Bolehnya Wanita Memakai Sutera dan Keharamannya Bagi Kaum Laki-Laki

Date:

Hukum-Hukum Yang Khusus Bagi Kaum Hawa (2)

Kedua: Bolehnya Wanita Memakai Sutera dan Keharamannya Bagi Kaum Laki-Laki

Diantara perkara atau hukum syariat lain yang sesuai dengan fitrah dasar kaum hawa yang suka perhiasan dan gemar berhias adalah bolehnya memakai pakaian yang terbuat dari bahan sutera. Pakaian sutera ini hanya boleh bagi mereka dan diharamkan atas kaum laki-laki sebagaimana dalam banyak hadis. Dalil-dalil pelarangannya bagi kaum laki-laki dan dalil kebolehannya bagi kaum wanita adalah sebagai berikut;

  1. Hadis Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Artinya: “Diharamkan sutera dan emas bagi kaum laki-laki dari umatku, namun dihalalkan bagi kaum wanita mereka.” (HR. Tirmidzi: 1720, dan beliau menghukuminya sebagai: hadis hasan shahih).

emas_sutra

2.Hadis dengan sanad hasan, dari Ali bin Abi Thalib radiayallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Artinya: “Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.”

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :
حِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Artinya: “Halal bagi perempuan mereka”.

(HR Imam Ahmad: 750, Abu Dawud: 4057, An Nasa’i: 5144, dan Ibnu Majah: 3595)

3.Adanya ijma’ atau kesepakatan para ulama akan kebolehan kaum hawa untuk memakai kain sutera dan terlarangnya kaum laki-laki dari memakainya. (lihat: Nail Al-Awthar: 2/97).

Dua hadis diatas mengisyaratkan bahwa pakaian sutera hanyalah khusus bagi kaum wanita, dan sangat sesuai dengan sifat feminim mereka. Sehingga jika ada seorang laki-laki yang mengenakannya, akan mengesankan adanya sifat kewanitaan dalam dirinya atau menyerupai para wanita yang suka kepada perhiasan. Padahal kaum laki-laki harusnya dituntut untuk memiliki ketegaran, kekuatan dan sikap kejantanan.

Ancaman Bagi Kaum Laki-Laki Yang Memakai Pakaian Sutera

Adapun ancaman bagi kaum laki-laki yang memakai sutera ini maka sangatlah besar bahkan ia merupakan salah satu dosa besar sebagaimana halnya dosa memakai perhiasan emas, diantara ancaman tersebut adalah:

1.Hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

Artinya: “Janganlah kalian (kaum laki-laki) memakai sutera karena barangsiapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat kelak.” (HR. Bukhari: 5633 dan Muslim: 2069).

Hadis ini secara tersirat mengindikasikan bahwa pakaian sutera adalah pakaian mewah, kemegahan dan bentuk perhiasan yang tidak pantas dikenakan oleh kaum laki-laki. Sekaligus menjelaskan bahwa pakaian kemegahan bagi kaum laki-laki di surga kelak adalah pakaian sutera, sehingga barangsiapa dari kalangan laki-laki yang memakainya ketika didunia maka ia terancam masuk neraka dan tidak akan bisa memakai pakaian kemegahan tersebut dalam surga Allah ta’ala. (lihat: Tuhfah Al-Ahwadzi: 8/88).

Dalam hadis lain yang muttafaq ‘alaihi, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ

Artinya: “Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat kelak” (HR. Bukhari: 5835 dan Muslim: 2068)

2.Hadis Hudzaifah radhiyallahu’anhu dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

Artinya: “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana emas dan perak. Jangan pula makan dipiring yang terbuat dari keduanya. Karena semua itu merupakan bagian orang kafir di dunia, dan akan menjadi bagian kita (orang-orang beriman) diakhirat kelak.” (HR. Bukhari: 5426 dan Muslim: 2067).

Hadis ini juga menjelaskan salah satu hikmah larangan kaum laki-laki memakai sutera yaitu agar tidak menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang cenderung berlebih-lebihan, berfoya-foya dan bermegah-megahan dalam kehidupan dunia ini.

Batasan Pengecualian Bolehnya Laki-Laki Memakai Sutera

Dalam beberapa teks hadis terdapat batasan pengecualian bagi kaum laki-laki dalam memakai sutera, diantaranya:

1.Ukuran kain sutera dalam pakaian laki-laki tersebut hanyalah seukuran maksimal empat jari. Sebagaimana dalam hadis Umar radhiyallahu’anhu:

نَهَى نَبِيُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصبْعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوأَرْبَعٍ

Artinya: “Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat” (HR Muslim: 2069).

Adapun jika dalam suatu pakaian tertentu seluruhnya terbuat dari sutera maka hukumnya haram dipakai oleh kaum laki-laki baik seukuran satu jari, dua jari atau lebih, misalnya: tali jam, benang alat tasbih, dll.

2.Bila kain pakaian tersebut bercampur sutera, akan tetapi persentase sutera lebih sedikit dari campuran jenis kain lainnya, maka pakaian jenis ini dibolehkan oleh jumhur atau kebanyakan ulama karena dalam kondisi seperti ini pakaian tersebut tidak disebut atau dianggap sebagai pakaian sutera lantaran ia tidak mendominasi campuran kain pakaian tersebut. (lihat: Fathul-Bari: 10/294). Adapun bila campuran suteranya sama dengan kain lainnya atau bahkan lebih mendominasi maka hukumnya haram dipakai oleh kaum laki-laki karena dalam kondisi ini pakaian tersebut dihukumi sebagai sutera.

3.Bila seorang laki-laki terkena penyakit kulit seperti berkurap, berkudis, atau lainnya, maka diberikan keringanan baginya untuk memakai pakaian dari sutera, sesuai hadis Anas radhiyallahu’anhu:

أن النبي صلى الله عليه وسلم رخص لعبد الرحمن بن عوف، والزبير في قميص من حرير، من حكة كانت بهما

Artinya: “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan keringanan pada AbdurRahman bin Auf dan Az-Zubair untuk memakai pakaian dari sutera disebabkan mereka berdua terkena penyakit kulit/kudis” (HR Bukhari: 2919 dan Muslim: 2076).

Manfaat pemakaian sutera ini bagi mereka yang berpenyakit kulit adalah karena sutera tersebut dingin dan tidak panas sehingga mengurangi gatal, dan cepat menyembuhkannya. (lihat: Syarh Shahih Muslim- Imam Nawawi: 14/53).

 

Penggunaan Sutera Pada Selain Pakaian

Haram bagi laki-laki menggunakan sutera baik sebagai pakaian, alas/karpet tempat duduk atau bersandar, selimut, tirai –pintu atau jendela-, dan segala jenis penggunaannya. (Al-Majmu: 4/ 435, dan Asna Al-Mathaalib: 1277). Sebagaimana disebutkan dalam hadis Hudzaifah radhiallahu ‘anhu:
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم أن نشرب في آنية الذهب والفضة، وأن نأكل فيها، وعن لبس الحرير والديباج، وأن نجلس عليه

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami dari minum dan makan pada bejana emas dan perak, dan (melarang kami) dari memakai sutera dan dibaj (sejenis sutera) serta duduk di atasnya.” (HR Bukhari: 5837)

Namun apakah kaum wanita tetap diharamkan duduk diatas karpet/kain sutera ? Para ulama berbeda pendapat pada masalah ini dalam tiga pendapat;

Pertama: Madzhab Jumhur menyatakan bahwa hukumnya adalah haram karena sutera tersebut hanya dibolehkan penggunaannya bagi kaum wanita sebagai pakaian saja, bukan untuk bentuk penggunaan lainnya termasuk dijadikan alas atau karpet tempat duduk. Apalagi telah ada dalil larangan tegas duduk diatas sutera ini dalam hadis Hudzaifah diatas: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami dari minum dan makan pada bejana emas dan perak, dan (melarang kami) dari memakai sutera dan dibaj (sejenis sutera) serta duduk di atasnya.” (HR Bukhari: 5837)

Kedua: Madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa menjadikannya sebagai karpet dan tempat duduk hukumnya boleh karena yang terlarang dalam hadis-hadis larangan sutera adalah pemakaiannya sebagai pakaian bagi tubuh, adapun pengunaannya selain untuk pakaian (termasuk dijadikan alas duduk) maka hukumnya boleh karena tidak masuk dalam kategori larangan.

Ketiga: Madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa kaum wanita boleh menggunakan sutera ini sebagai karpet atau alas duduk karena keumuman dalil tentang bolehnya wanita memakai kain sutera. Bila ia dibolehkan untuk dijadikan pakaian maka terlebih boleh lagi bila hanya dijadikan sebagai alas duduk. Adapun hadis Hudzaifah diatas yang melarang duduk diatas sutera maka larangan ini hanya berlaku khusus bagi kaum laki-laki ,dan bukan larangan umum yang mencakup kaum wanita. Sebab asal hukum sutera bagi kaum wanita adalah boleh atau halal, berbeda dengan kaum laki-laki yang hukum asalnya adalah haram.

Pendapat ketiga inilah yang lebih mendekati kebenaran insyaa Allah, Wallaahu a’lam. (lihat: Ahkaam Infarada bihaa Al-Nisaa’: 1/14-17).

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Berlimpah Ilmu, Doktor Hadits Alumni Madinah Beberkan Tips Pahala War Di Bulan Ramadan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pakar Hadis dan alumni Program Doktoral...

Perkuat Pemahaman Keagamaan dan Persiapan Sambut Ramadan, Ini Enam Materi yang Didapat Peserta PSR

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah...

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...