Assalamualaikum.
Bagaimana hukumnya bersiwak dibulan puasa
Pengirim : Mardan, Makassar
Jawaban :
Wa’alaikumusslam warahmatullahi wabarakatuh, Bersiwak adalah suatu amalan yang disunnahkan di bulan puasa maupun dibulan lainnya,sebagaimana hadist ibnu Rabiy’ah didalam sunan tirmidzi (725), sunan abu Daud (2364), dan musnad Ahmad bin Hambal (3/445):
Artinya: Aku melihat Nabi Shallahu alaihi wasallam bersiwak dan dia sedang berpuasa
Dalam sebuah hadist yang sohih Rasulullah Shallahu alaihi wasallam bersabda:
{مطهرة للفم، مرضاة للرب} Pembersih bagi mulut dan mendatangkan keridhaan dari Allah
Bersiwak tidak membatalkan puasa kecuali apabila siwak tersebut memiliki rasa maka tentunya kita harus berhati-hati agar tidak sampai masuk ke tenggorokan, wallahu ta’ala a’lam.
(Kamaluddin Arifin S.Pd.I)