Cara Berhenti Onani dalam Islam

Date:

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihiwasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Assalami’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Secara medis onani adalah suatu tindakan rangsangan yang dilakukan seseorang secara sendiri kepada alat kelamin dan perilaku ini identik dilakukan oleh pria. Dan dibanyak artikel kesehatan modern onani yang pada “kadar wajar” adalah sesuatu yang dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan. Tentu saja sejatinya ini adalah suatu penyesatan yang sangat nyata. Perbuatan ini secara jelas adalah perilaku menyimpang meskipun diluar sana banyak kalangan yang bersikeras untuk mengubah pandangan publik bahwa onani yang dilakukan pada kadar yang tidak berlebihan adalah suatu perilaku wajar yang dilakukan oleh manusia yang telah mencapai masa pubertas.

Bila kita telusuri, hal ini bukanlah sesuatu yang baru, bahkan ini sejak awal telah memiliki hukum tersendiri di dalam islam. Dan sebagai seorang muslim seharusnyalah kita mengikuti apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang dalam agama kita. Perilaku onani identik dengan waktu senggang, pergaulan bebas dan sikap tidak menjaga pandangan. Mayoritas pelakunya adalah dari kalangan laki-laki. Tentu saja perilaku ini memiliki banyak dampak negatif seperti impotensi, disfungsi seksual, kangker prostat, hilangnya gairah berhubungan dengan pasangan setelah menikah, kerusakan pada otak, rasa beraslah yang berhujung keputus asaan, sakit pada pinggang dan sendi, rasa letih berkepanjangan, dihantui rasa malas dan dampak lainnya. Kehidupan tentu saja menjadi tidak produktif dan penuh dengan kegagalan.

Perilaku ini akan menyebabkan pelakunya mengalami kecanduan, sebagaimana kecanduan menonton video porno, minum alkohol, narkoba dan obat-obatan lainyya. Kebanyakan pelaku belum menikah sehingga jelas perilaku  ini merupakan perbuatan dosa dan islam memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini.

Dalam bahasa Arab onani dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah diterjemahkan sebaga, “الاستمناء” yaitu mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram yakni seperti mengeluarkan mani dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).

Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan maksud “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya. Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.

Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).

yang dimaksud orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidak membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Yang selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum onani itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).

Imam Ahmad dalam pendapat lainnya mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu dengan berpuasa.

Lalu bagaimana onani yang dilakukan dengan istri sendiri ? Mayoritas ‘ulama’ menilai bolehnya melakukan onani apabila yang melakukannya adalah pasangannya sendiri (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).

Akan tetapi ‘ulama’ lain mengatakan perilaku onani dari istri hukumnya adalah makruh. Disebutkan dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi bahwa, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan  tangannya, hukumnya makruh, meskipun suami memberikan izin lalu keluar mani. Karena  seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (yakni menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”

Cara berhenti dan dampak positif tidak melakukan atau berhenti melakukan

  1. Menghindari waktu senggang dan bersendirian

Waktu senggang dan sendiri adalah awal mula terjadinya petaka ini karena syeithan dengan leluasa mebisikkan ribuan hasutan untuk melakukan penyimpangan atau hal-hal yang dilarang. terlebih lagi pagi para pembujang atau pemuda yang belum menikah mencari perkumpulan positif atau kesibukan adalah salah satu cara untuk menghindari waktu senggang.

  1. Menghindari teman dan pergaulan negatif

Teman yang memiliki kecenderungan negatif terlebih lagi yang memiliki candu terhadap onani dapat memberikan pengaruh kepada temannya. Maka dalam hal ini berkumpul dengan teman-teman yang sholih jauh lebih baik dan akan memberikan dampak positif bagi perilaku maupun kehidupan seseorang.

  1. Menjaga mata

Allah Ta’ala berfirman, ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur 24 : 30).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41)

Dikarenakan mata dapat mengubah sinyal pandangan menjadi suatu rangsangan sehingga melihat hal-hal yang terlarang dapat memancing timbulnya syahwat.

  1. Mendekatkan diri kepada Allah

Memperbanyak dzikir dan berdo’a meminta kepada Allah untuk dilindungi dari perbuatan tercela ini. Allah Ta’ala memerintahkan hambanya utuk memperbanyak berdzikir agar hidupnya beruntung. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,

“Dan berdzikirlah pada Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)

“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35).

“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42).

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)

  1. Berpuasa

Seperti yang telah disebutkan diatas, Imam Ahmad dalam suatu pendapat nya mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada solusi di dalam islam untuk menghindari onani yaitu dengan berpuasa. Berpuasa dapat menekan energi negatif dalam tubuh sehingga  syahwat dan dorongan untuk melakukan perbuatan tercela tersebut dapat diredam.

  1. Menikah

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

Apabila telah mampu menikah adalah suatu jalan yang paling tepat dalam upaya menghindar dari perbuatan yang melampaui batas ini. Laki-laki yang telah menikah dapat melakukan hubungan seksual secara sah dan halal dengan istrinya tanpa dihantui rasa bersalah dan dosa.

Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi. Semua kebenaran datangnya dari sisi Allah dan segala kesalahan dan kekeliruan datang dari diri penulis sendiri dan syeithan laknatullah.

Ahmad Daud

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...

Rakyat Gaza Kembali Diserang, Wahdah Islamiyah Respon Kondisi Terkini dengan Aksi Bela Palestina

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menjelang sepuluh hari terakhir Ramadan 1446...

Gagas Perubahan: Pemudi Wahdah Perkuat Kolaborasi Antar Komunitas di Ramadan Talk

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sebanyak 70 pemuda perwakilan komunitas, remaja...