HUKUM PELAKSANAAN KEGIATAN DAKWAH DI MALAM HARI BAGI AKHAWAT
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.027/QR/DSR-WI/VII/1435
Tentang:
REVISI PELAKSANAAN KEGIATAN DAKWAH DI MALAM HARI BAGI AKHAWAT
Â
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
Realita pelaksanaan kegiatan Lembaga Muslimah Wahdah Islamiyah yang melibatkan kader akhawat hingga malam hari, bahkan bermalam di tempat kegiatan;
Surat permohonan...
HUKUM PENGOBATAN METODE SEFT
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.038/QR/DSR-WI/VI/1434
Tentang:
PENGOBATAN METODE SEFT
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
Bahwa pengobatan metode SEFT termasuk metode pengobatan alternatif yang mulai berkembang di tengah masyarakat Indonesia;
Bahwa pengobatan metode SEFT, khususnya di lingkungan Wahdah Islamiyah telah menimbulkan...
PEDOMAN PENGOBATAN ALTERNATIF
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.023/QR/DSR-WI/VI/1434
Tentang:
PEDOMAN PENGOBATAN ALTERNATIF
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
1. Bahwa pola pengobatan alternatif termasuk pola pengobatan yang marak dan berkembang pesat di tengah masyarakat muslim Indonesia saat ini;
2. Bahwa beberapa model pengobatan alternatif, khususnya di lingkungan...
HUKUM BERDEMONSTRASI
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.021/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang:
HUKUM BERDEMONSTRASI
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
1. Bahwa berdemonstrasi di jalan adalah kegiatan yang diakomodasi oleh undang-undang di wilayah Republik Indonesia, namun tidak pernah dicontohkan oleh ulama salaf dalam rangka mengingkari suatu kemungkaran;
2. Bahwa berdemonstrasi...
METODE MUKTAMAD UNTUK MENENTUKAN AWAL BULAN HIJRIYAH
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.020/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang:
METODE MUKTAMAD UNTUK MENENTUKAN AWAL BULAN HIJRIYAH
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
Bahwa shalat hari raya Idulfitri dan Iduladha adalah ibadah jama’iyyah yang menjadi syiar persatuan kaum muslimin, sehingga dibutuhkan metode untuk menyamakan penetapan...
Hukum Pemasaran Produk Haji Atau Umrah Pt. Arminareka Perdana Dengan Sistem Multilevel Marketing...
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.019/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang:
HUKUM PEMASARAN PRODUK HAJI ATAU UMRAH PT. ARMINAREKA PERDANA
DENGAN SISTEM MULTILEVEL MARKETING (MLM)
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
Bahwa pemasaran suatu produk atau jasa dengan sistem penjualan langsung berjenjang atau multilevel marketing (MLM)...
Hukum Multilevel Marketing (MLM)
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.017/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang:
HUKUM MULTILEVEL MARKETING
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
Bahwa pemasaran suatu produk atau jasa dengan sistem penjualan langsung berjenjang atau multilevel marketing (MLM) dan saham merupakan bentuk yang baru dalam transaksi barang atau jasa,...
Hukum Duduk Menghadap ke Depan (Mengangkang) Bagi Kaum Perempuan yang Dibonceng dengan Sepeda Motor
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.013/QR/DSR-WI/XI/1433
Tentang:
HUKUM DUDUK MENGHADAP KE DEPAN (MENGANGKANG) BAGI KAUM PEREMPUAN YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR DAN HIMBAUAN UNTUK BERKENDARA DENGAN AMAN
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
Maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas atas kaum perempuan yang mengenakan...