MAKASSAR, wahdah.or.id – Tiga sekolah Wahdah Islamiyah meraih prestasi gemilang dengan meraih sertifikat sebagai Satuan Pendidikan Peserta Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) Tahun 2024.
Ketiga sekolah tersebut adalah, Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar, MTs Wahdah Islamiyah Gorontalo, dan MTs Al Wahdah Islamiyah Kendari.
Penilaian integritas ini dilaksanakan oleh Dirtorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
SPI Pendidikan merupakan program resmi yang diselenggarakan oleh KPK sejak 2023. Program ini menjadi Program Prioritas Nasional, yang terkait erat dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan di Nusantara.
Ketua Bidang Pendidikan DPP Wahdah Islamiyah, Dr. Iskandan Kato, menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan bebasnya satuan pendidikan dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
“Penghargaan yang berikan kepada sekolah Wahdah Islamiyah ini merupakan hasil bahwa satuan pendidikan tersebut telah terbukti bebas dari penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan keuangan, dan penyalahgunaan sarana,” ujarnya.
Dalam pernyataanya pula, Ustaz Iskandar menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada sekolah-sekolah Wahdah Islamiyah.
“Kami (Bidan Pendidikan DPP WI) mengapresiasi seluruh tenaga pendidikan dan pihak yang ikut berkontribusi hingga hasil ini bisa kita rasakan sekarang, ini menjadi bukti bahwa sekolah Wahdah Islamiyah benar-benar berkomitmen untuk memberikan yang terbaik terhadap umat ini,” lanjutnya.
Diketahui juga bahwa beberapa satuan pendidikan Wahdah Islamiyah lainnya juga akan ikut pada survei mendatang.
“Harapannya, semoga satuan pendidikan lain yang masih dalam proses bisa mendapatkan hasil maksimal, kita tetap optimis, dan tentu selalu berdoa kepada Allah agar diberikan jalan terbaik untuk umat dan bangsa,” tutupnya.
Dilansir dari laman resmi KPK-RI, bahwa Survei Penilaian Integritas Pendidikan merupakan program yang secara resmi diselenggarakan oleh KPK dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 7.