Bagaimana hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam dengan tujuan mengatur jarak anak? Jika boleh apakah ada jangka waktu maksimal dalam penggunaan KB tersebut?
Berdosakah kita sebagai orang tua yang membawa anak-anak kita ke masjid namun saat salat anak tidak lagi dalam pengawasan kita dan anak kita bermain-main sampai mengganggu salat berjamaah?