Bismillaah…
Bila makmum terlambat/masbuq satu rakaat atau lebih dari shalatnya sang imam pada shalat yang berjumlah empat atau tiga rakaat, maka makmum tersebut disunnahkan untuk tetap mengikuti cara duduk tasyahud akhirnya sang imam yaitu duduk tawarruk, bukan duduk iftirasy yang biasa dilakukan pada tasyahud awal. Alasannya agar sang makmum yang masbuq tersebut tidak menyelisihi sang imam dalam gerakan-gerakan shalatnya, hal ini tentunya sesuai dengan dalil hadis Muttafaq ‘Alaih yang masyhur:
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه
Artinya: “Sesungguhnya imam itu dipilih demi untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya”. (HR Bukhari: 722 dan Muslim: 414).
Syaikh Al-Bihuti Al-Hanbali rahimahullah (wafat: 1051 H) berkata: “Seorang yang masbuq hendaknya duduk tawarruk mengikuti duduknya sang imam pada tasyahud akhir dari shalat-shalat yang berjumlah empat rakaat, dan begitu pula dengan shalat magrib (yang berjumlah tiga rakaat)”. ( Syarah Muntaha Al-Iraadaat: 1/263).
Akan tetapi bila seseorang ingin duduk iftirasy dan tidak mengikuti imam yang duduk tawarruk maka tidak mengapa insyaaAllah.
Adapun pada shalat yang jumlah rakaatnya hanya dua rakaat, maka sebelum membahas tata cara duduknya makmum yang masbuq, terlebih dahulu kita membahas tentang apakah tasyahud yang ada pada shalat yang berjumlah dua rakaat itu dilakukan dengan duduk tawarruk atau iftirasy??
Para ulama rahimahumullah berbeda dalam dua pendapat:
Ada yang mengatakan bahwa ia duduk tawarruk karena ia adalah duduk tasyahud untuk salam layaknya tasyahud akhir.
Ada juga yang menyatakan bahwa ia duduk iftirasy karena ia hanyalah tasyahud yang dilakukan pada rakaat kedua sebagaimana halnya tasyahud pertama pada shalat yang berjumlah empat atau tiga rakaat.
Kedua pendapat ini kuat, sehingga apabila makmum yang masbuq satu rakaat atau dua rakaat pada shalat yang berjumlah dua rakaat ini, hendaknya duduk tasyahud sesuai dengan pendapat yang ia ikuti, tanpa harus mengikuti tatacara duduk sang imam.
Wallaahu a’lam.