Bisakah pembayaran fidyah ini diwakilkan ke lembaga pengelola zakat ? atau lebih utama membayarnya sendiri pada orang yang membutuhkan ?
Jawab:
Yang lebih utama adalah membayarnya sendiri kepada mereka yang membutuhkan, karena dengannya anda bisa langsung mengenal dan akrab dengan fakir miskin. Namun bila anda mewakilkannya pada pengelola zakat disatu lembaga tertentu maka itu juga boleh, bahkan lebih baik bila anda tidak mengetahui perihal fakir miskin didaerah anda atau khawatir salah dalam menyalurkan fidyah tersebut, karena lembaga pengelola sedekah atau zakat tentunya lebih tahu dan memiliki data tentang fakir miskin yang ada disekitarnya atau didaerah operasionalnya, Wallaahu a’lam .