Berwasiat Untuk Dimakamkan di Suatu Tempat, Tapi Ditolak Oleh Pengelola Pemakaman

Pertanyaan:
Seorang pemuda menikah dengan sepupunya dari jalur ibu. Ia meminta (berwasiat, jika meninggal) untuk dikuburkan di pemakaman kakeknya dari jalur ibu. Tapi paman-pamannya dan para sepupunya dari jalur ibu menolak. Mereka menyuruh agar jenazah pemuda tersebut dimakamkan di pekuburan/pemakaman keluarga ayahnya. Apakah ia berhak meminta dikuburkan di pemakaman keluarga ibunya? Apakah para pamannya tersebut berhak melarang dikuburkan di pemakaman keluarga mereka?
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Pertama kita tekankan bahwa tidak mengapa (tidak berdosa) seseorang meminta (berwasiat) untuk dikuburkan di suatu tempat tertentu, dan permintaan [wasiat] nya harus ditunaikan. Tentu selama hal itu tidak mengandung masyaqqah (kesulitan). Syekh Ibnu Baz berkata, “Tidak apa-apa seseorang berwasiat untuk dikuburkan di pemakaman tertentu atau di samping (kuburan) seseorang. Karena hal itu kadang di suatu pekuburan terdapat kuburan orang-orang saleh, sehingga ia berharap dikuburkan bersama orang-orang saleh dan baik. Jika seseorang berwasiat seperti itu, maka hal itu tidak mengapa. Dan penerima wasiat harus melaksanakan wasiat tersebut jika mampu melaksanakannya. Namun jika sulit atau tidak mudah merealisasikan wasiat tersebut, karena tidak mampu, atau karena jarak yang jauh dijangkau atau sebab lain, maka tidak perlu menunaikan wasiat tersebut. Hendaknya dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin yang ada”.

Adapun masalah khusus seperti yang ditanyakan, maka kembali kepada pengetahuan tentang kondisi pemakaman yang diminta oleh pewasiat. Jika pekuburan tersebut penuh dengan makam paman-pamannya (sebagaimana yang tersirat dari penolakan tersebut), dan paman-pamannya menolak karena sebab tersebut, maka mereka berhak menolak. Sehingga sipewasiat tidak boleh dikuburkan di pemakaman tersebut melainkan dengan idzin para pamannya (dari pihak ibu). Namun jika pemakaman tersebut merupakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang merupakan wakaf kepada kaum Muslimin maka mereka tidak berhak menolak dan melarang dikuburkan di tempat tersebut.

Di samping itu ahli waris tidak wajib menunaikan wasiat tersebut, tetapi sifatnya mandub saja sebagai bentuk ihsan (berbuat baik) kepada simayit. (sym)

Sumber: http://fatwa.islamweb.com/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=295222

Artikulli paraprakMereka Ingin Mendidik Kita Menjadi Seorang Mukmin
Artikulli tjetërMusyawarah Daerah II DPD Wahdah Islamiyah Tojo Una-Una

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini