BANDUNG, wahdah.or.id – Setiap pengambilan keputusan hendaknya diambil melalui mekanisme musyawarah dan secara tertulis. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Asy-Syūrā ayat 38, “… sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka…”
Hal itu disampaikan Wasekjen DPP Wahdah Islamiyah, Ustadz Ridwan Hamidi, Lc, MA, M.P.I saat memberikan arahan dalam acara Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) V DPW Wahdah Islamiyah Jawa Barat di Bandung, Sabtu (12/1).
“Hendaknya (musyawarah) diiringi semangat mas’uliyah (tanggung jawab), militansi, komitmen, dan wafa (kesetiaan),” tambahnya.
Selanjutnya, ketua MIUMI D.I.Yogyakarta ini menekankan sikap objektif, kemaslahatan dan aspirasi sebagai pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan.
Mukerwil V DPW Wahdah Islamiyah Jabar berlangsung selama satu hari diikuti pengurus DPW dan 9 utusan DPD, antara lain Kab Bandung, Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Cianjur, Karawang, Sukabumi, Kota Bogor, Kab Bogor dan Kab Bekasi.[]