Ketua Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah Ustad, DR. Rahmat Abdul Rahman, Lc, MA mengatakan, menyikapi perbedaan penentuan masuknya awal Ramadhan tahun ini Wahdah akan mengikuti keputusan sidang itsbat. “Hasil kajian Dewan Syari’ah memutuskan bahwa ibadah yang sifatnya jama’i menjadi wewenang pemerintah untuk mengaturnya. Dalam hal ini, terkait dengan penetapan awal Ramadhan WI mengikuti keputusan sidang itsbat”, urainya.

Secara metodologi, wahdah menganut metode ru’yah. “Karena inilah yang kuat dan jelas berdasarkan hadits-hadits shahih. Namun jika terjadi perbedaan kita mengembalikan kepada keputusan pemerintah. Dalam hal ini sidang itsbat. Karena puasa merupakan ibadah kolektif (jama’i) yang dilakukan bersama-sama dengan kaum Muslimin yang lainnya”, tegas ustad yang juga ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Sulsel ini sambil mengutip hadits Nabi, “Hari berpuasa adalah hari kuam Muslimin berpuasa. Hari Idul Fithri adalah hari kaum Muslimin berbuka. Dan hari Idul Adha adalah hari kaum Muslimin menyembelih kurban.” (Terj. HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Menurut Ustad Rahmat, “Sidang itsbat bukan untuk menyatukan metodologi penetapan awal bulan Ramadhan. Tapi sebatas upaya menyatukan pandangan dan pendapat para ulama untuk diputuskan. Terlepas dari metodologi yang digunakan, kita mengikuti keputusan sidang itsbat”, imbuhnya. (sym)

Artikulli paraprakJadwal Buka Puasa dan Shalat Ramadhan 1435/2014
Artikulli tjetërDaurah Ramadhan, “Ramadhan Terakhir? oleh DPD Wahdah Islamiyah Sidrap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini