Mengulang Gerakan Shalat Karena Salah
Apakah boleh mengulang gerakan rukun shalat sebelumnya tetapi sudah masuk rukun berikutnya dikarenakan salah?
Aya - Yogyakarta
Jawaban:
Seseorang meninggalkan satu rukun salat karena lupa atau salah, maka ia harus kembali untuk mengerjakan rukun tersebut. Jika ia tidak kembali mengerjakan rukun tersebut,...
Anak Kecil yang Belum Balig Menjadi Imam Salat
Persoalan tentang anak kecil mumayiz yang belum balig menjadi imam karena paling banyak dan baik hafalannya diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hambali) berpendapat bahwa salah satu syarat sahnya seorang menjadi imam salat wajib secara berjemaah...
Himbauan Pelaksanaan Shalat Istisqa’ (Meminta Hujan)
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=msHRAb0fTbA]
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah melihat kondisi musim kemarau yang berkepanjangan, sehingga mengakibatkan kepada kekeringan di berbagai daerah Indonesia, dan berdasarkan atas Alquran dan Sunnah. Menghimbau kepada seluruh anggota Wahdah Islamiyah di seluruh wilayah dan daerah untuk melakukan Istisqa'...
SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH PENETAPAN HARI PERTAMA BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1439...
SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.012/QR/DSA-WI/VIII/1439
Tentang :
PENETAPAN HARI PERTAMA BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1439 H
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang :
1. Bahwa penetapan hari pertama dari bulan suci Ramadhan adalah perkara syar’i hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas...
Hukum Pemasaran Produk Haji Atau Umrah Pt. Arminareka Perdana Dengan Sistem Multilevel Marketing...
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.019/QR/DSR-WI/I/1434
Tentang:
HUKUM PEMASARAN PRODUK HAJI ATAU UMRAH PT. ARMINAREKA PERDANA
DENGAN SISTEM MULTILEVEL MARKETING (MLM)
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
Bahwa pemasaran suatu produk atau jasa dengan sistem penjualan langsung berjenjang atau multilevel marketing (MLM)...
TA’AWUN DENGAN BERBAGAI ORMAS DAN KELOMPOK KAUM MUSLIMIN (AHLUL QIBLAH)
Wahdah Islamiyah dalam platform dakwahnya senantiasa mengedepankan at-Ta'aawun dan at-Tanaashuh, maknanya adalah saling menolong dalam menegakkan kebenaran, mengutamakan sikap asah asih dan asuh dalam ketaqwaan, dan tidak lupa untuk saling menasehati apabila terjadi penyimpangan dan kesalahan terutama kesalahan-kesalahan yang...
Membaca Mushaf atau HP Ketika Menjadi Imam Salat Tarawih di Rumah
Para ulama bersepakat disyariatkannya pembacaan Al-Qur’an dalam salat, karena Allah Ta’ala mengatakan:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
Terjemahnya:
“Bacalah apa yang dimudahkan darinya (Al-Qur’an) dan lakukanlah salat.” (Q.S. al-Muzzammil: 20)
Namun mereka berbeda pandangan mengenai masalah kebolehan membaca dari mushaf saat ibadah...
Pelaksanaan Kegiatan Dakwah di Malam Hari bagi Akhawat
KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
No.: D.034/QR/D.SR-WI/IV/1432 H
Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Dakwah di Malam Hari bagi Akhawat
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang:
Realita pelaksanaan kegitan Lembaga Muslimah Wahdah Islamiyah yang melibatkan kader akhawat hingga malam hari bahkan bermalam di tempat kegiatan.
Surat permohonan Lembaga...
Hukum Menggunakan Go-Pay, OVO dan Sejenisnya Dalam Islam?
https://www.youtube.com/watch?v=lW183k5f3Tg
SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.021/QR/DSA-WI/VII/1440
Tentang :
HUKUM GO-PAY DAN SEJENISNYA
Dengan memohon rahmat Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa masyarakat khususnya kader dan binaan Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan hukum syar’i tentang Hukum...
Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Terkait Demo dan Aksi Bela Islam
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengeluarkan himbauan dan arahan kepada kaum muslimin terkait "Aksi Bela Alquran dan Ulama". Berikut ini surat keputusan dari Dewan Syariah Wahdah Islamiyah
Berikut ini surat keputusan dewan syariahtentang hukum demonstrasi
? Penjelasan Dewan Syariah Wahdah...