Dewan Syariah Serukan Shalat Gerhana Matahari
(Hari ini Senin 26 Januari 2009 pukul 16.33 Wita)
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, melalui Sekjen Ustadz Rahmat Abd.Rahman, Lc menyerukan kepada seluruh masyarakat khususnya DPC-DPC Wahdah Islamiyah yang dilalui gerhana matahari pada hari senin 29 Muharram 1430 H/26 Januari 2009 M untuk melaksanakan shalat gerhana matahari, semoga Allah SWT menambahkan berkahNya atas masyarakat negeri ini dengan pelaksanaan sunnah-sunnah RasulNya
Jangan Pandang dengan Mata Telanjang
Menurut Informasi dari Balai Besar Meteorologi dan Geofisika (BBMG) Wilayah IV Makassar (Dari Sumber Fajar), fenomena alam ini dipredeksi terjadi sekitar pukul 16.33 Wita, sayangnya gerhana matahari di Wilayah Makassar, tidak dapat disaksikan secara total, hanya dapat dilihat sebagian. Ini disebabkan oleh garis edar matahari tidak tepat berada di wilayah Makassar. Beberapa daerah yang bisa menyaksikan langsung kejadian ini antara lain, Banten, sebagian Jawa, dan papua. Untuk Sulawesi, hanya Gorontalo bisa menyaksikan gerhana cincin secara total. Pihak BBMG akan melakukan pemantauan secara langsung, rencananya di daerah Tanjungbunga Makassar.
Fenomena ini bisa saja diihat dengan mata telanjang. Hanya saja , kondisinya tetap riskan dan bisa mer usak penglihatan karena resolusi cahaya yang ditimbulkan sangat tinggi, maka dianjurkan memakai alat untuk melihatnya.
Tata Cara Shalat Gerhana
Shalat gerhana (Kusuf atau Khusuf) adalah merupakan sunnah Rasulullah saw. sebagaimana yang diriwayatkan di antaranya dari Abdullah ibn Abbas ra. yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّى
“Matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah saw. maka beliaupun melaksanakan shalat”
Kaifiyat pelaksanaannya adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Aisyah ra.:
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ قَامَ فَكَبَّرَ وَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ » وَقَامَ كَمَا هُوَ ، فَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً وَهْىَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاءَةِ الأُولَى ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهْىَ أَدْنَى مِنَ الرَّكْعَةِ الأُولَى ، ثُمَّ سَجَدَ سُجُودًا طَوِيلاً ، ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ سَلَّمَ وَقَدْ تَجَلَّتِ الشَّمْسُ ، فَخَطَبَ النَّاسَ ، فَقَالَ فِى كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ : إِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ، وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
“Adalah Rasulullah saw. di hari terjadi gerhana matahari melakukan shalat; beliau bertakbir (ihram) lalu membaca (setelah al-Fatihah) dengan bacaan yang sangat panjang lalu ruku’ dengan ruku’ yang panjang lalu i’tidal sambil membaca sami’allahu liman hamidahu dan tetap berdiri lalu kembali membaca (al-Qur’an) namun lebih pendek dari bacaan pertama (sebelum ruku’), lalu ruku’ kembali namun lebih pendek dari ruku’ yang pertama, lalu beliau sujud dengan sujud yang lama (dua kali), dan beliau melakukan cara serupa pada rakaat berikutnya kemudian mengucapkan salam dan gerhana pun berlalu”. HR. al-Bukhari dan Muslim
Dari hadits di atas dapat disimpulkan:
1. Shalat gerhana terdiri atas dua rakaat, dengan empat kali ruku’ dan empat kali sujud, masing-masing dua kali pada rakaat pertama dan dua kali pada rakaat kedua
2. Bacaan al-Qur’an pada shalat gerhana adalah lebih panjang dari shalat lainnya
3. Dibolehkannya berkhutbah setelah pelaksanaan shalat
Wallahu a’la wa a’lam.