Ceramah Tarwih, Bid’ahkah?

Date:

Ceramah Tarwih, Bid’ahkah?

Oleh: Abu Ukkasyah Wahyu al-Munawy

Menentukan hukum tercela atau tidaknya suatu perbuatan membutuhkan standar yang baku. Bid’ah juga termasuk dari hal itu. Harus  ada standar baku yang bisa dijadikan patokan untuk menentukan hukum perbuatan baru itu. Apakah ia bid’ah atau tidak. Tercela  atau tidak.

Para ulama memang berbeda pendapat tentang pembagian bid’ah. Apakah  semua bid’ah itu sesat, ataukah disesuaikan dengan 5 hukum Islam yang telah ma’ruf, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Ulama yang meyakini semua bid’ah sesat adalah, Imam asy-Syathibi rahimahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan ulama Arab Saudi lainnya.

Sedangkan ulama yang membagi bid’ah sesuai 5 hukum itu juga merupakan ulama besar yang diakui keilmuannya, misalnya: Imam an-Nawawi rahimahullah, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, Imam al-Izz Ibnu Abdissalam rahimahullah, Imam Al-Qarrafi rahimahullah, dan ulama-ulama besar lainnya. Walau demikian, mereka semua  sepakat mengingkari bid’ah yang tercela.

Sejauh penelusuran dan telaah kami, antara yang mengatakan, “semua bid’ah sesat” dan yang membagi hukum bid’ah menjadi 5 sesuai hukum syariat, asal perbedaannya pada penentuan istilah yang didasari pada anggapan apakah ia memiliki asal dalam syariat atau tidak. Untuk yang membagi bid’ah menjadi lima, maka semua perkara baru itu dikategorikan sebagai bid’ah dengan mengembalikan hukumnya pada 5 hukum yang dikenal dalam syariat, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Adapun yang mengatakan semua bid’ah sesat, sebagian masalah baru itu dihukumi dengan berdasar pada mashalih al-mursalah, istihsan, saddun lidzdariah dll. Sehingga, sebagian amalan baru itu bukanlah bid’ah menurut mereka.

Para ulama yang mengatakan semua bid’ah sesat pun banyak berbeda pendapat ketika menentukan satu masalah baru, apakah ia bid’ah atau tidak. Sebagai contoh kecil saja, mengenai hukum menggunakan alat tasbih saat berdzikir atau doa khatam Al-Qur’an pada saat sholat.

Ini semua menunjukkan bahwa menentukan bid’ah atau tidaknya suatu perbuatan baru, tidaklah mudah dan tidak seenaknya saja dihukumi bid’ah. Harus memiliki standar dalam penentuannya dan harus rinci pembahasannya.

Apa itu Bid’ah?

Sebelum membahas hukum ceramah tarwih, sebaiknya dipahami defenisi bid’ah yang disebutkan oleh para ulama.

Ada beberapa definisi yang dirumuskan oleh para Ualama. Namun menurut kami, defenisi yang disebutkan oleh  Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah merupakan defenisi yang paling baik tentang bid’ah. Beliau berkata:

والمراد بالبدعة ما احدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه ، وأما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة شرعا وإن كان بدعة لغة

“Yang dimaksud dengan bid’ah adalah perkara yang dibuat baru namun tidak memiliki asal dalam syariat yang bisa menunjukkan kebolehannya. Adapun perkara yang memiliki asal dalam syariat yang bisa menunjukkan kebolehannya maka bukan perkara bid’ah, walaupun itu bid’ah dari sisi bahasa.” (Jami’ul ‘ulum Wal Hikam: 299)

Defenisi ini mencakup standar hukum pada sesuatu, ia bisa dikatakan bid’ah atau tidak. Standar yang dimaksud adalah perkara itu memiliki asal atau tidak dalam syariat yang bisa menunjukkan boleh atau tidaknya.

Sehingga dari sini, kaidah-kaidah fiqh bisa masuk padanya untuk menunjukkan hukum perkara baru itu, seperti al-Umuru bi maqashidiha (Suatu perkara dihukumi berdasar pada niatnya), al-‘Adatu Muhakkamah (Adat yang menjadi dasar penetapan hukum), dan lainnya.

Sebagai contoh, berdoa mengajukkan masalah pada Allah setelah sholat, setelah melakukan dzikir. Perkara ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam, tapi siapa yang telah melakukan sholat, lalu bertahlil, bertasbih dan bertahmid dibolehkan bagi seseorang untuk bersholawat pada Nabi shalallahu alaihi wassalam lalu berdoa apa saja sesuai apa yang ia inginkan.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:

وأما الدعاء بعد السلام من الصلاة مستقبل القبلة أو المأمومين فلم يكن ذلك من هديه صلى الله عليه وسلم أصلاً ولم روي عنه بإسناد صحيح ولا حسن…

Adapun berdoa setelah salam, setelah mengerjakan sholat menghadap kiblat atau menghadap makmum, maka perbuatan itu bukanlah petunjuk Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam dalam ibadah dan tidak ada riwayat dari beliau yang sahih ataupun Hasan….

Senada dengan  ini, beliau juga berkata:

إلا أن هاهنا نكتة لطيفة ، وهو أن المصلي إذا فرغ من صلاته ،وذكر الله وهلّله وسبّحه وحمده وكبّره بالأذكار المشروعة عقيب الصلاة ، استحب له أن يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم بعد ذلك ، ويدعو بما شاء ، ويكون دعاؤه عقيب هذه العبادة الثانية ، لا لكونه دبر الصلاة ، فإن كل من ذكر الله ، وحمده ، وأثنى عليه ، وصلى على رسول الله صلى الله عليه وسلم استجيب له الدعاء عقيب ذلك

Hanya saja disini ada satu poin penting, yaitu bahwa seorang yang telah selesai melaksanakan sholatnya lalu berdzikir dengan tahlil, tasbih, tahmid dan takbir sesuai dzikir yang disyariatkan setelah sholat, dianjurkan baginya untuk bersholawat pada Nabi shalallahu alaihi wassalam setelahnya kemudian berdoa dengan doa apa saja sesuai yg ia inginkan. Sehingga doanya ter-anggap sebagai ibadah yang dilakukan setelah melakukan ibadah yang kedua (dzikir) bukan melakukan doa setelah sholat. Sebab setiap orang yang berdzikir pada Allah, ia bertahmid, memuji dan bersholwat pada Nabi shalallahu alaihi wasallam akan di ijabah doa setelah itu.” (Zaad Al-Ma’ad: 1/182)

Apa yang dipaparkan oleh imam Ibnu Qayyim rahimahullah ini adalah sesuatu yang berkenaan dengan niat. Maksudnya, niat dzikir dan doa berbeda walaupun dilakukan sama-sama bakda sholat.

Ini yang dimaksud oleh Ibnu Rajab rahimahullah di atas. Jika perbuatan baru itu ada asalnya pada syariat yang bisa menunjukkan kebolehannya, maka ia bukan perkara bid’ah.

Dengan kata lain, selama perbuatan itu memiliki asal dalam ibadah, kemudian dilakukan tanpa pengkhususan, yang diketahui dari niat pelakunya, dan perbuatan itu tidak melanggar ibadah maghdah yang ketentuan pelaksanaannya telah diatur oleh syariat, maka perbuatan itu tidak mengapa, dihukumi sesuai dengan niat, atau karena adanya maslahat dari perbuatan itu atau karena kebiasaan yang berlaku.

Contoh lain, hukum ihtifal (perayaan) bagi para penghafal Al-Qur’an. Ulama Lajnah Dainah menghukuminya bid’ah, namun Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menghukuminya sebagai perkara mubah bahkan disyariatkan karena padanya faidah atau maslahat.

Contoh lain, hukum berbuka puasa secara berjama’ah di masjid. Berbuka puasa di masjid  merupakan perbuatan baru yang tidak pernah dilakukan di zaman Nabi shalallahu alaihi wassalam dan di masa para salaf.  Hal ini merupakan perbuatan yang diniatkan ibadah. Namun ketika para ulama menghukuminya, maka mereka menghukuminya dengan berdasar pada niat dari pelaku perbuatan tersebut.

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:

هذا الشئ لم يعمله السلف انهم كانوا يتقصدون الإجتماع على الإفطار في رمضان ولا غيره  اما إذا كان الغرض من هذا هو من اجل أن يفطر عندهم الفقراء و المحتاجون فهم يجهزون الإفطار في المسجد لأجل المحتاجين والفقراء فلا بأس

Ini merupakan perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf, yaitu bahwa mereka menyengaja berkumpul untuk melakukan buka puasa bersama di bulan ramadhan atau selainnya. Adapun, jika tujuan dari hal itu adalah untuk berbukanya orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, sehingga mereka menyiapkan buka puasa untuk orang-orang yang membutuhkan dan para faqir miskin, maka hal itu tidak mengapa.” ( Sumber: https://youtu.be/iiqx0RsPgHo)

 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:

وأمّا بالنسبة لكونه هل هو اجتماع غير مشروع على العبادة ، ( فإنهم في الحقيقة ) لم يعلنوا عن الصيام الجماعي و إنما أعلنوا عن الإفطار فقط فلا بأس به .. والله أعلم .

Adapun mengenai perbuatan mereka yang mengumumkan adanya buka puasa di masjid, apakah itu merupakan perkumpulan yang tidak disyariatkan dalam perkara ibadah? Sesungguhnya mereka tidak mengumumkan tentang puasa jama’ah, melainkan pengumuman tentang adanya buka puasa saja, maka hal itu tidak mengapa.” (Sumber: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/3468)

 

Standar Bid’ah

Dari sini, secara ringkas kita dapat menarik kesimpulan bahwa standar menentukan hukum suatu perbuatan baru adalah sebagai berikut:

  1. Apakah sesuatu yang baru itu memiliki dasar dalam syariat?
  2. Apakah salah satu dari Khulafaur Rasyidin melakukannya? Jika ada, maka tidak mengapa, karena Rasulullah telah menganjurkan untuk mengikuti Sunnah Khalifah tersebut, bukan karena tidak memiliki asal, tapi karena mereka telah mendapatkan petunjuk akan hal itu.
  3. Jika ia memiliki dasar, maka dilihat padanya apakah ia merupakan ibadah maghdah atau ghairu maghdah?
  4. Jika ia merupakan ibadah mahdhah, maka pelaksanaanya harus sesuai apa yang di atur oleh syariat, tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi.
  5. Jika ia merupakan ibadah ghairu mahdhah yang tidak ada pengaturan khusus kapan dilaksanakan, tata cara pelaksanaannya, takarannya dan lainnya, maka hal ini dikembalikan pada beberapa kaidah-kaidah fiqh dan Ushul fiqh seperti al-Umuru bimaqashidiha (segala perkara ditentukan pada maksudnya), al-Aadatu Muhakkamah (Kebiasaan bisa menjadi hukum) dan kaidah lainnya dalam ilmu fiqh.
  6. Apakah ia adalah sarana ibadah atau bukan? Jika ia sarana, maka sarana tidak ada padanya hukum, karena hukum sarana sesuai hukum pembuatan sarana itu.
  7. Jika pada perbuatan baru itu ditentukan tata cara dan waktu pelaksanaannya, yang mana jika ada orang laian menyelisihi waktu dan tata caranya dianggap salah, maka ia bid’ah

Dari standar di atas, dapat kita hukumi perbuatan-perbuatan baru yang tidak pernah dilakukan di masa salaf, berupa cermah tarwih, kebiasaan melakukan salam-salaman pada saat hari raya dan lainnya.

Apakah tujuan dari ceramah tarwih?

Ceramah tarwih dilakukan bukan karena dianggap sebagai sunnah atau kewajiban sebelum melakukan  shalat tarwih. Ia tidak lain karena memanfaatkan momen berkumpulnya manusia untuk melakukan ibadah tarwih, yang mana mereka juga sedang inginnya mendapat nasehat. Karena itu, panitia masjid mengambil perannya untuk mendakwahi mereka agar para jama’ah mendapat ilmu agama dan sadar dari kebiasaan buruknya. Tidak ada niat melainkan hal itu saja. Sehingga perbuatan seperti ini tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah, karena pemberian ilmu dan nasehat dapat dilakukan kapan saja. Momen berkumpulnya manusia saja yang dimanfaatkan untuk itu

Adapun tentang pelaksanaannya yang dilakukan setiap malam di bulan ramadhan, maka alasannya sebagaimana pelaksanaan shalat tarwih secara berjama’ah di bulan ramadhan. Wahyu telah terputus, sehingga tidak ada kekhawatiran akan dianggap sebagai ibadah yang wajib. Sehingga  para da’i yang bertugas menjelaskan hal ini. Demikian pada hukum salam-salaman pada saat hari raya, atau perkara lainnya. Wallahu a’lam bishshowab.[]ed:Sym

 

Syamsuddin Al-Munawiy
Syamsuddin Al-Munawiy
Beliau merupakan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Wahdah Islamiyah (Tingkat SMA) Kab. Bogor dan Merupakan Asisten Ketua Umum Wahdah Islamiyah serta saat ini melanjutkan pendidikan Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Tutup Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Rasmin: Terima Kasih Bapak Prabowo Kami Doakan Bapak Sehat Selalu

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mukernas ke-XVII Wahdah Islamiyah yang digelar...

Pendidikan Karakter Membangun Generasi Emas 2045: Komitmen Wahdah Islamiyah Mendukung Program Mendikdasmen RI

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik...

Ketua Komisi 7 DPR-RI Ajak Wahdah Islamiyah Aktif di Politik untuk Kesejahteraan Umat

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Komisi & Dewan Perwakilan Rakyat...

Wahdah Islamiyah Perluas Jangkauan Dakwah di 253 Daerah Indonesia dan 5 Negara Di Dunia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah, organisasi dakwah yang terus...