Bismillaah…
Dosa atau maksiat yang dilakukan dengan tidak sengaja, baik pada bulan Ramadhan atau diluarnya, maka pelakunya tidak mendapatkan dosa, karena hal itu terjadi atas ketidaksengajaan. Adapun bila maksiat tersebut dilakukan secara sengaja baik dalam bulan Ramadhan atau diluar Ramadhan, maka pelakunya mendapatkan dosa, walaupun dalam bulan Ramadhan dosanya tentunya lebih besar.
Namun apakah dosa/maksiat dalam Ramadhan dilipat gandakan sebagaimana halnya pahala dan kebaikan??
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, diantara mereka ada yang menyatakan bahwa dosa tersebut dilipatgandakan kapasitasnya, dan diantara mereka ada yang menyatakan bahwa dosanya lebih besar dari dosa yang dilakukan diwaktu lain, namun dosa tersebut tidak dilipatgandakan.
Pendapat kedua inilah yang lebih benar, adapun penjelasannya adalah sbb:
Bahwasanya suatu pahala kebaikan akan dilipatgandakan bila dilakukan pada tempat suci (seperti Haramain) atau waktu yang utama (seperti Ramadhan) baik dari segi jumlah/kapasitasnya, ataupun dari segi kaifiat/jenis dan besarnya dosa. Artinya:
#Pahala kebaikan tersebut akan dilipat menjadi 10 pahala, atau lebih banyak, seperti shalat di Masjidilharam pahalanya lebih banyak dari pahala 100,000 shalat ditempat lainnya.
#Kaifiat/jenis pahalanya akan menjadi lebih banyak (yaitu penghormatan terhadap tempat/waktu suci),
#Ganjaran pahala yang akan didapatkannya lebih besar:
Tiga hal ini didapatkan dikarenakan adanya tambahan amalan lain dibalik amalan aslinya tersebut yaitu sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat suci
atau waktu utama tersebut. Sebagaimana firman Allah:
ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب
Artinya:”Demikian (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Qs.Al Hajj :32)
Adapun amalan dosa dan maksiat, maka dari segi kapasitas/jumlah dosanya, pelakunya tetap mendapatkan satu maksiat/dosa dan tidak dilipatgandakan, walaupun dilakukan ditempat suci atau waktu utama, sebagaimana keumuman firman-Nya:
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ.
Artinya:“Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan Barangsiapa yang membawa perbuatan jahat Maka Dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” {QS. Al An’am 160}
Namun pelaku dosa/maksiat tersebut akan mengalami hal berikut:
#Kaifiat dan jenis maksiatnya ditambah (yaitu pencorengan kesucian tempat atau waktu suci) sehingga kadar dosanya membesar, dan ini tidak mesti dilipatgandakan.
#Balasan maksiatnya akan diberikan lebih besar dan lebih pedih.
Dua hal ini didapatkan karena adanya tambahan amalan dosa lain selain amalan dosa dari amalannya yang pertama tadi, yaitu dosa mencoreng kesucian dan kehormatan tempat suci atau waktu utama tersebut. Ini sesuai dengan firman Allah ta’ala:
Artinya:”Dan barangsiapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya (Masjid Haram), niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa (adzab) yang pedih” [al Hajj : 25]
Wallaahu a’lam.
Rujukan: Zaad Al-Ma’aad- Ibnul-Qayim (1/52), Mathalib Uli An-Nuha –Mushthafa Syuhrah: (2/385), dan Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz (15/446)
Oleh Maulana La Eda, L.c