Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
إذا أردت أن تقتل فأرة ، وقتلها مستحب ، فأحسن القتلة ، اقتلها بما يزهق روحها حالا ، ولا تؤذها ، ومن أذيتها : ما يفعله بعض الناس حيث يضع لها شيئا لاصقا تلتصق به ، ثم يدعها تموت جوعا وعطشا ، وهذا لا يجوز ، فإذا وضعت هذا اللاصق فلابد أن تكرر مراجعته ومراقبته حتى إذا وجدت فيه شيئا لاصقا قتلته .
Jika kamu hendak membunuh tikus, dimana membunuhnya merupakan sesuatu yang dianjurkan, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Bunuhlah dengan cara yang membuat ruhnya segera keluar dari jasadnya saat itu juga, dan janganlah kau menyakitinya.
Diantara bentuk menyakitinya adalah seperti apa yang dilakukan oleh beberapa manusia, yaitu dengan cara menggunakan jebakan berupa lem tikus. Ketika ia sudah terperangkap, tikus itu dibiarkan mati kelaparan dan kehausan. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan yang tidak dibolehkan. Jika engkau telah membuat perangkap tikus dengan lem tersebut, maka biasakan engkau ulang-ulang melihatnya beberapa kali, hingga jika engkau sudah mendapatkannya terperangkap dalam jebakan itu, engkau segera dapat membunuhnya.
أما أن تترك هذا اللاصق يومين أو ثلاثة وتقع فيه الفأرة وتموت عطشاً أو جوعاً فإنه يخشى عليك أن تدخل النار بذلك ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (دخلت النار امرأة في هرة حبستها حتى ماتت لا هي أطعمتها ولا هي أرسلتها تأكل من خشاش الأرض) .
المهم : أن ما يشرع قتله فاقتله بأقرب ما يكون من إهلاكه وإتلافه..” انتهى من شرح “رياض الصالحين” .
Adapun jika engkau membiarkan lem itu begitu saja selama dua atau tiga hari misalnya, kemudian tikus itu terperangkap disitu lalu mati karena lapar dan haus, maka dikhawatirkan engkau bisa masuk neraka karenanya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Seorang wanita masuk neraka karena memenjarakan kucing hingga mati. Wanita itu tidak memberinya makan atau membiarkan kucing itu mencari makan berupa serangga tanah sendirinya.
Yang penting adalah, sesuatu yang disyariatkan dalam membunuhnya adalah dengan cara yang dapat mematikannya sesegera mungkin.
Syarah Riyadh ash-Shalihin: 1/677
———
Abu Ukasyah Al-Munawy
Masya Allah. Syukran ustad. Selama ini saya sering menyelamatkan tikus krn takut berdosa. tapi ternyata tikus termasuk dianjurkan dibunuh bhkan di tanah haram. Subhanallah. Syukran