Apa hukumnya jika di dalam rumah terdapat 2 agama, apakah itu dosa?
Riski – Makassar
Jawaban:
Tidak sepantasnya tinggal serumah dengan non muslim, karena berbaur dengannya dikhawatirkan berpengaruh pada agama dan akhlaqnya, Berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ (رواه الترمذي، رقم 2395 وحسنه الألباني في صحيح الترمذي)
“Jangan berteman kecuali orang mukmin, dan jangan makan makanan anda kecuali orang bertaqwa.” (HR. Tirmizi, no. 2395, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:
الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ (رواه أبو داودظ، رقم 4833 وحسنه الألباني في “صحيح أبي داود” وغيره)
“Seseorang tergantung agama teman dekatnya. Maka hendaklah setiap kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman.” (HR. Abu Daud, no. 4833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Shahih Abi Dawud.)
Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, “Memperhatikan dan melihat secara seksama orang yang menjadi teman dekatnya. Siapa yang agama dan akhlaknya dia percaya, maka jadikan teman dekatnya. Siapa yang agama dan akhlaknya tidak dipercaya, maka jauhilah karena tabiat itu akan mengikutinya.”
Akan tetapi jika terpaksa harus tinggal serumah karena kerabat, maka harus perhatikan hal berikut:
1. Tetap memegang prinsip prinsip islam, pastikan satu sama lain saling menghormati misalnya dalam hal makanan, hal hal yang najis, dan kebiasaan dalam beribadah agar tidak mengganggu satu sama lain.
2. Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19).
“Bagimu agamamu,bagiku agamaku”(Qs.al kafirun:6).
3. Tidak boleh meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang menyerupai suatu kaum, ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)
4. Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang tidak melihat az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi).
5. Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki bukan muslim sebagai suami
Allah Ta’ala berfirman tentang hukum menikahi wanita non muslim: “maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Mumtahanah: 10).
6. Menampakkan akhlaq yg mulia ke padanya ,berbuat baik padanya, menjenguknya ketika sakit, memberi hadiah, bantuan, bersikap sopan, ramah, yang semoga dengannya tertarik dengan islam, sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata: “Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari 1356).
bahkan tidak boleh menzaliminya, karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir.
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8)
7. Menjaga jarak dengan wanita yang bukan mahram, tidak berdua-duaan, tidak pacaran, apalagi wanita mereka tidak memperhatikan hijab/menutup auratnya yang diantara hal terbesar terjadinya kerusakan moral.
Wallahu a’lam.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita di jalanNya.
Dijawab oleh Sayyid Tashdyq Lc. MA.
(Komisi Aqidah Dewan Syariah, Dosen STIBA Makassar dan Alumni Univ Islam Madinah)