Ada berita gembira nih buat kalian yang sering safar ke luar daerah atau pun bagi muslimah yang merasa kesulitan ketika berwudhu harus melepaskan kaus kaki dulu. Ternyata agama kita sangat memudahkan loh setiap hamba dalam beribadah. Contohnya kita diperbolehkan untuk berwudhu’ dengan memakai kaus kaki. Penasarankan gimana sih caranya berwudhu’ dengan menggunakan kaus kaki’ ! Yuk kita ulik sama-sama.
Dalil dibolehkannya mengusap kaus kaki.
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu Anhu dia berkata, “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berwudhu dan beliau mengusap di atas kedua kaus kaki dan kedua sandal.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah, shahih)
Hukum mengusap kaus kaki berlaku bagi seorang musafir maupun orang yang muqim (ornag yang tidak bepergian), sebagaimana hadist dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk muqim.”(HR. Muslim)
Cara mengusap.
- Membasahi kedua telapak tangan dengan air
- Kemudian mengusap bagian atas dari kaus kaki.
- Memulai usapan dari bagian ujung jari kaki hingga kepergelangan kaki.
- Mengusap dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri.
- atau boleh mengusap kedua-duanya dengan bersamaan.
Pembatal usapan.
- Berhadats besar.
Maksud dari berhadats besar di sini adalah jika seseorang mengalami junub, maka batallah usapannya dan wajib baginya melepaskan kaus kaki untuk mandi janabah kemudian bersuci dari hadats besar tersebut. Adapun jika hanya berhadats kecil maka seseorang masih boleh mengusap di atas kaus kakinya ketika berwudhu. Seperti buang air besar, buang air kecil, dan tidur selama tiga hari tiga malam (bagi musafir).
Sebagaimana hadits dari Shafwan bin Assal Radhiyallahu Anhu dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkankepada kami untuk tidak melepaskan sepatu-sepatu kami selama tiga hari tiga malam apabila kami dalamkeadaan musafir, kecuali bila mengalami junub, akan tetapi tetap mengusap karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i, shahih)
- Habis waktu megusap, baik untuk musafir maupun muqim.
Waktu megusap yang diperboleh untuk seorang musafir adalah selama tiga hari, adapun untuk orang muqim hanya sehari.sebagaimana hadits sebagaimana hadist dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk muqim.”(HR. Muslim)
- Melepaskan kaus kaki.
Seseorang jika melepaskan kaus kakinya, maka otomatis usapannya tersebut batal.
Beberapa hal yang harus diperatikan.
Ingat yah, mengusap di atas kaus kaki adalah pengganti dari mencuci kaki ketika berwudhu’. Maka dari itu kita harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini.
- Sebelum kaus kaki dipakai, seseorang sudah dalam keadaan bersuci. Contohya, seorang muslimah ingin berangkat ke kampus, sebelum memakai kaus kaki ia diharuskan berwudhu terlebih dahulu. Nah, ketika diperjalanan menuju kampus atau di manapun ia berada kemudian wudhu’nya batal, maka ia tidak perlu membuka kaus kaki, cukup mengusap dibagian atas kaus kaki tersebut.
Sebagaimana hadist dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu Anhu dia berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalan, aku membungkuk untuk membukakan sepatu beliau (untuk mencucinya), beliau berkata, “Birkanlah keduanya karena aku memakainya dalam keadaan suci.” Lalu beliau pun mengusap di atas kedua sepatu beliau.” (HR. Bukhari Muslim)
- Kaus kaki tersebut dipakai dalam shalat. Seseorang tidak diperkenankan membuka kaus kaki setelah mengusapnya, karena ketika kaus kaki tersebut dibuka maka otomatis wudhunya batal dan ia harus mengulangi wudhunya dan mencuci kakinya.
- Mayoritas ulama mempersyaratkan bahwa kaus kaki yang akan diusap harus menutupi bagian-bagian yang wajib dicuci, yaitu dari ujung jari kaki sampai mata kaki.
- Penghitungan waktu mengusap dimulai dari pertama kali mengusap setelah berhadast. Contoh, seorang yang muqim berwudhu dengan sempurna sebelum shalat Subuh kemudian memaki sepatu atau kaus kaki yang menutupi hingga mata kaki lalu ia shalat Subuh. Ia tetap memakai sepatu atau kaus kaki tersebut hingga tiba waktu Dzuhur. Karena wudhunya telah batal, ia berwudhu dengan mengusap panutup kakinya, baik sepatu maupun kaus kaki. Pada saat inilah waktu mengusap mulai dihitung, sehingga ia masih diperbolehkan mengusap hingga waktu Dzuhur pada hari berikutnya.
Jika waktu mengusap telah habis, maka ia harus mencuci kakinya saat berwudhu, setelah itu boleh baginya untuk menggunakan kembali sepatu atau kaus kakinya dengan memperhatikan hal-hal di atas dan waktu mengusap berlaku kembali. (red: Serial Dasar Islam)
Nah, sekarang kita sudah tahukan cara berwudhu dengan menggunakan kaus kaki dan ternyata agama kita sangat memudahkan setiap hamba dalam beribadah, terkhusus dalam masalah berwudhu. Silahkan mencoba dan semoga bermanfaat.
Oleh: Andri Astiawan Azis (Mahasiswa Qassim University, KSA)