Pertanyaan:
Saya hidup dalam keadaan tersiksa. Kira-kira semenjak dua tahun, disebabkan oleh was-was yang menghantuiku karena sakit gangguan jiwa, saya meninggalkan shalat. Saya mengatakan, “Saya tidak shalat”. Saya juga mengatakan kepada Allah, “mengapa engkau melakukan hal ini?kamu tidka boleh melakukan hal ini?”. Dan ketika membaca sesuatu yang mengajak untuk menjauh dari agama atau atheisme, saya merasa tenang. Padahal saya belum murtad dan tidak mengingkari agama, dan saya juga pernah shalat. Lalu apa hukum tentang saya saat ini? Apa yang harus saya lakukan? Lalu bagaiamana hukumnya ibadahku selama dua tahun tersebut?
Jawaban:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد:
Tidak diragukan lagi, bahwa kata-kata yang anda ucapkan merupakan kemunkaran yang besar. Ia juga termasuk perkataan yang dapat mengeluarkan pengucapnya dari agama Islam –wal ‘iyadzu billah-. Tetapi jika anda mengucapkan hal itu dibawa pengaruh penyakit yang anda derita dan tanpa ada kemampuan mengendalikan diri untuk tidak mengucapkannya, maka anda dihukumi sebagai oarang yang dipaksa (mukrah). Sehingga kami berharap anda tidak berdosa atas hal itu. Tetapi jika kamu mengucapkannya secara sengaja, maka kamu harus menyesal dan berataubat kepada Allah. Sebab taubat dapat menghapus dosa sebelumnya. Jika kamu bertaubat kepada Allah secara sungguh-sungguh (taubat nasuha), akan hilang darimu bekas-bekas dosa tersebut dan kamu seperti yang tidak pernah berbuat dosa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;
التائب من الذنب كمن لا ذنب له. رواه ابن ماجه
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa” (HR. Ibn Majah)
Jika kamu telah bertaubat sebelum (mengajukan pertanyaan) ini sebagaimana nampak dari pertanyaanmu, maka alhamdulillah, dan semua apa yang kamu lakukan berupa ibadah setelah bertaubat adalah benar dan maqbul (diterima insya Allah). Wallahu a’lam.
Sumber:http://fatwa.islamweb.com/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=304789