(Fatwa Syekh. Prof.DR. Nashir bin Sulaiman al-‘Umar hafidzahullah)
PERTANYAAN:
Kita wajib mengucapkan shallallahu ‘alaihi wa sallam (bershalawat) saat mendengar nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Tetapi pada saat khutbah kita wajib tidak berbicara, karena jika berbicara saat khutbah pahala kita akan hilang. Lalu apakah ketika khatib menyebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kita tetap bershalawat?
JAWABAN:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
Alhamdulillah, Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, wa ba’d;
Masalah ini meruapakan perkara khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Ada yang memandang keharusan untuk diam secara mutlak, berdasarkan hadits-hadits tentang perintah diam (inshat) saat khutbah. Dan ada pula yang berpendapat disyariatkannya ta’min (mengaminkan do’a) dan bershalawat kepada Nabi, dan mereka mehami hadits laranga Mereka berdalil dengan anjuran mengaminkan do’a seperti pada khutbah Istisqa (minta hujan). Demikian pula berdalil dengan mengangkat tangan saat berdo’a pada khutbah shalat istisqa, yang mana mengangkat tangan melebihi shalawat (karena mengangkat tangan berupa gerakan sedangkan shalawat sekadar ucapan yang dapat pula disirrkan). Sedangkan shalawat lebih penting dari ta’min. Karena shalawat hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah;
“إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً” (الأحزاب:56)،
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;
“رغم أنف امرئ ذكرت عنده فلم يصلِّ عليّ” رواه الترمذي
“Celakalah seseorang yang mendengar aku disebutkan dihadapannya lalu ia tidak bershalwat kepadaku”. (HR. Tirmidziy).
Inilah pendapat yang rajih dalam masalah ini. Oleh karena itu saya wasiatkan kepada para imam dan khatib untuk memperhatikan keadaan manusia dalam masalah ini, selama ia merupakan persoalan yang ada kelonggara di dalamnya, dengan tidak mengharuskan orang-orang bershalawat secara jahr. Cukup mereka bershalawat secara sirr (lirih) agar tidak mengganggu orang disekitranya dan tidak menimbulkan fitnah.
Inilah sikap hikmah dan manhaj Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan para Imam Islam lainnya. Mereka sangat memperhatikan keadaan manusia dalam persoalan yang tidak termasuk bid’ah atau amalan haram. Karena ia sebatas perkara fadhilah amal dan masalah khilafiyah yang mu’tabarah, seperti halnya masalah jahr dan sirr dalam Bismillahirrahmanirrahim dan yang lainnya. Sebab perbedaan (khilaf) merupakan sesuatu yang buruk, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Wallahu a’lam.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Sumber: http://www.almoslim.net/node/62918#
Kesimpulan:
Boleh bershalawat secara sirr saat khutbah bila mendengar khatib menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.