Di antara hal yang membatalkan puasa adalah jimak (berhubungan badan). Orang yang melakukannya di siang hari maka wajib baginya membayar kaffarah. Akan tetapi Allah Yang Maha Mengetahui keadaan hambaNya membolehkan hal ini di malam hari.
Bagaimana jika darah sudah berhenti dan terlihat tanda selesainya haid, bolehkah suami mencampuri istrinya sebelum mandi? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah, itu adalah sesuatu yang kotor”. Karena itu jauhilah istri-istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (Terjemahan Qs al-Baqarah : 222)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menjauhi istri dan melarang mendekatinya sampai mereka suci (yathhurna), yaitu berhentinya darah.
Maka apabila darah telah berhenti, hilanglah larangan yang ada pada saat darah masih mengalir, sedangkan penghalalannya (bolehnya jimak) memiliki dua syarat : berhentinya darah dan mandi dari haid. Jika darah sudah berhenti maka syarat pertama sudah terpenuhi, tersisa syarat kedua. Maka Allah berfirman : “(faidza tathahharna) yakni jika mereka telah mandi. (lihat Taisir Karim al-Rahman)
Maka tidak boleh mencampuri istri sampai selesai mandi wajib. Dan inilah pendapat kebanyakan ulama.[]
Oleh: Ummu Hafsah, Lc (Dosen STIBA Makassar)