq hendaknya duduk tawarruk mengikuti duduknya sang imam pada tasyahud akhir dari shalat-shalat yang berjumlah empat rakaat, dan begitu pula dengan shalat magrib (yang berjumlah tiga rakaat)”. ( Syarah Muntaha Al-Iraadaat: 1/263).

Akan tetapi bila seseorang ingin duduk iftirasy dan tidak mengikuti imam yang duduk tawarruk maka tidak mengapa insyaaAllah.

Adapun pada shalat yang jumlah rakaatnya hanya dua rakaat, maka sebelum membahas tata cara duduknya makmum yang masbuq, terlebih dahulu kita membahas tentang apakah tasyahud yang ada pada shalat yang berjumlah dua rakaat itu dilakukan dengan duduk tawarruk atau iftirasy??

Para ulama rahimahumullah berbeda dalam dua pendapat:

Ada yang mengatakan bahwa ia duduk tawarruk karena ia adalah duduk tasyahud untuk salam layaknya tasyahud akhir.

Ada juga yang menyatakan bahwa ia duduk iftirasy karena ia hanyalah tasyahud yang dilakukan pada rakaat kedua sebagaimana halnya tasyahud pertama pada shalat yang berjumlah empat atau tiga rakaat.

Kedua pendapat ini kuat, sehingga apabila makmum yang masbuq satu rakaat atau dua rakaat pada shalat yang berjumlah dua rakaat ini, hendaknya duduk tasyahud sesuai dengan pendapat yang ia ikuti, tanpa harus mengikuti tatacara duduk sang imam.
Wallaahu a’lam.

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...