MAKASSAR, wahdah.or.id – Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ustadz Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. menjadi salah satu pembicara dalam Dialog Publik Refleksi Akhir Tahun di Grand Celino Hotel, Makassar, Sabtu, 24 Rabiulakhir 1441H yang bertepatan dengan 21 Desember 2019 M.
Dalam kegiatan tersebut ustadz Yusran membawakan materi “Cadar, Cingkrang dan Radikalisme”.
Dalam pembahasannya Ustadz Yusran menegaskan Islam tidak mentolerir segala macam dan bentuk radikalisme yang ia juga sebut sebagai bentuk ‘ghuluw’ dalam beragama.
“Allah Azza wa Jalla berfirman sebanya 2 kali dalam AlQuran “Laa taghluu fii diinikum”, begitupun Nabi yang kita yang mulia Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang bersabda “Iyyakum wal ghuluw fid diin” dan banyak hadis-hadis beliau yang melarang keras dari perbuatan berlebih-lebihan dalam Agama atau yang disebut radikalisme,” papar ketua Senat STIBA Makassar tersebut.
Terkait cadar, Ustadz Yusran memaparkan bahwa cadar dalam pandangan Ulama hanya berkisar pada 2 hukum yaitu Wajib dan Sunnah. Beliau menegaskan bahwa tidak ada Ulama apalagi generasi salaf yang mengatakan cadar merupakan bagian dari budaya arab apalagi tidak ada kaitannya dengan Islam.
Adapun tentang cingkrang ustadz Yusran menerangkan bahwa hadis-hadis tentang keharaman isbal mutawatir maknawi, yang diriwayatkan lebih dari 40 sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam. Bahkan ulama sepakat bahwa isbal yang disertai dengan kesombongan haram secara mutlak. Mereka hanya berselisih pendapat tentang isbal yang tidak disertai dengan kesombongan.
Dalam akhir pembahasan ustadz Yusran menjelaskan kekeliruan orang-orang yang menganggap pakaian tidak berpengaruh kepada ketakwaan. Ia mengutip perkataan dari Umar bin Khattab yang berkata kepada pemuda yang isbal “Angkatlah pakaianmu, karena itu lebih mengawetkannya, dan lebih bertakwa kepada Tuhan-mu”.
“Ketika seseorang memakai cadar atau bercelana cingkrang, dan tidak menjudge orang yang tidak bercadar, semata-mata atas perintah Allah dan rasul-Nya maka dia ada keinginan untuk menjadi takwa dan lebih dekat kepada Allah,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Makassar bekerjasama dengan Kementerian Agama kota Makassar. Dengan tema bahasan “Natal dan Tahun Baru dalam Perspektif Islam” dan “Cadar, Cingkrang dan Radikalisme” ini mengundang 4 Narasumber. Diantaranya K.H. Muhammad Ahmad yang merupakan ketua MUI Kota Makassar periode 2002-2012 dan Syamsu Rijal selaku Peneliti Litbang Depag yang memaparkan materi pertama. Adapun materi kedua dipaparkan oleh DR. Muammar Bakri, Lc., M.A. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dan Ustadz Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., MA. Selaku Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
Dialog tersebut dihadiri unsur Ulama dan Kyai dari berbagai elemen Ormas Islam.[]