HIMBAUAN
Nomor : D.049/IL/DSR-WI/V/1437
Tentang :
Shalat Sunnat Kusuf (Gerhana Matahari) & Tata Cara Pelaksanaannya
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, setelah mendapatkan informasi sahih tentang gerhana matahari yang akan terjadi di Indonesia pada tanggal 29 Jumadil awal 1437 H/ 9 Maret 2016 M, dengan rentang waktu mulai pukul 06.20 WIB hingga pukul 10.23 WIB, dan berdasarkan atas:
Hadits Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
«الشَّمْسُ وَالقَمَرُ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا»
Artinya:
“Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang, namun menjadi dua tanda dari tanda-tanda (kekuasaan) Allah, apabila kalian melihat terjadinya gerhana matahari atau bulan, maka dirikanlah shalat”.
Menghimbau kepada anggota Wahdah Islamiyah secara khusus, dan masyarakat Indonesia secara umum, di seluruh wilayah negeri yang melihat terjadinya gerhana matahari ini, untuk melaksanakan shalat sunnat kusuf.
Tata cara pelaksanaan shalat sunnat kusuf, yaitu berdasarkan atas hadits Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dari Anas bin Malik :
قَالَ:”انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ مَعَهُ، فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا قَدْرَ نَحْوِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا، ثُمَّ رَفَعَ، فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ سَجَدَ، ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ رَفَعَفَ قَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ سَجَدَ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدِ انْجَلَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ : «إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ، لَايَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ، وَلَالِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللهَ».
Artinya:
“Gerhana matahari terjadi pada zaman Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat secara berjamaah, Nabi berdiri lama (di dalam shalat) seperti tempo membaca surat Albaqarah, lalu ruku’ yang lama, lalu berdiri i’tidal yang lama, namun tidak selama berdiri yang pertama, lalu ruku’ yang lama, namun tidak selama ruku’ yang pertama, (lalu berdiri i’tidal), lalu sujud (seperti shalat lain), kemudian bangkit ke rakaat kedua, dan berdiri yang lama, namun tidak selama berdiri pada rakaat pertama, lalu ruku’ yang lama, namun tidak selama ruku’ pada rakaat pertama, lalu berdiri i’tidal yang lama, namun tidak selama berdiri yang pertama, lalu ruku’ kembali yang lama, namun tidak selama ruku’ yang pertama, lalu bangkit i’tidal, kemudian sujud hingga selesai, dan gerhana matahari juga telah selesai. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam setelah itu bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan menjadi dua tanda kekuasaan Allah, keduanya tidak mengalami gerhana, karena kematian atau kehidupan seseorang, apabila kalian melihat terjadinya gerhana, maka berzikirlah kepada Allah”.
-
Shalat sunnat kusuf/gerhana matahari, terdiri atas dua rakaat. Masing-masing rakaat terdiri atas dua kali ruku’, dan sujud seperti shalat lain pada umumnya.
-
Shalat sunnat kusuf/gerhana matahati dilakukan secara berjamaah, dan dipimpin oleh seorang imam shalat.
-
Dianjurkan agar imam shalat sunnat kusuf memperpanjang berdiri di dalam shalat, dengan membaca surat yang panjang atau lebih dari satu surat Al-Quran.
-
Dibolehkan untuk berkhutbah setelah pelaksanaan shalat sunnat kusuf, berisi peringatan kepada umat Islam agar menghindari mitos-mitos yang berkaitan dengan gerhana, apalagi yang berhubungan dengan perbuatan musyrik, dan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, serta memperbanyak zikir, dan istighfar kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Demikian himbauan ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa melindungi bangsa dan negeri ini.
Dikeluarkan : di Makassar
Pada Tanggal :28Jumadi lawal 1437 H
8 M a r e t 2016 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Dr. Rahmat Abd. Rahman, Lc., M.A. Muh. Ikhsan Zainuddin, Lc., M.SI.
Ketua Sekretaris