Nama : Del*** Can***

Kota : Tangerang

Pertanyaan :

Assalammualaikum..

Mohon Bantuannya Para Asatidz…

Saya ingin menikahi Akhwat yang saya kenal baik agamanya, dan kamipun satu visi dan Misi dalam berumah tangga serta keluarga dari akhwat itupun merestuinya. Ternyata keluarga yang membesarkan akhwat itu selama ini adalah Keluarga angkatnya, Akhwat tersebut diadopsi dari panti asuhan dan dirawat sejak bayi oleh keluarga angkatnya, namun tiba-tiba menjelang pernikhan Ayah Kandungnya muncul dan ingin menjodohkannya dengan laki-laki lain bukan karena agama dan akhlak tetapi karena lebih Mapan. Dan dia merasa keberatan dan tetap ingin meneruskan niatannya untuk berumah tangga dengan saya.

Beberapa informasi yang saya dapat :

1. Ternyata selama di asuh oleh Ayah Angkatnya, dia tidak pernah di nafkahi oleh Ayah Kandungnya

2. Dia ternyata lahir diluar nikah dari Ayah kandungnya dan dia dititipkan di panti asuhan oleh Ibu Kandungnya sejak Bayi.

PERTANYAANNYA :

1. Bolehkah memindahkan Hak Perwalian Ukhti itu dari Ayah Kandungnya ??

2. Apa berdosa jika kami tetap menikah tanpa restu dari Ayah Kandungnya ?

3. Apa yang sebaliknya yang harus saya lakukan ??

Mohon Bantuannya Para Asatidz, semuanya, Saya hnya ingin meraih pernikahan yang di Ridhoi, Allah..

Djazakallahu…

Wasalammualaikum…

Jawaban :

Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuhu…

Terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjelaskan problem yang anda hadapi, semoga Allah ta’ala memudahkan urusan anda dan kita semua, aamiin.

Dari informasi yang anda paparkan dalam pertanyaan anda, maka kami menyimpulkan bahwa secara hukum syar’i, ukht yang menjadi calon istri anda ini bukan merupakan puteri kandung dari orang yang mengaku sebagai ayahnya tersebut karena ia dikandung dan dilahirkan bukan dengan aturan syar’i sehingga orang yang mengaku sebagai ayahnya tersebut tidak dianggap sebagai ayah kandungnya, dan ukht ini tetap dinisbatkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang mengaku ayahnya tersebut. Bahkan walaupun laki-laki tersebut menafkahinya sejak kecil dan menikahi ibunya, tetap saja ia tidak dianggap sebagai ayah kandung dalam hukum syar’i sehingga tidak bisa memberikan warisan pada ukht tersebut, juga tidak bisa menjadi wali baginya dalam akad nikah. Syaikh Ibnul-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Adapun anak yang lahir dari hasil zina, maka ia menjadi anak ibunya saja, dan bukan anak dari ayah (laki-laki yang menghamili ibuny), sesuai keumuman hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam: “Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang laki-laki pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya.” (muttafaq ‘alaihi dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah)“…. Bahkan bila laki-laki ini kemudian menikahi wanita tersebut setelah bertaubat, maka anak yang terlahir dari spermanya sebelum nikah tersebut tidaklah menjadi anak kandungnya (secara syar’i), ia tidak bisa mewarisi harta anak yang dihasilkan dari perzinahannya tersebut walaupun ia mengklaim bahwa itu anaknya, karena anak tersebut bukan anak kandungnya secara syar’i.”. (Fatawa Islamiyah: 3/370).

Dari penjelasan awal ini maka kami menjawab pertanyaan anda pada poin-poin berikut:

Pertama: Apakah boleh memindahkan hak wali ini dari laki-laki yang mengaku ayah kandungnya??

Jawabannya adalah wajib, sebab orang tersebut bukanlah ayah kandungnya secara syar’i, sehingga bila menjadi wali dalam pernikahan anda, maka akad nikah kalian tidak sah, sebab ia bukanlah ayah kandungnya. Dalam islam, anak yang lahir diluar pernikahan tidaklah memiliki wali dari ikatan nasab, bahkan ayah ibunya, atau saudara-saudara ibunya, atau saudara-saudara seibunya, tidaklah bisa menjadi wali baginya karena keluarga dari pihak ibu tidak diberikan hak perwalian nikah dalam islam.

Karena tidak ada yang bisa menjadi wali baginya, maka perwalian ukht ini harus dipindahkan kepada hakim syar’i, karena hakim syar’i dan penguasa merupakan wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. Sebagaimana dalam hadis shahih: “Penguasa adalah wali (nikah) bagi wanita yang tidak punya wali” (HR Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102).

Kedua: Apa berdosa bila menikah tanpa ada restu dari orang yang mengaku sebagai ayahnya tersebut??

Kalian tidaklah berdosa, bahkan tidak perlu ada restu darinya karena ia bukanlah ayah kandungnya secara syar’i, tanpanya dan tanpa restunya, pernikahan kalian tetap sah seratus persen dengan adanya wali dari hakim syar’i.

Ketiga: Apa yang harus anda lakukan??

Bila anda begitu yakin untuk menikahi ukht tersebut, maka:

  1. Lanjutkanlah pernikahan kalian walaupun tanpa sepengetahuan orang yang mengaku ayahnya tersebut sembari memahamkan pada ayah angkat sang ukht bahwa tidak ada yang berhak menikahkan anak angkat mereka kecuali wali dari hakim syar’i, dan bukan orang yang mengaku sebagai ayah kandungnya. Namun, tentu lebih baik orang yang mengaku ayahnya tersebut tahu, agar tidak terjadi sengketa dan perselisihan, namun bila tidak diberitahu, tidak mengapa.

Ingatlah!! Dengan menikahinya, maka anda tidak hanya berpahala karena menikahinya, namun juga menyelamatkannya dari kekuasaan orang yang mengaku sebagai ayahnya tersebut, sebab bayangkan: bila dia yang menikahkannya, maka pernikahan tersebut tidak sah, sebab ia bukan wali dan tidak pantas jadi wali pernikahan bagi sang ukht.

  1. Namun bila orang yang mengaku sebagai ayah kandungnya tersebut terus menuntut dan mengganggu proses pernikahan kalian, maka anda bisa menempuh jalur kekeluargaan dengan membujuk keluarga ayah angkat sang ukht agar memahamkan orang yang mengaku sebagai ayah kandungnya tersebut.
  2. Bila jalur ini atau jalur kekeluargaan lainnya tidak efektif dan dia tetap mengganggu dan mau menjodohkannya dengan laki-laki pilihannya, maka tempuhlah jalur hukum dan pengadilan walaupun mungkin prosesnya akan agak lama.
  3. Sangat penting bagi anda untuk meminta ustadz/tokoh masyarakat/yang dituakan yang anda kenal dan paham tentang permasalahan ini agar mendampingi, membela dan mendukung anda dalam menyelesaikan proses pernikahan anda.

Akhirnya, kami hanya bisa berharap agar anda diberikan kemudahan dalam urusan pernikahan anda, dan banyak-banyaklah berdoa semoga Allah ta’ala bisa menunjukkan solusi terbaik bagi anda, dan seluruh pemuda pemudi umat islam, aamiin.

Oleh Maulana La Eda, L.c

Artikulli paraprakMenyoal (Muslim) Ucapkan Selamat Natal
Artikulli tjetërBOLEHKAH MENGGABUNGKAN DUA NIAT PUASA ATAU LEBIH DALAM SATU HARI ??