Cantik dengan Sunnah (Bagian 1)

Date:

Oleh: Ummu Hafsah, Lc
Dosen Sekolah Tinggi Islam dan Bahasa Arab (STIBA), Makassar

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala hal yang bermanfaat bagi manusia, baik duniawi maupun ukhrawi. Islam juga adalah agama fitrah, yang mengajarkan kepada umatnya kesucian lahir dan batin. Kesucian batin dengan menyucikan hati dari noda syirik, dan melakukan amal-amal shalih. Adapun kesucian lahir berkaitan dengan kebersihan fisik dan keindahan penampilan. Karenanya datang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menganjurkan bagi tiap muslim dan muslimah untuk memperhatikan sunnah-sunnah yang sesuai dengan fitrah yang Allah menciptakan manusia di atasnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

((اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ – خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – اَلْخِتَانُ، وَاْلاِسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ)). [أخرجه البخاري ومسلم، وأبو داود، والنسائي وابن ماجه]

“Ada lima macam fitrah – atau lima dari fitrah -, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Dalam hadits yang lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

((عَشْرٌ مِنَ اْلفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ اْلمَاءِ، وَقَصُّ اْلأَظْفَارِ، وَغَسْلُ اْلبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقُ اْلعَانَةِ، وَانْتِقاَصُ اْلمَاءِ)). قَالَ زَكَرِيَاءُ : قَالَ مُصْعَبٌ : وَنَسِيْتُ اْلعَاشِرَةَ. إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ اْلمَضْمَضَة. [أخرجه مسلم، وأبو داود، والترمذي، والنسائي وابن ماجه].

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh ruas-ruas, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur-kumur.” (HR.Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Apa yang Dimaksud Sunnah-Sunnah Fitrah?

Sunnah Fithrah adalah suatu kebiasaan yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabi’at yang telah Allah ciptakan bagi para hambaNya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta terhadap hal-hal tadi di antara mereka, dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus. (Lihat Shahih Fiqh as-Sunnah)

Dia merupakan sunnah yang dipilih oleh para Nabi dimana manusia diperintahkan untuk mengikuti mereka. Allah Ta’ala berfirman :

أُولئِكَ الَّذِيْنَ هَدَى اللهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ ( الأنعام : 90)

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka” (QS. Al-An’am : 90)

Sunnah ini juga telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu, maka hal ini menjadi perkara yang jibilliy (sesuai tabiat) yang mereka diciptakan di atasnya.

Dari Hadits Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma di atas diketahui bahwa sunnah-sunnah fitrah ada 10, yaitu : memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq, memotong kuku, membasuh ruas-ruas , mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ dan berkumur-kumur. Atau yang kesepuluh adalah berkhitan. Namun jumlah ini bukanlah batasan, tetapi sebagiannya saja. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, (minal fithrah) yang menunjukkan sebagian. Karenanya kita melihat terdapat perbedaan angka pada hadis-hadis yang menyebutkan tentang sunnah-sunnah ini. Sebagian ulama bahkan menyebutkan sekitar tiga puluh, seperti menyisir dan meminyaki rambut, dan lain-lain.

Faedah Sunnah-Sunnah Fitrah

Sunnah-sunnah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah. Faedah duniawi di antaranya akan memperindah penampilan, membersihkan dan menjaga kesucian seluruh tubuh, mulai dari kepala sampai kaki, sehingga tubuh menjadi lebih segar dan sehat. Adapun faedah diniyyah antara lain menyelisihi orang-orang kafir yang kaum muslimin dilarang tasyabbuh dengan mereka, membenarkan dan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagai bukti keimanan kepada beliau.

Hal ini juga menunjukkan betapa Islam memperhatikan keseimbangan pada diri manusia yang terdiri dari jasad, akal, dan jiwa, dimana semuanya memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi.

Penjelasan tentang Sunnah-Sunnah Fitrah

Dalam kesempatan ini akan dibahas sebagiannya, yaitu yang berkaitan dengan wanita, walaupun juga dianjurkan bagi laki-laki.

Memotong kuku

Memotong kuku dan tidak membiarkannya panjang adalah salah satu sunnah fitrah, baik kuku jari tangan maupun jari kaki. Manfaatnya adalah untuk menjaga kebersihan kuku sehingga tidak ada kotoran yang menumpuk di bawahnya. Kuku juga akan terlihat indah, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat al-Mulakhkhash al-Fiqhy)

Sangat disayangkan, pada hari ini banyak orang yang menyalahi sunnah ini, khususnya kaum wanita karena ikut-ikutan pada orang yang tidak mau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Cara memotong kuku adalah dengan memulai dari tangan kanan lalu tangan kiri, begitu pula kaki kanan lalu kaki kiri. (Lihat al-Minhaj Syar Shahih Muslim)

Mencabut bulu ketiak

Yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Caranya melakukan dengan mencabutnya sebagaimana dalam hadis di atas, namun boleh juga digunting, atau memakai bahan yang bisa merontokkannya, dan lain-lain.

Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak.

Mencukur bulu kemaluan (istihdad) atau halq al-‘anah

Yang dimaksud dengan al-‘anah adalah bulu yang tumbuh di sekitar qubul (kemaluan) . Sebagian ulama juga memasukkan bulu yang tumbuh di sekitar dubur. (Lihat al-Minhaj). Dinamakan istihdad karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah.

Caranya dengan mencukurnya memakai alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. Bisa pula dilakukan dengan menggunting, atau dengan mencabutnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan sunnah-sunnah di atas :

Memulainya dari yang kanan. Berdasarkan keumuman hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ، فِي طُهُوْرِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَتَنَعُّلِهِ. (متفق عليه)

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senang mendahulukan yang kanan dalam semua urusannya, dalam bersuci, menyisir rambut dan memakai sandal” (Muttafaqqun ‘alaihi)

Tidak ada batasan waktu untuk melakukannya, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan karena terasa sudah panjang, maka itulah waktu untuk melakukannya. Sebagian ulama menganggap mustahab dilakukan setiap pekan, dan sebaiknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقِ اْلعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً)) [أخرجه مسلم، وأبو داود، والترمذي، والنسائي وابن ماجه].

“Kami diberi batasan waktu (oleh Rasulullah) untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Tidak ada larangan bagi wanita haid, nifas dan junub untuk melakukannya. Adapun anggapan sebagian orang bahwa bagian-bagian yang dipotong atau dicukur tersebut akan datang pada hari kiamat dan padanya ada junub maka tidak ada dasarnya sedikitpun dari syariat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Wallahu a’lam.[]

Lihat Cantik dengan Sunnah Bagian 2. http://wahdah.or.id/cantik-dengan-sunnah-bagian-2/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Peringati Darurat Satu Tahun Genosida di Gaza, Ketua Kita Palestina: Apa yang Kita Berikan Belum Cukup

MAKASSAR, wahdah.or.id - Peringati darurat satu tahun genosida di...

Terima Surat Rekomendasi dari BAZNAS RI, Wahdah Inspirasi Zakat Tandatangani Pakta Integritas

JAKARTA, wahdah.or.id - Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) kembali mendapatkan...

Perkuat Kolaborasi Antara Lembaga Nazir, One Wakaf Hadiri Musyawarah Nasional Forum Wakaf Produktif di Bandung

BANDUNG, wahdah.or.id - One Wakaf turut berpartisipasi dalam Musyawarah...

Upgrade Ilmu Marketing Komunikasi Para Direksi Usaha Wahdah, Bidang VII Hadirkan Pakar Periklanan untuk Sharing

MAKASSAR, wahdah.or.id – Pertemuan antara para Direksi Badan Usaha...