Bolehnya Wanita Memakai Perhiasan Emas – Hukum-Hukum Yang Khusus Bagi Kaum Hawa (1)

Date:

Hukum-Hukum Yang Khusus Bagi Kaum Hawa (1)

Bismillaahirrahmaanirrahiim…
Pada dasarnya semua hukum, perintah atau larangan yang disebutkan dalam Al-Quran dan Sunnah adalah ditujukan secara umum kepada semua mukallaf baik kaum laki-laki ataupun kaum wanita. Sebagai contoh, firman Allah ta’ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43)

Secara tersurat ayat ini hanya memerintahkan kewajiban shalat dan zakat bagi kaum laki-laki saja karena kata ganti yang digunakan dalam khithab atau kata perintah ini adalah untuk kata ganti jamak laki-laki, namun pada dasarnya atau secara tersirat ia juga merupakan perintah wajib yang juga ditujukan pada kaum wanita.

Hanya saja keumuman suatu perkara tertentu bisa saja khusus dibatasi hukumnya hanya pada kaum laki-laki, atau hanya pada kaum wanita bila ada nash atau dalil yang menunjukkan kekhususan tersebut. Perbedaan hukum keduanya dalam beberapa perkara tertentu tentunya berangkat dari perbedaan fitrah mendasar antara kaum laki-laki dan wanita baik dari segi anatomi tubuh maupun tabiat dan prilaku. Sebab itu, merupakan hal yang lumrah bila syariat islam menetapkan beberapa hukum dan batasan yang khusus bagi kaum laki-laki, dan juga menetapkan hukum dan batasan yang khusus bagi kaum wanita, walaupun secara umum keduanya memiliki kesamaan hukum dan kewajiban.

Diantara hukum atau perkara yang khusus bagi kaum hawa adalah sebagai berikut;

Pertama: Bolehnya Wanita Memakai Perhiasan Emas

perhiasan_emas

Kebolehan memakai perhiasan emas bagi kaum hawa merupakan salah satu rahmat Allah ta’ala bagi mereka, karena fitrah wanita yang memiliki berbagai kekurangan dari beberapa segi akan bisa tersempurnakan dengan adanya perhiasan seperti ini. Bahkan perhatian dan pemakaian perhiasan dengan berbagai ragamnya merupakan fitrah mendasar kaum hawa, sebab itu Allah ta’ala menyinggung hal ini dalam firman-Nya:

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
Artinya: “Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran”. (Az Zuhruf: 18)

Beginilah sifat fitrah kaum wanita, sebab itu anda tidak akan mendapati seorang laki-laki yang memiliki fitrah yang masih suci dan akal sehat; mengenakan berbagai macam gelang perhiasan ditangan dan kakinya, atau memakai anting-anting ataupun kalung, kecuali kaum laki-laki yang akal dan fitrah mereka telah terbalik dan tidak lagi punya rasa malu. Bahkan walaupun kaum laki-laki sangat suka bila menyaksikan istri mereka memakai berbagai perhiasan dan pakaian kecantikan yang feminim, hanya saja mereka sendiri tak ingin memakai perhiasan-perhiasan khusus bagi kaum wanita tersebut disebabkan perbedaan fitrah dan tabiat diantara keduanya.

Para ulama menyatakan bolehnya kaum wanita memakai perhiasan emas baik perhiasan yang berbentuk gelang ataupun bukan, atau baik yang berbentuk rantai emas ataupun bukan. Dalil kebolehan kaum wanita memakai perhiasan emas ini, diantaranya:

1-Hadis dengan sanad hasan, dari Ali bin Abi Thalib radiayallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Artinya: “Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.”

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :

حِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Artinya: “Halal bagi perempuan mereka”.
(HR Imam Ahmad: 750, Abu Dawud: 4057, An Nasa’i: 5144, dan Ibnu Majah: 3595)

2. Hadis dengan sanad yang shahih, dari Aisyah radiallahu’anha, berkata: “Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dihadiahkan oleh seorang An Najasyi (raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Aisyah berkata: “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambilnya dengan ranting yang diulurkan atau dengan sebagian jari-jari beliau. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari puteri beliau (Zainab), kemudian beliau bersabda:

تَحَلِّيْ بِهَذَا يَا بُنَيَّةُ
Artinya: “Berhiaslah dengan ini wahai cucuku”. (HR Abu Daud: 3235).

3.Hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma dalam Shahih Muslim (885), ia mengisahkan:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Artinya: Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamah, kemudian berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk taqwa kepada Allah, dan mendorongan untuk taat kepada Allah, mengajarkan kepada manusia dan mengingatkan mereka, kemudian berlalu sehingga datang seorang perempuan, maka beliau mengajar mereka dan mengingatkan mereka seraya bersabda; Bersedekahlah karena kebanyakan di antara kalian akan menjadi kayu bakar api neraka, lalu berdirilah salah seorang perempuan, yang merupakan pilihan para wanita, yang kedua pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, lalu ia bertanya, “Mengapa demikian, Ya Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Engkau banyak mengeluh dan ingkar kepada kepada suamimu. Jabir berkata; Lalu mereka menyedekahkan sebagian perhiasan mereka yang berupa cincin dan anting mereka dengan memasukkannya ke dalam kain Bilal”.

Hadis ini menunjukkan bahwa kaum wanita pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam dibolehkan memakai cincin, anting, gelang dan perhiasan lainnya. Perhiasan ini dominannya adalah berasal dari bahan emas atau perak, dan ini semua sama sekali tidak diingkari oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

4.Adanya nukilan tentang ijma’ atau lesepakatan para ulama islam akan bolehnya kaum wanita memakai perhiasan emas. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang tangan,, gelang kaki, dan semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan sedikitpun.” (Al-Majmu’: 6/40).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata: “Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita.” (Fathul-Bari: 10/317).

Pendapat Sebagian Ulama Yang Mengharamkan Emas Bagi Laki-Laki dan Wanita

Sebagian ulama -diantaranya Imam Asy-Syaukani dan Al-Albani rahimahumallah- mengharamkan pemakaian perhiasan emas ini secara umum baik bagi kaum laki-laki ataupun kaum wanita, tentunya dengan beberapa dalil yang mereka anggap kuat yang mengindikasikan keharaman perhiasan emas dalam segala bentuk dan jenisnya bagi laki-laki dan wanita. Diantara dalil tersebut adalah hadis:

من أحب أن يحلق حبيبه بحلقة من نار فليحلقه حلقة من ذهب, ومن أحب أن يطوق حبيبه طوقاً من نار فليطوقه طوقاً من ذهب, ومن أحب أن يسور حبيبه سوارا من نار، فليسوره سوارا من ذهب، ولكن عليكم بالفضة فالعبوا بها
Artinya: “Barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai anting dari api neraka (hari kiamat kelak) maka silahkan melilitkannya kalung dari emas, dan barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai gelang dari api neraka (hari kiamat kelak), maka silahkan memakaikannya gelang dari emas, akan tetapi pakailah perak dan pakailah ia sekehendak kalian “. (HR Abu Daud: 4236, dan Ahmad: 8416).

Akan tetapi walaupun hadis ini dihukumi oleh banyak ulama sebagai hadis hasan yang bisa dijadikan dalil namun penggunaannya sebagai dalil haramnya kaum wanita memakai perhiasan emas adalah tidak sesuai dengan teks dan makna hadis. Karena makna “habiibahu / orang yang ia cintai” yang diancam bila dipakaikan perhiasan emas dalam hadis diatas bukanlah bermakna “kaum wanita” namun bermakna “kaum laki-laki” sehingga kaum wanita tidak masuk dalam makna teks hadis ini. Hal ini diperjelas lagi oleh penggalan terakhir dari redaksi hadis yaitu “akan tetapi pakailah perak dan pakailah ia sekehendak kalian” yang menunjukkan bahwa laki-laki hanya dibolehkan memakai perak sekehendaknya, tapi tidak boleh memakai emas. (lihat: Dzakhirah Al-‘Uqba: 38/204).

Hal ini juga diperjelas oleh hadis lainnya berupa ancaman pemakaian emas atas kaum laki-laki saja tanpa wanita, sebagaimana dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melihat cincin emas pada jari salah seorang sahabatnya, lalu beliau mencabut cincin tersebut dan membuangnya, sambil bersabda:
يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده
Artinya: “Apakah salah seorang diantara kamu rela mengambil bara api dari neraka lalu memakaikannya pada tangannya ?!”. (HR Muslim: 2090). Wallahu a’lam.

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...

Kembali Memimpin Wahdah Islamiyah Jeneponto, Ustaz Basir Mengajak Peserta Musda V Bersatu Memberikan Yang Terbaik Untuk Butta Turatea

JENEPONTO, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...

Apresiasi Pemerintah untuk Wahdah Islamiyah Soppeng: Dedikasi Tanpa Henti, Capaian yang Menginspirasi

SOPPENG, wahdah.or.id - Sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) V...

Wahdah Maluku Utara Sukses Gelar Mukerwil ke-VII, Ini Tiga Point Pembahasan yang Disoroti

TERNATE, wahdah.or.id —Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Maluku...