MAKASSAR – Dewan Syariah Wahdah Islamiyah secara resmi merilis Surat Keterangan (SK) dan imbauan terkait panduan ibadah Idulfitri 1 syawal 1441 h di tengah pandemi virus corona, Selasa (19/05/2020).
Imbauan tersebut tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang bernomor D.039/QR/DSA-WI/09/1441, ditandatangani oleh Ustaz Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A selaku Ketua Umum dan Ustaz Harman Tajang, Lc., M.H.I., selaku sekretaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
Setelah menimbang beberapa hal, diantaranya bahwa Idulfitri 1441 H sebentar lagi akan tiba sementara pandemi Covid-19 masih berlangsung, bahwa kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta kaum muslimin secara umum membutuhkan penjelasan panduan ibadah Idulfitri utamanya di tengah situasi masih tersebarnya virus corona (Covid-19), maka berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menetapkan sebuah Surat Keputusan dan Imbauan.
Berikut hasil keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah terkait ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Virus Corona:
Mengimbau dan menyerukan kepada seluruh kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta kaum muslimin secara umum di manapun berada, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Idulfitri adalah salah satu dari dua hari raya umat Islam yang datang setiap tahun. Oleh karena itu, sepatutnya disambut dengan penuh sukacita dan bersyukur kepada Allah azza wajalla walaupun kita masih diliputi suasana pandemi Covid-19;
- Seluruh ibadah yang biasa kita kerjakan dalam kondisi normal lalu tidak mampu kita laksanakan disebabkan kondisi pandemi Covid-19 ini maka pahalanya insyaallah tetap akan tercatat secara sempurna;
- Adanya halangan dalam melaksanakan sebagian amal saleh dan sunah disebabkan kondisi ini tidak boleh menjadi kendala dalam melaksanakan amal-amal saleh lainnya yang masih sangat mungkin untuk dikerjakan;
- Mendukung dan menegaskan edaran Menteri Agama dan Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah bahwa pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H di rumah masing-masing baik secara personal maupun berjemaah dengan keluarga inti. Hal ini dilakukan demi menghindari mudarat yang lebih besar dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19;
Selengkapnya: SK DAN IMBAUAN TERKAIT IBADAH IDULFITRI 1441 H