Bolehkah Minum Obat Penahan Haid Saat Ramadhan?

Date:

Pada waktu-waktu ibadah yang utama seperti bulan Ramadhan, banyak wanita yang sangat ingin memaksimalkan ibadahnya seperti shalat tarawih namun terhalang oleh haid. Ada juga yang merasa berat jika harus mengqadha’ puasa yang ditinggalkan selama haid di luar bulan Ramadhan, dikarenakan orang-orang di sekitarnya tidak berpuasa, sehingga ia meminum obat yang bisa menahan haid ini.

Dari segi hukum, maka ulama membolehkan minum penahan haid dengan niat di atas dengan syarat obat tersebut aman menurut keterangan ahli medis.

Tapi sebaiknya ini tidak dilakukan, walaupun dengan niat memaksimalkan ibadah di bulan ramadhan, dan hendaknya setiap wanita menerima haid itu sebagai ketetapan dari Allah al-Hakiim. Karenanya tidak didapati dari wanita-wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula pada masa setelahnya – padahal mereka jauh lebih baik dari wanita masa kini – memaksakan diri melakukan hal ini. Apalagi tidak sedikit di antara wanita yang memakai obat-obat tersebut kebiasaan haidnya terganggu, merasakan keletihan dan mungkin saja membahayakan rahim.

Namun jika seorang wanita meminum obat penahan haid sehingga darah haid tidak keluar pada waktu kebiasaan haidnya maka hukumnya sama dengan wanita yang suci lainnya, boleh baginya melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti shalat atau puasa dan ibadahnya sah.

Perlu diperhatikan juga bagi wanita yang dalam masa ‘iddah thalaq raj’i (talak yang boleh dirujuk yaitu talak satu dan dua), tidak boleh baginya meminum obat penahan haid kecuali dengan izin suami yang mentalaknya karena tidak keluarnya darah haid berpengaruh pada masa ‘iddah. Wallahu a’lam.[]

Oleh: Ummu Hafsah, Lc. (Dosen STIBA Makassar)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...