Dewan Syariah Wahdah: Imunisasi Boleh Digunakan
Akhir-akhir ini imunisasi kembali mencuat jadi perdebatan di tengah kaum muslimin, beberapa tulisan tentang tidak bolehnya imunisasi beredar di majalah-majalah dan media online.
Olehnya itu untuk memberikan penjelasan kepada ummat tentang hal ini dan sudah banyaknya pertanyaan dari Kader dan Binaan, maka Dewan Syariah Wahdah Islamiyah melalui Surat Ketetapan No.: D.12/QR-D.SR/WI/II/1429 H mengeluarkan keputusan Tentang: Hukum Imunisasi Dengan Vaksin Yang Mengandung Najis Dalam Proses Pembuatannya
Isi lengkap Surat Ketetapan ini adalah sebagai berikut:
KETETAPAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
No: D.12/QR-D.SR/WI/II/1429 H
Tentang: Hukum Imunisasi Dengan Vaksin Yang Mengandung Najis
Dalam Proses Pembuatannya
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
a. Bahwa masyarakat khususnya kader dan binaan Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan hukum syar’i tentang hukum imunisasi dengan vaksin yang mengandung najis dalam proses pembuatannya
b. Bahwa pelaksana program kesehatan membutuhkan arahan buat hal-hal yang bersifat umum dari permasalahan tersebut.
c. Bahwa oleh karena itu Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu membuat ketetapan buat menjadi pegangan bagi pengelola program kesehatan di lingkungan Wahdah Islamiyah.
Mengingat:
1. Firman Allah dalam Q.s. al-Maidah (05): 02
{ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى}
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”
2. Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Usamah Ibnu Syarik:
{ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ}
“Berobatlah kamu sebab Allah tidak menetapkan penyakit kecuali juga menetapkan obatnya kecuali satu yaitu ketuaan”
3. Kaidah yang berbunyi:
الضرورات تبيح المحظورات
“Kondisi darurat dapat menghalalkan yang haram”
4. Kaidah yang berbunyi:
الضرورات تقدر بقدرها
“Kebolehan dalam kondisi darurat dipergunakan seperlunya”
Memperhatikan:
1. Fatwa No. 96527 yang dimuat pada situs islamweb.com
2. Fatwa MUI Pusat tentang penggunaan vaksin polio khusus tanggal 1 Sya’ban 1423 H/ 8 Oktober 2002 M
3. Pertemuan Pengurus Harian Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada tanggal 27 Muharram 1429 H – 26 Januari 2008 M
Menetapkan:
1. Hukum asal penggunaan vaksin yang mengandung najis dalam imunisasi adalah tidak boleh
2. Jika najis dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terurai dengan sempurna sehingga tidak meninggalkan bekas atau tidak ada vaksin lain sedangkan penyakit yang dicegah adalah berbahaya hingga menimbulkan kematian atau cacat tetap dan kemungkinan terjangkitnya virus penyakit tersebut adalah besar maka hukum penggunaan vaksin seperti itu adalah boleh
3. Penggunaan vaksin polio khusus (IPV) bagi balita yang mengalami immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang dalam proses pembuatannya mengandung enzim dari porcine (babi) adalah boleh
Ditetapkan di : Makassar
Tanggal : 8 Shafar 1429 H/ 15 Februari 2008 M
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah
H.M. Said Abd. Shamad, Lc
Ketua